Tuesday, September 11, 2012

Hukum Perkawinan Adat Samin Disahkan

Kompas, Selasa, 30 Agustus 2011 | 12:49 WIB 


BLORA, KOMPAS.com - Organisasi Sedulur Sikep di Kabupaten Blora, Jawa Tengah menyatakan payung hukum perkawinan adat Samin yang mereka ajukan sudah disahkan oleh Direktorat Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

"Belum lama ini, kami dihubungi pihak Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata di Jakarta yang menyebutkan bahwa payung hukum perkawinan secara adat sudah selesai dan ditandatangani pejabat berwenang," Ketua Sedulur Sikep Jawa Tengah, Pramugi Prawiro Wijoyo, di Blora, Selasa (30/8/2011).

Saat itu, pihaknya diminta mengambil dokumen tersebut pada 26 Agustus 2011. Namun, kata dia, dokumen tersebut urung diambilnya pada 26 Agustus 2011 dan baru akan dilakukan pada pekan kedua September 2011.
"Kami harus menyiapkan segala sesuatunya sebelum berangkat ke Jakarta," kata dia tanpa menyebutkan segala sesuatu yang dimaksud.

Pramugi menjelaskan saat ini, ketika payung hukum perkawinan adat Samin yang mereka ajukan belum disetujui oleh Direktorat Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Komunitas Samin atau Sedulur Sikep melakukan perkawinan melalui catatan sipil.

"Namun, setelah payung hukum perkawinan secara adat tersebut kami terima, maka dalam perkawinan adat, Sedulur Sikep melangsungkan perkawinan budaya dengan bahasa Jawa, disaksikan sesepuh adat, dan ditulis di Kantor Catatan Sipil," katanya.

Ia menyebutkan sebelum payung hukum perkawinan secara adat tersebut diajukan, Sedulur Sikep atau Komunitas Samin Blora telah ditetapkan sebagai salah satu suku di Jawa Tengah melalui sebuah surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Nantinya, perkawinan secara adat akan digelar di Pendopo Sedulur Sikep Di Dukuh Karangpace Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo dan di Pendopo Sedulur Sikep di Dukuh Blimbing Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong," kata dia yang juga Kepala Adat Penganut Kepercayaan Sedulur Sikep Blora.

Ia menambahkan Sedulur Sikep juga tengah menanti keputusan Pemerintah mengenai ajaran agama adam atau "Kejawen" yang mereka ajukan.

"Saat ini, sebagian masyarakat di Komunitas Samin menganut Islam Kejawen. Namun, dalam usulan yang sampaikan ke Pemerintah, kami meminta "Kejawen" dijadikan agama sah dibedakan dengan Islam Kejawen," katanya.

Pramugi mengemukakan sebagian ajaran dalam "Kejawen" antara lain melarang penganutnya berpoligami, menolak segala bentuk penjajahan, dan kewajiban mengenakan "udeng atau iket" (kain penutup kepala yang diikatkan layaknya orang Jawa pada zaman dahulu, red.).

Penganut "Kejawen" ala Sedulur Sikep juga dilarang memakai celana panjang tetapi mengenakan celana selutut, dilarang berdagang tetapi bertani, dan menolak kapitalisme.

"Dalam arti ajaran yang lebih luas, Sedulur Sikep tidak membeda-bedakan agama; kepada agama apapun kami menghormati, bagi Sedulur Sikep yang penting, rukun, ucap pertikel (cara bertutur sapa), dan kelakuan yang baik," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKI) Kabupaten Blora Blora Bondan Sukarno saat dihubungi mengatakan telah memberikan dukungan kepada masyarakat Samin untuk mendapatkan payung hukum tersebut.

"Ini lebih pada pemberian hak yang sama bagi masyarakat adat," katanya singkat.
Sumber :
Antara
Editor :
Kistyarini
Retrieved from: http://regional.kompas.com/read/2011/08/30/12493646/Hukum.Perkawinan.Adat.Samin.Disahkan

No comments:

Post a Comment