Thursday, October 28, 2010

Munawir Sjadzali dan International Studies; Menembus Kebekuan Pendidikan Islam

Abdurrahman Kasdi

Alumni Universitas Al-Azhar (Mesir), sedang menyelesaikan program Magister di Universitas Indonesia (UI) Jurusan Politik dan Hubungan Internasional Timur Tengah, staf PP. LAKPESDAM-NU, dan dosen STAIN KUDUS.

Masih segar dalam ingatan kita tentang ide-ide reaktualisasi ajaran Islam, pembentukan Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) dan pengiriman dosen IAIN untuk studi ke negara-negara Barat. Siapa lagi kalau bukan Munawir Sjadzali, tokoh di balik gagasan yang cemerlang dan terobosan yang berani itu. Langkah Munawir ini bisa dikatakan sebagai solusi atas kebekuan pemikiran Islam dan sistem pendidikan Islam. Meski mengawali karir di Kementerian Luar Negeri, penguasaan dan kepiawaian Munawir terhadap pengetahuan agama Islam membuat dirinya sukses menahkodai Departemen Agama. Terbukti, ia dipercaya Presiden Soeharto untuk memimpin Departemen ini selama dua periode, sejak 14 Maret 1983 (1983-1993).

Selama menjabat Menteri agama, tidak sedikit kebijakan yang telah diambil Munawir. Setidaknya ada tiga agenda yang paling menonjol. Pertama, menuntaskan Pancasila sebagai asas organisasi sosial-kemasyarakatan. Kedua, pembenahan lembaga-lembaga pendidikan Islam. Ketiga, penguatan keberadaan Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. [1]

Jika ditelusuri, sosok Munawir tidak hanya terkenal dengan terobosan-terobosannya dalam pemerintahan, tetapi juga konsistensi pemikirannya sejak masa muda hingga menjabat Menteri Agama, khususnya berkaitan dengan pandangannya mengenai hubungan Islam dan negara. Jika ditelaah, pandangan Munawir tentang hubungan Islam dan negara layaknya sebuah garis lurus; menurutnya tidak ada ketetapan doktrinal yang mengharuskan kaum muslim untuk mendirikan negara Islam. Pandangan ini dipegang Munawir sejak awal perkembangan inteletualnya hingga sekarang.

Biografi Intelektual Munawir Sjadzali

Munawir Sjadzali lahir di desa Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, pada 7 November 1925. [2] Ia adalah anak tertua (delapan bersaudara) dari pasangan Abu Aswad Hasan Sjadzali (putra Tohari) dan Tas‘iyah (putri Badruddin). Dari kedepalan bersaudara, yang masih hidup hingga sekarang tinggal tiga orang: Munawir sendiri, Hamnah Qasim (anak kelima), dan Hifni (anak keenam). Hasyim (anak ketiga) gugur dalam perang kemerdekaan 1948; empat lainnya meninggal sebelum mencapai usia lima tahun; satu orang meninggal karena terbakar lampu minyak; dan satu lagi –menurut Munawir sendiri— karena kurang gizi. [3] Dari segi ekonomi, memang keluarga Abu Aswad jauh dari cukup, tetapi dari segi agama keluarga ini sangat taat beragama.

Dua fenomena ini, kondisi ekonomi yang serba kekurangan dan penghargaan yang tinggi terhadap ilmu-ilmu keagamaan, menghadapkan Munawir pada satu pilihan pendidikan: madrasah. Selain karena biaya pendidikan di lembaga pendidikan Islam ini relatif murah, tetapi juga karena lembaga pendidikan ini mengutamakan ilmu-ilmu tradisional Islam. Karena alasan ini pula, setelah menamatkan Madrasah Ibtidaiyah di kampungnya, Munawir melanjutkan pendidikan ke Mambaul Ulum, Solo.

Dengan segala penderitaan dan perjuangan, pada tahun 1943 tepatnya di usia 17 tahun, Munawir berhasil menyelesaikan sekolahnya di mambaul Ulum dengan mengantongi ijazah dari madrasah terkenal ini. [4] Melihat pendidikan yang ditempuh, Munawir tidak hanya dapat dikategorikan sebagai santri secara formal, tetapi juga substansial. Sebagai santri, ciri yang paling menonjol dari Munawir adalah kemampuannya untuk memahami kitab-kitab klasik Islam. Pada gilirannya, hal ini membawa implikasi pada luasnya wawasan keagamaan, karir intelektual dan pemerintahan, serta kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Agama.

Setelah menyelesaikan pendidikannya di Mambaul Ulum, Munawir melakukan pengembaraan panjang, menjadi guru di sekolah Muhammadiyah Salatiga dan kemudian pindah menjadi guru di Gunungpati, Semarang. Dari Gunungpati inilah keterlibatan Munawir dalam kegiatan-kegiatan umat Islam dalam skala nasional dimulai. Kegiatan Munawir yang tadinya hanya mengajar, berkembang ke arah kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial. Munawir hampir selalu dilibatkan dalam kegiatan yang diadakan oleh badan-badan resmi maupun swasta. Bahkan di Gunungpati inilah untuk pertama kalinya Munawir bertemu dengan Bung Karno yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Umum Putera (Pusat Tenaga Rakyat) dan berkunjung ke Gunungpati, sebagai penghargaan atas suksesnya kecamatan ini dalam mengumpulkan dukungan untuk Putera.

Munawir adalah tipe seorang aktifis yang banyak berkiprah dalam beberapa organisasi, di antaranya: sebagai Ketua Angkatan Muda Gunungpati, Ketua Markas Pimpinan Pertempuran Hizbullah-Sabilillah (MPHS) dan Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Semarang. Kehidupan Munawir selama setahun di Semarang sangat mempengaruhi perjalanan hidupnya. Pertama, Munawir menemukan jodohnya, seorang gadis bernama Murni, yang waktu itu aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII). Setelah melewati proses sederhana, pada 25 Mei 1950, Munawir melangsungkan “pernikahan sirri” dengan Murni, putri Tas Sekti, cucu Tasripin, seorang konglomerat pribumi Semarang. Acara pernikahan resmi yang diikuti resepsi selanjutnya dilaksanakan pada 11 Oktober 1950. Pernikahan Munawir-Murni ini dianugerahi enam orang anak, tiga laki-laki dan tiga wanita. Kedua, karena memiliki banyak waktu luang di Semarang seusai muktamar GPII, Munawir mencoba menelaah konsepsi politik Islam yang berkembang di masa klasik. Dengan memanfaatkan perpustakaan KH. Munawar Kholil, yang penuh dengan kitab-kitab Islam klasik, Munawir berhasil menulis buku: Mungkinkah Negara Indonesia Bersendikan Islam? Buku inilah yang mengantarkan Munawir meniti karir yang lebih tinggi, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama.

Munawir Sjadzali dan Pembaruan Pendidikan Agama Islam

Munawir Sjadzali sangat getol melakukan pembenahan pendidikan, khususnya pendidikan di wilayah Departemen Agama. Hal ini karena menurutnya, pendidikan merupakan media yang paling tepat untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa yang tangguh. Untuk itu, Munawir segera melakukan pembenahan terhadap IAIN. Kenapa IAIN? Karena, IAIN merupakan lembaga pendidikan tinggi Islam yang strategis, akan tetapi tidak diimbangi dengan landasan hukum yang kuat. Kondisi demikian selanjutnya berimplikasi pada kecilnya anggaran yang diterima IAIN, khususnya jika dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri lainnya –yang bernaung di bawah payung Depdikbud. Sehingga, hal ini harus dicarikan solusi secepatnya, agar IAIN betul-betul mampu menjadi lembaga yang mencetak kader berpendidikan agama yang berkualitas. Setidaknya ada dua langkah yang dilakukannya sebagai solusi atas hal itu, pertama, pembenahan yang dilakukan dari segi hukum, dan kedua, dari segi Sumber Daya Manusia (SDM). [5]

Dari segi hukum, Munawir menjalin kerjasama dengan Depdikbud dan Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Baik Mendikbud, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto maupun Menpan, Prof. Dr. Saleh Afif menyambut baik prakarsa ini. Mereka bahkan sangat antusias membantu usaha Departemen Agama untuk menata pendidikan agama di Indonesia. Pihak Mendikbud mengatakan, ”Jika IAIN dapat memenuhi syarat-syarat minimal sebuah perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Depdikbud, maka IAIN akan diberlakukan sebagai perguruan tinggi yang statusnya sama dengan perguruan tinggi yang berada di bawah Depdikbud”. Pengakuan ini merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi IAIN.

Tak lama kemudian, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang IAIN akhirnya tersusun. Pada bulan Mei 1985, Nugroho Notosusanto, Saleh Afif dan Munawir menghadap Presiden Soeharto di Bina Graha. RPP tentang dasar hukum IAIN tersebut akhirnya ditetapkan menjadi PP No. 33 Tahun 1985. Dengan PP ini status, perlakuan, dan fasilitas IAIN yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sederajat dengan perguruan tinggi negeri yang dikelola Depdikbud. Peraturan Pemerintah itu selanjutnya dijabarkan dalam Keppres No. 9 Tahun 1987 yang kemudian menjadi bagian dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Artinya pendidikan agama diletakkan sebagai sub-sistem pendidikan nasional, yang menjadi bagian dan penopang sistemnya.

Setelah berhasil membenahi segi dasar hukum IAIN, langkah Munawir selanjutnya adalah melakukan pembenahan dari segi sumber daya manusia. Pertama kali yang mendapat perhatian Munawir adalah sistem pendidikan madrasah. Selama ini madrasah masih dianggap sebagai lembaga pendidikan “kelas dua” dibandingkan sekolah umum. Fasilitas yang minimal, lokasi yang kebanyakan di pedesaan, dan kurikulum yang tidak seimbang antara pendidikan agama dan umum, menyebabkan lembaga ini tidak banyak menghasilkan bibit unggul bagi IAIN. Untuk itu, ia meninjau kembali SKB Tiga Menteri tahun 1975 yang dikeluarkan pada masa Prof. Dr. Mukti Ali menjabat Menteri Agama. SKB Tiga Menteri antara lain menetapkan bahwa madrasah harus bermuatan 70% pengetahuan umum dan 30% pengetahuan agama, dengan harapan agar madrasah sederajat dengan sekolah umum, terutama dari segi kurikulum.

Maksud SKB ini memang baik, tetapi akibat yang tampaknya kurang diperhitungkan adalah tamatan Madrasah Aliyah (MA) menjadi lebih siap masuk ke perguruan tinggi umum daripada perguruan tinggi agama. Mereka jelas bukan merupakan bibit unggul untuk IAIN. Penguasaan agama tamatan MA bukan hanya sangat lemah, lebih dari itu bahkan tidak dapat diandalkan untuk menjadi calon-calon ulama. Sehingga, Munawir merasa perlu untuk menyempurnakan SKB Tiga Menteri itu.

Bentuk penyempurnaan itu adalah mengadakan pilot project Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) dengan muatan kurikulum 70% pengetahuan agama dan 30% pengetahuan umum. Dengan struktur kurikulum demikian, konsekuensinya tamatan MAPK, tidak dapat masuk ke perguruan tinggi umum, tetapi mereka adalah bibit-bibit unggul bagi IAIN. Dengan proyek ini, harapan untuk mengembangkan ilmu-ilmu keislaman yang sejalan dengan tantangan modernitas melalui IAIN dengan cepat akan segera terwujud. Ide penyempurnaan SKB Tiga Menteri ini disetujui oleh Presiden Soeharto. Sehingga pada 1988 proyek MAPK dimulai dan untuk tahap pertama, dibuka di lima lokasi; Padang Panjang, Ciamis, Yogyakarta, Ujung Pandang, dan Jember. Selanjutnya, MAPK ditambah di lima kota lagi, yaitu di Banda Aceh, Lampung, Solo, Banjarmasin, dan Mataram. [6]

Dalam perkembangannya, menurut Dr. Zamakhsjari Dhofier, jumlah MAPK sudah membengkak menjadi 110 buah. Salah satu keberhasilan proyek ini, menurut Munawir adalah berhasilnya 48 alumni MAPK tahun 1991 mengikuti proses belajar mengajar di Universitas Al-Azhar. Melihat keberhasilan proyek MAPK ini, Presiden Soeharto memberikan saran agar proyek serupa juga diterapkan untuk Madrasah Tsanawiyah.

Kegelisahan Munawir bukan hanya berkaitan dengan kondisi Madrasah saja, melainkan juga mutu staf pengajar IAIN. Sehingga, bersamaan dengan pelaksanaan proyek MAPK, ia juga berusaha meningkatkan kualitas dosen IAIN. Hal ini dilakukan dengan menghidupkan kembali tradisi mengirim dosen IAIN untuk studi ke negara-negara Barat –khususnya ke Universitas McGill, (Montreal, Kanada) dan Universitas Leiden (Belanda)— yang dulu pernah dirintis Mukti Ali. Menurutnya, ilmuwan Muslim Indonesia yang mampu berkomunikasi dengan dunia modern adalah mereka yang di samping mendapat pendidikan S1 di Timur, juga mengenyam pendidikan S2 dan S3 di Barat. Munawir menunjuk nama-nama seperti Prof. Dr. HM. Rasjidi, Prof. Dr. Mukti Ali, dan Prof. Dr. Harun Nasution [7] sebagai prototype ilmuwan Muslim Indonesia.

Program pengiriman dosen ke luar negeri relevan dengan usaha menjaring alumni IAIN yang berkualitas, sehingga pada tahun 1988 dibuka Program Pembibitan Calon Dosen IAIN. Selain pesertanya sangat terbatas, hanya diikuti oleh tak lebih dari 30 peserta, program ini juga hanya menerima mereka yang indeks prestasi kumulatifnya di atas tiga. Di samping itu, para peserta juga harus memiliki dasar-dasar penguasaan bahasa yang memadai, baik Inggris maupun Arab. Hal ini untuk memenuhi persyaratan yang diminta lembaga-lembaga pemberi beasiswa dan universitas-universitas Barat.

Pada periode 1988-1991, program pengiriman dosen ini mengalami sukses. Tak kurang dari 75% pesertanya diterima untuk program S2 dan S3 di universitas-universitas Barat, seperti McGill di Kanada; UCLA di Columbia, Chicago, dan Harvard di USA; London, Leiden, dan Hamburg di Eropa Barat; serta ANU, Monash, dan Flinders di Australia. Kesuksesan ini mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kelangsungan pengiriman mahasiswa tahap berikutnya. Menurut catatan Munawir, selama ia menjadi Menteri Agama, Departemen Agama telah mengirim sebanyak 225 mahasiswa ke Barat. Sampai tahun 1993, dari mereka itu telah kembali ke Indonesia sebanyak 12 orang dengan menyandang gelar Ph.D dan sebanyak 67 orang dengan gelar MA. [8]

Pengiriman dosen IAIN ke universitas-universitas Barat dapat dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan konsep Munawir Sjadzali tentang hubungan antara Islam dan negara. Munawir menginginkan agar para dosen IAIN mampu berkomunikasi dengan para teknokrat dan birokrat yang rata-rata tamatan universitas-universitas Barat. Kelompok pertama merepresentasikan kalangan agama, sedangkan yang kedua mewakili unsur-unsur modernitas.

Penutup

Banyak sekali kebijakan berkenaan dengan keagamaan dan lembaga-lembaga keagamaan yang dikeluarkan oleh Munawir Sjadzali selama menduduki jabatan Menteri Agama. Di antaranya: pembenahan lembaga-lembaga pendidikan Islam, penguatan keberadaan Pengadilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam. Berkat jasanya dalam pengiriman dosen ke luar negeri, sekarang tidak ada lagi kesenjangan antara mutu dosen IAIN dan dosen perguruan tinggi lainnya. Hal ini juga berimplikasi pada kualitas IAIN dan alumninya.

Secara umum kebijakan Munawir sagat relevan dengan mainstream pemikirannya yang lebih menekankan pentingnya substansi daripada yang formal dan legal, baik secara keagamaan maupun sosial. [9] Memperjuangkan politik Islam, menurutnya hanyalah untuk memformalkan agama dalam birokrasi kenegaraan dan hal itu justru akan menimbulkan ketegangan yang panjang antara umat Islam dan pemerintah. Ketika umat Islam bersikap akomodatif, ternyata membawa sejumlah impikasi positif terhadap kehidupan keagamaan di negeri ini. Di antaranya adalah kesediaan negara untuk mengakomodasi aspirasi umat Islam. Gairah kehidupan keagamaan tidak hanya mengalami kebangkitan, tetapi juga mendapatkan fasilitas untuk berkembang. Peraturan-peraturan agama tidak hanya diakui, tetapi juga dijalankan. Lembaga Peradilan Agama juga diakui sejajar dengan lembaga-lembaga pengadilan lainnya. Di samping itu, kehidupan keagamaan di kalangan masyarakat juga semakin semarak. Kajian-kajian keagamaan muncul di kantor-kantor dan hotel-hotel berbintang. Terdapat antusiasme yang besar di kalangan masyarakat untuk mengkaji Islam.



Catatan

[1] Azyumardi Azra (Ed.), Menteri-menteri Agama RI; Biografi Sosial-Politik (Jakarta: Kerjasama INIS, PPIM, dan Badan Litbang Agama Departemen Agama RI, 1998), hlm. 394.

[2] Munawir Sjadzali, MA., Dari Lembah Kemsikinan, dalam buku: Kontekstualisasi Ajaran Islam, 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Sjadzali, MA., M. Wahyuni Nafis (Ed.), (Jakarta: Paramadina, Cet. I, 1995), hlm. 7.

[3] Azyumardi Azra (Ed.), Op.Cit, hlm. 372-373.

[4] Munawir selalu membawa latar belakang pendidikannya itu ke mana saja beliau ditugaskan sebagai diplomat. Sehingga hal ini mempengaruhi kegemarannya untuk mempelajari dan mengoleksi buku-buku keagamaan, walaupun bekerja di Kementerian Luar Negeri. Lihat Nurcholish Madjid, Prof. Dr. Munawir Sjadzali, Antara Diplomasi dan Tugas Kiai, dalam buku: Kontekstualisasi Ajaran Islam, 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Sjadzali, MA., M. Wahyuni Nafis (Ed.), Op.Cit, hlm.164-165.

[5] Azyumardi Azra (Ed.), Op.Cit, hlm. 401.

[6] Munawir Sjadzali, MA., Memori Akhir Tugas Menteri Agama Republik Indonesia, Masa Bakti 1988-1993 Kabinet Pembangunan V, (Jakarta, 1993).

[7] M. Wahyuni Nafis (Ed.), Op.Cit, hlm. 83.

[8] Ibid, hlm. 86.

[9] Azyumardi Azra (Ed.), Op.Cit, hlm. 412.

http://www.ditpertais.net/jurnal/vol62003lo.asp
Perta,
Vol. VI/No. 02/2003