Monday, February 4, 2013

Kriminalisasi Komunitas Eden



Koran Tempo, Senin 2 Januari 2006

Oleh Abd Moqsith Ghazali

Rabu, 28 Desember 2005, rumah Lia Aminuddin yang beralamat di Jalan
Mahoni 30 Bungur Jakarta Pusat dikepung oleh sebagian warga
masyarakat. Mereka memprotes penyebaran ajaran Lia yang oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah dinyatakan sebagai ajaran sesat. Polisi
pun kini telah menetapkan Lia sebagai tersangka dengan tuduhan telah
melanggar pasal 156a dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang
penodaan agama dan penghasutan. Lia diancam dengan hukuman lima tahun
penjara. [Koran Tempo, 30 Desember 2005]. Untung saja, tidak ada
tindakan pengrusakan terhadap rumah Lia yang sekaligus sebagai markas
Tahta Suci Kerajaan Eden itu. Rumah Lia yang mendaku sebagai Jibril
Ruhul Kudus tersebut tetap utuh. Tidak juga ada korban jiwa. Puji
Tuhan, Alhamdulillah.

Ada beberapa hal mendasar yang perlu kita kemukakan terkait dengan
peristiwa tersebut. Pertama, ini bukan kali pertama fatwa MUI
dijadikan sebagai alat untuk melakukan penyerbuan terhadap
kelompok-kelompok yang telah divonis sesat. Sebelumnya kita juga telah
menyaksikan peristiwa penyerangan terhadap markas Ahmadiyah di Parung
yang menyebabkan terjadinya derajat kerusakan yang sangat parah. Di
Cianjur Jawa Barat, pada tanggal 19-20 September 2005, 70 rumah dan
enam mesjid kepunyaan Ahmadiyah rusak berat akibat ulah sebagian massa
yang mengaku sedang menjalankan fatwa MUI. Belum lagi penyerbuan
terhadap markas Ahmadiyah di Lombok Timur, NTB. Dalam kaitan ini, saya
kira para ulama MUI yang terhormat harus mulai merefleksikan kembali
atas fatwa-fatwa yang pernah dikeluarkannya. Para ulama tidak bisa
bermain lugu dengan hanya mengeluarkan fatwa begitu saja tanpa
mempertimbangkan dampak ikutan dari fatwa itu. Fa'tabiru ya uli al-albab.

Kedua, ini sebentuk kriminalisasi terhadap tafsir keagamaan, yang
biasanya diarahkan buat kelompok-kelompok yang bukan arus utama dan
tidak memiliki power kekuasaan, seperti Ahmadiyah, Komunitas Eden,
Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku Malang pimpinan Yusman Roy, dan lain-lain.
Sekiranya ajaran mereka menjadi arus utama, pastilah mereka tidak akan
dianggap sesat. Malah bisa sebaliknya, warga NU dan Muhammadiyah,
misalnya, yang akan tertuduh sebagai menyebarkan ajaran sesat. Atau
jika saja banyak para pejabat di negeri ini mengikuti ajaran-ajaran
yang non-mainstream itu, bisa diramalkan mereka tidak akan mengalami
nasib seburuk ini. Dahulu, ketika doktrin Mu'tazilah menjadi madzhab
dan ideologi rezim penguasa, maka orang sunni lah yang dianggap
menyimpang sehingga perlu diinterogasi dan diinkuisisi (mihnah).
Mungkin saja, tatkala ajaran Syi'ah telah menjadi arus utama di Iran,
maka yang dinggap sesat adalah kelompok-kelompok Islam di seberangnya,
seperti Sunni, Wahabi, dan lain-lain. Menurut saya, penyelesaian
pluralitas (tafsir) agama dengan cara kriminalisasi seperti pada abad
pertengahan itu sungguh tidak sehat bagi tata kehidupan yang damai dan
demokratis. Itu adalah termasuk model pemecahan masa lalu yang tidak
bisa dipertahankan hingga sekarang. Di dalamnya ada unsur dominasi
bahkan hegemoni mayoritas-arus utama terhadap yang minoritas-pinggiran.

Ketiga, baik polisi maupun massa yang mengepung rumah Lia Eden itu
bisa diperkarakan sebagai pelanggar hak asasi manusia (HAM). Bahwa,
sebagaimana warga negara lain, Lia plus jemaatnya juga memiliki hak
untuk menjalankan keyakinannya tanpa ada satu pihak pun yang berwenang
untuk menghalang-halangi. Kebebasan berkeyakinan itu dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28E ayat (2) menyebutkan, "setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta
berhak kembali. Ayat (2) pasal 28E menegaskan, "setiap orang berhak
atas kekebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan ahti nuraninya".
Ayat (3) menyebutkan, "setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengelurkan pendapat".

Mengacu pada tiga ayat ini, maka Lia memiliki hak penuh untuk
menjalankan agamanya secara bebas. Negara hanya boleh mengintervensi
jika di dalamnya terdapat unsur kekerasan dan penindasan satu di atas
yang lain. Dan pada hemat saya, apa yang dilakukan oleh Lia bukanlah
tindakan teror yang menyebabkan terbunuhnya sekian banyak manusia yang
tak berdosa seperti yang dilakukan oleh kelompok (Alm.) DR Azahari dan
Noordin M Top. Lia pun tidak melakukan jalan kekerasan dan intimidasi
di dalam mendakwahkan dan mensosialisasikan ajarannya. Sejauh Lia
tidak mengajarkan bom bunuh diri dan jalan kekerasan lain, maka ia
tetap absah untuk tumbuh di negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila ini.

Saya secara pribadi tidak sepenuhnya setuju terhadap ajaran Lia Eden.
Tapi, itu tidak berarti saya boleh merampas hak Lia untuk menjalankan
keyakinannya. Saya kira, penyelesaian atas perkara ini bisa diserahkan
kepada jemaat Lia sendiri. Biarlah mereka yang memberikan penilaian.
Jika ia mengandung kesesatan yang nyata, maka dalam waktu yang tidak
terlalu lama pasti akan ditinggalkan pengikutnya. Belakangan saya
mulai mengendus satu gejala, sejumlah ordo-ordo spiritual yang mulai
ditinggalkan oleh jemaatnya karena di dalamnya ada aktivitas di luar
nalar sehat bahkan ada aroma yang tidak sedap; mulai dari soal skandal
dan pelecehan seksual hingga pada masalah pengerukan harta jemaat demi
kekayaan sang pimpinan. Tanpa perlu ada fatwa dari MUI, mereka
biasanya bubar sendiri, sekurangnya akan sepi pengunjung.

Sebaliknya, kalau ajaran Lia Eden tersebut mengandung kebenaran, maka
pastilah ia akan bertahan lama bahkan cenderung akan semakin membesar.
Allah SWT berfirman di dalam Alquran, Fa amma al-zabadu fa yadzhabu
jufa`an wa amma ma yanfau'u al-nas fayamkutsu fiy al-ardh.
Bahwa buih
yang tak berguna akan hilang ditelan zaman, sementara sesuatu yang
bermanfaat akan berjalan terus. Saya belum tahu, apakah Komunitas Eden
itu buih yang sebentar lagi akan hilang atau justeru sesuatu yang
bermanfaat sehingga akan berumur sangat panjang. []

No comments:

Post a Comment