Sunday, February 3, 2013

Fata MUI tentang Lia Eden


Fatwa MUI

Lebih jauh tentang Fatwa MUI tersebut, berikut kutipan Fatwa MUI yang
dikeluarkan pada 22 Desember 1997 yang ditandatangani oleh Dewan
Pimpinan MUI dengan Ketua Umum KH Hasan Basri dan Sekretaris Umum
Drs. HA Nazri Adlani :

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Memutuskan
1. MEMFATWAKAN:
a. Keyakinan atau akidah tentang malaikat, termasuk Malaikat Jibril, baik
mengenai sifat maupun tugasnya harus didasarkan pada keterangan atau penjelasan
dari wahyu (Al-Qur’an dan hadis).
b. Tidak ada satu pun ayat maupun hadis yang menyatakan bahwa Malaikat Jibril
masih diberi tugas oleh Allah untuk menurunkan ajaran kepada umat manusia, baik
ajaran baru ataupun ajaran yang bersifat penjelasan terhadap ajaran agama yang
telah ada. Hal ini karena ajaran Allah telah sempurna.
c. Pengakuan seseorang bahwa dirinya didampingi dan mendapat ajaran keagamaan
dari Malaikat Jibril bertentangan dengan Al-Qur’an. Oleh karena itu, pengakuan
tersebut dipandang sesat dan menyesatkan.

2. MENGHIMBAU Kepada:
a. Ibu Lia Aminuddin (dan jama’ahnya), dan orang lain yang memiliki keyakinan
serupa, yakni keyakinan bahwa dirinya mendapat ajaran agama dari malaikat
Jibril, agar kembali dan mendalami ajaran Islam, terutama dalam kembali dan
mendalami ajaran Islam, terutama dalam bidang akidah, dengan memahami dan
mempelajari Al-Qur’an dan hadis kepada ulama, dan menurut kaidah-kaidah yang
telah dirumuskan dan diakui kebenarannya oleh para ulama sebagai pedoman dalam
mempelajari Al-Qur’an dan hadis.
b. Masyarakat, umat Islam, agar berhati-hati dan tidak mengikuti akidah yang
bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis.

3. Majelis Ulama Indonesia bersedia memberikan bimbingan dan pengarahan kepada
Ibu Lia Aminuddin dan jama’ahnya, serta orang lain yang memiliki keyakinan
serupa, tentang akidah Islam.

4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila di
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan in akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22 Desember 1997

No comments:

Post a Comment