Tuesday, October 16, 2012

Delimited Pluralisme: Kajian Sikap Pemerintah dan Masyarakat terhadap Agama Lokal di Indonesia

Delimited Pluralisme: Kajian Sikap Pemerintah dan Masyarakat terhadap Agama Lokal di Indonesia (Jurnal Character Building, Vol. 2, No. 1, Juli 2005)


Kebebasan beragama merupakan hak setiap orang. Namun dalam konteks negara Indonesia pada beberapa era lampau, kebebasan itu memiliki batas-batas. Penduduk negeri ini boleh memeluk agama apapun senyampang masih dalam koridor agama yang mendapat pengakuan dari negara. Jumlah agama yang diakui sebagai “resmi” oleh negara selalu berubah sesuai dengan kepentingan negara.

Agama memang tidak kalis dari interfensi politik. Para intelektual, misalnya, bisa mendefinisikan agama dari yang paling minimal (loose) hingga paling ketat. Untuk kepentingannya, negara pun bisa menetapkan kapan suatu agama diberi kebebasan dan kapan dilarang; mana agama yang diakui dan mana yang tidak diakui; apa agama yang resmi dan yang tidak resmi. Khong Hu Cu, misalnya, yang pada masa presiden Soekarno diakui sebagai salah satu agama resmi di Indonesia, hanya dianggap sebagai kebudayaan setelah peristiwa G 30 S PKI. Contoh lain, Agama  Hindu dan Budha harus mengikuti persyaratan pemerintah untuk bisa diakui sebagai agama resmi. Selain itu, pandangan hidup (Weltanschauung) seseorang juga menentukan bagaimana ia mempersepsikan keyakinan orang lain. Keyakinan “Victorian” pada orang-orang Inggris, misalnya, menjadikan mereka memiliki anggapan bahwa suku-suku primitif pastilah tidak memiliki agama.

Dampak dari persoalan politik tersebut, sikap pluralis seseorang seringkali terperangkap dalam frame yang telah didisain oleh negara. Para pemeluk agama-agama resmi bisa bersikap toleran dan tidak saling mendakwahi satu sama lain. Namun mereka tidak bisa toleran terhadap para pemeluk agama lokal. Bahkan, umat agama-agama kecil ini senantiasa menjadi target misi. Berbagai persepsi keliru pun sering muncul terhadap tradisi dan budaya dari agama-agama marginal tersebut. Misalnya, mereka dianggap sebagai sempalan dari agama besar, bentuk tidak sempurna dari ajaran tertentu, atau bahkan dianggap maladaptive terhadap alam semesta.

Daftar Pustaka
  
Bowie, Fiona. The Anthropology of Religion, Oxford: Blackwell Publisher, 2001.

Evans-Pritchard, E. E.  Theories of Primitive Religion. Oxford: Oxford University Press, 1972.

Geertz, Clifford. The Interpretation of Cultures, London: Fontana, 1993.

Howell, Julia D. Islam, the New Age, and Marginal Religions in Indonesia: Changing Meanings of Religious Pluralism, A paper presented at the CESNUR 2003 Conference, Vilnius, Lithuania, April 9-12 2003.

Morris, Brian. Anthropological Studies of Religion An Introductory Text, Cambridge University Press, 1987.

Qoyim, Ibnu. (ed.), Agama Lokal dan Pandangan Hidup: Agama Kaharingan Masyarakat Dayak di Kalimantan dan Agama Sunda Wiwitan Masyarakat Baduy di Banten, PMB-LIPI, 2003.

Qoyim, Ibnu. (ed.), Religi Lokal dan Pandangan Hidup: Kajian tentang Masyarakat Penganut Religi Tolotang dan Patuntung, Sipelebegu (Permalim), Saminisme dan Agama Jawa Sunda,  Agama Sunda, PMB-LIPI, 2004.

Rita Smith Kipp and Rogers, Susan (eds.), Indonesian Religious in Transition, Arizona: The University of Arizona Press, 1987.

Smart, Ninian. Dimensions of the Sacred, An Anatomy of the World’s Beliefs, London: HarperCollinPublishers, 1996.

Syir’ah No. 40/IV?Maret 2005

Tanja,Viktor I.,  Pluralisme Agama dan Problem Sosial : Diskursus Teologi  Tentang Isu-Isu Kontemporer, Jakarta: Cides,  1998.

Thompson (ed.),Norman H., Religious Pluralism and Religious Education, Alabama: Religious Education Press, 1988.
 

No comments:

Post a Comment