Wednesday, February 6, 2013

Imam Mahdi Penuh Kejutan



SELALU penuh kejutan demi kejutan. Begitulah
keberadaan dan aktivitas Salamullah pimpinan Lia
Aminuddin. Jika diibaratkan film, Lia dan jamaahnya
senantiasa menyajikan sekuel-sekuel tak terduga yang
menyentak. Kisahnya pun lain seperti keluar dari
pakem.

Simak saja. Mula-mula, pada 1997, Lia mengaku mendapat
wahyu dari malaikat Jibril. Kemudian, pada 18 Agustus
1998, ia memaklumatkan diri dibaiat Jibril sebagai
Imam Mahdi. Diumumkannya pula bahwa anaknya, Ahmad
Mukti, dibaiat sebagai Nabi Isa. Umat beragama mana
yang tak terkaget-kaget dibuatnya?

Pengakuan Lia yang kontroversial itu dituangkannya
dalam buku Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir
(selanjutnya disingkat PAMST). Kontan saja para ulama
heboh. Hujatan pun bermunculan. Tapi, Lia dan jamaah
setianya, waktu itu sekitar 100 orang, tenang-tenang
saja.

Lia berseru bahwa ia datang bukan hanya untuk
menyelamatkan bangsa Indonesia yang bergelimang dosa,
melainkan juga menyelamatkan dunia. "Maka, percayalah
pada pesan-pesan yang kusampaikan," begitu Lia
menyerukan.

Belum genap tiga tahun berselang, April 2001, Lia dan
Salamullah kembali bikin heboh besar. Mereka
mengadakan ritual penyucian diri melalui api. Kepada
pengikut setianya, ia mengeluarkan maklumat yang
terdengar aneh: "Syekh menyampaikan perintah Allah
untuk menggunduli rambut dan membakar sekujur tubuh
kita." Syekh adalah sebutan untuk malaikat Jibril yang
diyakini Lia. Ritual penyucian api itu berlangsung 22
April 2001, di Vila Bukit Zaitun, Megamendung, Puncak,
Jawa Barat, tempat aktivitas jamaah kala itu
dipusatkan.

Kejutan berikutnya, sebagian jamaah Salamullah tak
lagi menjalankan syariat Islam, meski tetap
mengedepankan zikir dan kebaikan universal. Sikap itu
mereka percayai sebagai pelaksanaan petunjuk Jibril
yang membawa pesan Allah. "Salah satu yang
diperingatkan Allah kepada manusia saat ini adalah
cara beragama. Umat beragama rajin beribadah ritual,
tapi itu tak berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari.
Salat jalan, korupsi terus," begitu penjelasan
Sumardiono, satu di antara jamaah setia Salamullah,
kepada GATRA.

Seandainya argumen tadi disampaikan Lia Aminuddin,
boleh jadi penjelasannya akan lebih panjang. Lia
memang dikenal hangat dan amat bersemangat menerangkan
seputar petunjuk-petunjuk Syekh. Semua itu selalu
disampaikan Lia dengan rangkaian bahasa indah nan
memikat.

Namun, kini belum waktunya bagi Lia untuk
bercuap-cuap. Pasalnya, sang pemimpin belum lama usai
menjalani khawlat-nya selama tiga tahun. "Sampai hari
ini, Bunda belum diperbolehkan bertemu orang selain
anggota jamaah," kata Abdul Rachman kepada Astari
Yanuarti dari GATRA, Oktober silam. Selama Lia menyepi
itu, Rachman, 33 tahun, dipercaya menjadi Imam Besar
Salamullah.

Kata Rachman, masa pengasingan bagi Bunda --sebutan
bagi Lia oleh jamaahnya-- adalah hukuman Allah atas
dosanya di masa lalu. "Dulu Bunda seorang muslim yang
suka menjegal kegiatan orang Kristen. Dulu Bunda sama
dengan kita, menganggap jalan selamat hanya lewat
Islam. Karena itulah, ia dipenjara tiga tahun oleh
Allah," Rachman menjelaskan.

Bagaimana Lia Aminuddin sampai "bertemu dengan
Jibril", dan akhirnya menghimpun Salamullah? Syahdan,
semua itu dimulai dari sebuah benda bercahaya kuning
yang, kata Lia, muncul, berputar, lalu lenyap persis
di atas kepalanya. Itu terjadi di suatu malam, tahun
1974. Di malam sepi itu, Lia sedang duduk santai
bersama Dokter Rosmini, adik iparnya, di rumahnya di
Jalan Mahoni 30, Jakarta Pusat. Kala itu, Lia seorang
ibu rumah tangga biasa, tak begitu memedulikan selain
merasa takjub.

Lia mulanya memang perempuan biasa. Tak ada keajaiban
pada dirinya. Ibu empat anak ini lahir 21 Agustus 1947
di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia anak kedua dari enam
bersaudara pasangan Abdul Ghaffar Gustaman dan Zainab.
Sang ayah berlatar belakang Muhammadiyah, dikenal
sebagai pedagang sekaligus penceramah. Tapi, Lia tak
pandai mengaji. Perempuan tamatan SMU ini mengaku
terus terang bahwa pengetahuan agamanya tak lengkap.
Pada usia 19 tahun, Juni 1966, Lia disunting Ir.
Aminuddin Day, MSc, belakangan dosen Fakultas Teknik
Universitas Indonesia. Pasangan ini dikaruniai empat
anak. Sebagai ibu rumah tangga modern, Lia banyak
beraktivitas di luar rumah sebagai perangkai bunga
kering. Ia kerap tampil di televisi memperagakan
kemahirannya itu, sehingga namanya dikenal masyarakat.

Perubahan luar biasa terjadi pada 27 Oktober 1995.
Ketika salat tahajud, tiba-tiba sekujur tubuh Lia
menggigil keras. Ia merasa ada yang menemani. Ia
ketakutan, mengira makhluk yang menemaninya adalah jin
atau iblis. Tapi, rasa ketakutannya segera lenyap.
Soalnya, "Makhluk itu memberinya nasihat-nasihat yang
baik," ujar Lia, mengenang.

Belakangan, menurut Lia, sang pendamping itu mengaku
bernama Habib al-Huda, bermakna pemberi petunjuk yang
dicintai Allah. Dan, dua tahun setelah "pertemuan"
itu, 28 Juli 1997, barulah Habib mengaku bahwa dirinya
adalah malaikat Jibril. Mulanya Jibril memperkenalkan
diri sebagai Habib al-Huda, tulis Lia dalam PAMST,
adalah, "Demi menimbang-nimbang seandainya dia
langsung menyebut dirinya sebagai Jibril Alaihissalam
tentulah aku tak akan percaya."

Setelah pertemuan gaib dengan Habib al-Huda, Lia
mendadak memperoleh banyak kemahiran menakjubkan.
Mulai menulis sampai mengobati orang. Semua masalah
diuraikannya dengan apik dalam bentuk tulisan, puisi,
bahkan lagu. Dalam delapan bulan saja, tercatat 30
lagu diciptakan. Dari yang syahdu sampai kocak, dari
keroncong hingga semidangdut. Adapun irama lagunya
diciptakan Lia bersama dua jamaah, Yanthi S.
Sulistiono dan Mira Julia.

Malah, percaya nggak percaya, buku PAMST setebal 232
halaman itu dituntaskannya dalam tempo cuma 29 hari!
Buku itu dibagikan gratis, sepekan sebelum Lia
mengumumkan dibaiat Jibril. Di situ dikisahkan tentang
pengembaraan Lia bersama Jibril --plus kesaksian
pengikutnya--lengkap dengan seluk-beluk radiasi
nuklir, ozon, satelit, dan galaksi. Kata Lia,
penulisan buku itu bisa cepat dan terarah atas
tuntunan Jibril.

Dipaparkan pula dalam buku itu, sosok Lia punya
multifungsi. Ia tak hanya sebagai Imam Mahdi, juga
sebagai sosok Maryam yang melahirkan Nabi Isa. Jasad
Lia dijadikan media tempat Jibril memberi ilmu dan
berbagai petunjuk mengenai dunia-akhirat. Nah, menurut
Lia, ketika Jibril berbicara melalui jasadnya, dia
dalam keadaan sadar. "Jadi, bukan kesurupan," tutur
Lia, berusaha menepis keraguan umat.

Roh Jibril yang diyakini Lia merasuki tubuhnya itu,
antara lain, mengabarkan bahwa bangsa Indonesia bakal
mengalami penderitaan berat. Penjelasan Jibril tadi
membuat Lia merinding. Apalagi, ia memang tahu,
Indonesia sedang diterpa krisis ekonomi. Ia pun berdoa
kepada Allah agar berkenan memberinya cara menolong
umat. Lia bersyukur, karena doanya itu terkabul.
Petunjuk-Nya, menurut Lia, disampaikan Jibril pada 1
Oktober 1997 pukul 15.00.

Obat itu tak lain adalah sumber mata air di Jalan
Mahoni, tempat pertama kali Lia melihat cahaya dari
langit, pada 1974 --belakangan menurut Lia, benda
bercahaya itu tak lain adalah Jibril. Sumber mata air
yang menyembuhkan berbagai penyakit itu tak dalam,
cuma 5-6 meter. Penggaliannya, masih kata Lia, juga
atas tuntunan Jibril.

Tempat bertuah itu kemudian diberi nama Salamullah.
Nama ini pula yang menjadi nama resmi jamaah Lia.
Akhirnya, pada 18 Agustus 1998, Lia memproklamasikan
diri sebagai Imam Mahdi yang dibaiat Jibril. Lia
mengaku, langkah itu diambil karena sudah ditegur
Jibril lantaran belum juga mengumumkan "kabar penting
bagi umat" tersebut.

Kelebihan Lia yang nyata adalah kemampuannya mengobati
penyakit. Ilmu ini sering dipraktekkannya. Lia cukup
memijat pasien sembari membaca doa-doa pendek seperti
Alif-lam-mim atau Al-Fatihah. Pasien yang dipijat
umumnya sembuh. Dramawan dan penyair W.S. Rendra
adalah seorang pasien Lia yang tersembuhkan, setelah
lima kali berobat.

"Si burung merak" itu, menurut Lia, mengidap banyak
penyakit: ginjal, lever, dan bengkak-bengkak seluruh
tubuh. Rendra juga sempat kehilangan rasa keindahan,
dan bisa pulih lagi. "Semua ini adalah karunia Allah,"
ujar Lia. Uniknya pula, semua jamaah Salamullah punya
keampuhan mengobati setara dengan keampuhan Lia.
Kehebatan Lia mengobati --termasuk menularkan ilmu
pada jamaah-- juga kelihaiannya berdiskusi soal Islam
dan penjelasan mengenai "takdirnya sebagai Imam
Mahdi", membuat banyak orang tertarik mengikuti
aktivitasnya. Awalnya ada 100-an jamaah Salamullah,
kini menciut menjadi 70-an orang.

Mereka datang dari berbagai kalangan. Ada budayawan
seperti Danarto, ada pula insinyur lulusan ITB seperti
Landung Wahana. Yang mahasiswa tak sedikit. Landung
bergabung dengan Salamullah pada November 1997. "Saya
tertarik karena bahasa yang dipakai Ibu Lia sangat
indah," begitu alasan Landung ketika itu.

Tutur kata "sang Imam Mahdi" memang amat memikat.
Lembut namun kalimat per kalimatnya nyata berisi dan
terangkai indah. Sikapnya pun hangat dan "alakadarnya"
layaknya manusia biasa. Jauh dari kesan sok "jawa" dan
"jaim" alias sok jaga wibawa dan jaga image.
Seorang pengikut setia Lia, Sumardiono, awalnya sempat
kaget dan kecewa berat. Ia tak menyangka, Lia yang
dikagumi jauh dari kesan sebagai pemimpin. Waktu itu,
untuk pertama kalinya, Sumardiono bertemu Lia di
pengajian. Pria kelahiran Mei 1969 ini melihat Lia
usai pengajian tergopoh-gopoh ke ruang makan dan
segera menyantap makanan ringan bersama jamaah lain.
Lia pun tak canggung bercengkerama dan tertawa
berderai bersama jamaah.
"Secara tidak sadar, aku kecewa karena figur itu
sangat berbeda dengan apa yang ada dalam bayanganku
sebelumnya," tutur Sumardiono, seperti dituangkannya
dalam buku Loving You karangannya sendiri, terbitan
Februari 2003. Buku setebal 204 halaman itu, antara
lain, berkisah mengapa ia memilih bergabung dengan
Salamullah dan meninggalkan kariernya di Badan
Penyehatan Perbankan Nasional.

Beberapa bulan setelah pertemuan dengan Lia,
Sumardiono bisa memaklumi dan balik menghormati Lia.
Soalnya, lulusan Teknik Informatika ITB ini menemukan
pemahamannya tentang dekonstruksi terhadap pengultusan
gambaran tentang kesalehan. "Tuhan menampilkan sosok
pilihan-Nya yang berbeda dengan kriteria kesalehan
yang dibuat para ulama," ujarnya.

Dalam pemahaman Sumardiono, di saat para ulama
bersikukuh mengajarkan keutamaan laki-laki, Tuhan
memilih perempuan Lia Aminuddin --dengan segala
kepolosannya-- menjadi utusan. Sumardiono pun ikhlas
menjadi jamaah setia Salamullah sejak 1997 sampai
sekarang.

Berbeda dengan sikap jamaah Salamullah, reaksi
masyarakat muslim --khususnya kalangan ulama-- justru
kontra-Lia. Sejak Lia mengaku mendapat wahyu dari
Jibril pada 1997, serangkaian reaksi keras pun
menerpanya. "Tak mungkin Lia bertemu Jibril, apalagi
menerima pesan-pesannya," kata Kiai Haji Ali Yafie,
salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), kala
itu.

Pada 22 Desember 1997, MUI kemudian menerbitkan fatwa
yang mengecam pengakuan Lia bahwa itu bertentangan
dengan Al-Quran. Dalam Kitab Suci disebutkan, setelah
Nabi Muhammad, tak akan ada nabi lain. Bahwa tugas
Jibril menyampaikan wahyu, itu hanya kepada para
rasul, yang berakhir pada Nabi Muhammad. "Pengakuan
(Lia) tersebut dipandang sesat dan menyesatkan,"
demikian fatwa itu.

Surutkah Lia dan jamaahnya? Sama sekali tidak. Malah,
seperti telah disebutkan, pada 18 Agustus 1998 Lia
justru memproklamasikan diri sebagai Imam Mahdi yang
dibaiat Jibril. Reaksi pun kian keras menghantam Lia.
Tapi, Lia dan pengikutnya bergeming. Pada 9 Juli 1999,
ia balik mengeluarkan fatwa bahwa fatwa MUI itu justru
yang sesat, karena telah mengadili kebenaran.
"Terkutuklah orang yang mengadili kebenaran dengan
cara tidak adil dan sewenang-wenang," begitulah "fatwa
Jibril".

Setelah itu, Lia aktif melakukan berbagai manuver. Ia
mengobarkan perang terhadap Dajal di Tanah Air. Pada
22 Agustus 1999, misalnya, ia dan jamaahnya menyatakan
perang terhadap ratu lelembut Nyi Roro Kidul, di
Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Para
dukun dan tukang santet juga diperangi karena dianggap
musyrik.

Akibatnya, menurut Sumardiono, Lia kerap terkena
serangan santet. Untuk mengatasinya, seluruh tubuh Lia
terpaksa ditarik banyak jamaahnya secara serentak,
sehingga badannya melayang di udara.

Lia juga memusnahkan aneka benda sakti yang dianggap
syirik. Yaitu tongkat --termasuk "tongkat Bung
Karno"-- keris, jimat, batu cincin, sesajen, serta
buku dan majalah "sesat". Buntutnya, Lia sempat
berurusan dengan pengadilan lantaran pemilik "tongkat
Soekarno" tak bisa menerima perbuatannya. Lia tak
gentar. "Jibril yang minta tongkat itu dimusnahkan,"
kata Lia kepada GATRA, kala itu.

Pada 24 Juni 2000, Lia menyatakan Salamullah sebagai
agama baru. Ajaran pokoknya tetap meyakini Nabi
Muhammad sebagai nabi terakhir. Tak ada nabi baru
setelah Muhammad. Menurut ajaran itu, yang ada adalah
kebangkitan kembali Nabi Isa, Imam Mahdi, dan roh
orang-orang suci. Adapun kitab sucinya, yang masih
terus disempurnakan, adalah Al-Hira. Tapi, sejauh itu,
para jamaah Salamullah masih menjalankan salat
sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad.

Tentu agama baru tadi sempat membuat masyarakat,
utamanya muslim, terkejut. Tapi, kejutan lebih besar
menggema manakala Lia menggelar ritual penyucian api,
22 April 2001, di Vila Bukit Zaitun, Puncak. Lia dan
jamaahnya bertelanjang bulat menembus kobaran api,
setelah seluruh bulu dan rambut di tubuh mereka
digunduli. Mereka yakin, ritual itu merupakan "hisab"
(perhitungan Allah) untuk membersihkan diri dari
segala dosa.

Lia meyakinkan pada jamaahnya bahwa setelah itu mereka
seakan terlahir kembali bak bayi tanpa dosa. Toh, ada
dua jamaah yang tak diikutsertakan dalam ritual,
sesuai dengan petunjuk Jibril. Soalnya, demikian
menurut Jibril seperti disampaikan Lia, kedua orang
itu masih berlumur dosa sehingga dikhawatirkan api
akan menggosongkan tubuhnya.

Kali itu, Salamullah bukan cuma menuai hujatan, juga
tindakan anarkis. Vila Bukit Zaitun, tempat ritual
bakar-bakaran itu berlangsung, dirusak warga sekitar.
Warga tak terima kehadiran Salamullah yang dinilai
sesat oleh warga --meski Salamullah menegaskan sama
sekali tak menyebarkan ajarannya pada penduduk selain
jamaahnya. Beruntung, sebelum perusakan itu, sebagian
besar jamaah Salamullah "turun ke kota", kembali ke
Jakarta. Tak ada korban jiwa dalam anarki tersebut.

Lagi-lagi Salamullah melaju terus, juga dengan
kejutan-kejutannya. Apalagi, pihak MUI sepertinya "tak
terlalu bereaksi lagi". Soalnya, MUI memegang pakem:
takkan pernah mengeluarkan fatwa dua kali untuk hal
yang sama. Setelah menganut spiritual perenial,
Salamullah melakukan Lawatan Tauhid selama 34 hari, 27
Juli-awal September lalu, ke tempat-tempat kemusyrikan
di Jawa dan Bali. Perjalanan ini terkait dengan inti
ajaran Salamullah, yaitu ketauhidan. Tidak musyrik dan
menyekutukan-Nya.

Sebanyak 34 jamaah berkonvoi dengan mobil, mendatangi
makam Wali Songo dan tempat pertapaan Parangkusumo di
Yogya, Kesultanan Yogya dan Solo, makam Bung Karno,
serta pertapaan Gunung Kawi, Jawa Timur. Pesantren pun
tak luput dikunjungi. Mereka punya alasan khusus
mendatangi tempat-tempat tersebut. Semua itu, kata
Rachman, atas petunjuk Syekh.

Untuk makam Wali Songo, misalnya, Allah memerintahkan
mereka mengingatkan manusia betapa menderitanya para
wali atas pengultusan diri mereka. Alasan senada
berlaku untuk makam keramat lain. Keraton juga dinilai
sebagai tempat yang telah terkontaminasi kemusyrikan.
Begitu pun pesantren tertentu yang dinilai suka
bermain dengan jin.

Rombongan Salamullah ini tak sepenuhnya bisa
menyampaikan pesan secara langsung. Tidak setiap
sumber mau menemui mereka. Kalaupun mau, ujar Rachman,
para sumber pasti punya alasan yang menyatakan mereka
tidak musyrik. "Mereka bilang, kami tetap percaya satu
Tuhan, dan kami tidak minta pada kuburan. Itu hanya
salah satu cara untuk makin dekat dengan Tuhan,"
Rachman menuturkan.

Sebelum Lawatan Tauhid ini, jamaah Salamullah
mengunjungi 100 kedutaan besar dan 130 gereja di
Jakarta. Itu dilakukan sejak empat bulan menjelang
invasi Amerika dan sekutunya ke Irak, Maret silam.
Pesan yang disampaikan: perdamaian! Ke depan, menurut
Rachman, agenda Salamullah yang sudah diberitahu Syekh
adalah mengajak para dukun kembali ke jalan lurus. Kapan "safari" semacam ini
berakhir? Rachman belum bisa memastikan. Sebab, katanya, semua tergantung
petunjuk Syekh.

Tentang tudingan bahwa Salamullah sesat, Rachman bilang, "Bila ini kebenaran
dari Allah, niscaya akan abadi. Bila sebaliknya, niscaya akan hilang ditelan
zaman." Artinya, kata Rachman pula, waktulah yang akan
membuktikan.

Taufik Alwie
Laporan Khusus, GATRA, Edisi 2 Senin 17 November 2003

Tuesday, February 5, 2013

"Unsolved Cases 2005" tayangan Metro TV memicu penggerebegan "Kerajaan Eden"



Pada 10 Desember 2005 lalu, Metro TV menayangkan program tentang
aliran-aliran sesat bertajuk "Unsolved Cases 2005". Salah satu aliran
yang ditayangkan adalah "Tahta Suci Kerajaan Tuhan Eden" yang dikelola
oleh Lia Aminuddin, mantan host sebuah acara merangkai bunga di TVRI.
Program ini secara tak langsung telah menghakimi kelompok-kelompok tertentu
karena dikategorikan sebagai aliran sesat. Apakah semudah itu menuding
sebuah kegiatan keagamaan sebagai sesat? Apalagi itu dilakukan oleh
sebuah media massa yang ditonton jutaan pasang mata.

Tak pelak, tayangan ini memicu kegelisahan masyarakat. FPI pun
bergegas menggelar tabligh akbar di masjid dekat markas Kerajaan Eden. Polisi
pun lalu menyeret Lia Aminuddin bersama para pengikutnya untuk diperiksa
(29/12).
Kabar terakhir, perempuan asal Makassar yang dulunya berjilbab dan aktif
di pengajian itu diancam kurungan penjara selama lima tahun.

Pertanyaannya: Dengan tindakan penggerebekan itu, apakah Metro TV merasa
berjasa atau malah kebalikannya? Metro TV secara sengaja atau tak sengaja
telah melakukan penghancuran sekelompok manusia yang punya cita-cita,
impian, dan angan-angan yang berbeda dengan kita. Tayangan Metro TV tersebut
telah menanamkan kebencian masyarakat terhadap sebuah kelompok yang
dituding sesat.

Pertanyaan lainnya: Apakah tayangan ini adalah "pesanan"
kelompok tertentu sekadar "menebus dosa" kala Metro TV menayangkan Gus
Dur dan Dhani Dewa yang terkesan memojokkan MUI? Walahualam, hanya
petinggi Metro TV sang pemberi order yang tahu.....

Pendapat Gus Dur

Mantan Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berpendapat,
seharusnya pemerintah membuka pintu dialog saat menghadapi aliran
keyakinan yang dinilai menyesatkan, seperti aliran Salamullah yang
dipimpin Lia Aminuddin.

"Kalau (Lia Aminuddin atau Lia Eden, red) memang menyesatkan,
seharusnya bukan ditangkap, tapi diajak bicara yang benar," saran
Gus Dur saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/12/2005) malam.
Selain Gus Dur, konferensi pers yang digelar usai Silaturahmi Alim-Ulama
dan Renungan Akhir Tahun bertema Menebar Perdamaian Menolak Terorisme
itu juga dihadiri Ahmad Syafii Maarif dan Franz Magnis Suseno.

selengkapnya:

http://gusdur.net/indonesia/index.php?option=com_content&task=view&id=2408&Itemi\
d=1



Monday, February 4, 2013

Kriminalisasi Komunitas Eden



Koran Tempo, Senin 2 Januari 2006

Oleh Abd Moqsith Ghazali

Rabu, 28 Desember 2005, rumah Lia Aminuddin yang beralamat di Jalan
Mahoni 30 Bungur Jakarta Pusat dikepung oleh sebagian warga
masyarakat. Mereka memprotes penyebaran ajaran Lia yang oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah dinyatakan sebagai ajaran sesat. Polisi
pun kini telah menetapkan Lia sebagai tersangka dengan tuduhan telah
melanggar pasal 156a dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang
penodaan agama dan penghasutan. Lia diancam dengan hukuman lima tahun
penjara. [Koran Tempo, 30 Desember 2005]. Untung saja, tidak ada
tindakan pengrusakan terhadap rumah Lia yang sekaligus sebagai markas
Tahta Suci Kerajaan Eden itu. Rumah Lia yang mendaku sebagai Jibril
Ruhul Kudus tersebut tetap utuh. Tidak juga ada korban jiwa. Puji
Tuhan, Alhamdulillah.

Ada beberapa hal mendasar yang perlu kita kemukakan terkait dengan
peristiwa tersebut. Pertama, ini bukan kali pertama fatwa MUI
dijadikan sebagai alat untuk melakukan penyerbuan terhadap
kelompok-kelompok yang telah divonis sesat. Sebelumnya kita juga telah
menyaksikan peristiwa penyerangan terhadap markas Ahmadiyah di Parung
yang menyebabkan terjadinya derajat kerusakan yang sangat parah. Di
Cianjur Jawa Barat, pada tanggal 19-20 September 2005, 70 rumah dan
enam mesjid kepunyaan Ahmadiyah rusak berat akibat ulah sebagian massa
yang mengaku sedang menjalankan fatwa MUI. Belum lagi penyerbuan
terhadap markas Ahmadiyah di Lombok Timur, NTB. Dalam kaitan ini, saya
kira para ulama MUI yang terhormat harus mulai merefleksikan kembali
atas fatwa-fatwa yang pernah dikeluarkannya. Para ulama tidak bisa
bermain lugu dengan hanya mengeluarkan fatwa begitu saja tanpa
mempertimbangkan dampak ikutan dari fatwa itu. Fa'tabiru ya uli al-albab.

Kedua, ini sebentuk kriminalisasi terhadap tafsir keagamaan, yang
biasanya diarahkan buat kelompok-kelompok yang bukan arus utama dan
tidak memiliki power kekuasaan, seperti Ahmadiyah, Komunitas Eden,
Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku Malang pimpinan Yusman Roy, dan lain-lain.
Sekiranya ajaran mereka menjadi arus utama, pastilah mereka tidak akan
dianggap sesat. Malah bisa sebaliknya, warga NU dan Muhammadiyah,
misalnya, yang akan tertuduh sebagai menyebarkan ajaran sesat. Atau
jika saja banyak para pejabat di negeri ini mengikuti ajaran-ajaran
yang non-mainstream itu, bisa diramalkan mereka tidak akan mengalami
nasib seburuk ini. Dahulu, ketika doktrin Mu'tazilah menjadi madzhab
dan ideologi rezim penguasa, maka orang sunni lah yang dianggap
menyimpang sehingga perlu diinterogasi dan diinkuisisi (mihnah).
Mungkin saja, tatkala ajaran Syi'ah telah menjadi arus utama di Iran,
maka yang dinggap sesat adalah kelompok-kelompok Islam di seberangnya,
seperti Sunni, Wahabi, dan lain-lain. Menurut saya, penyelesaian
pluralitas (tafsir) agama dengan cara kriminalisasi seperti pada abad
pertengahan itu sungguh tidak sehat bagi tata kehidupan yang damai dan
demokratis. Itu adalah termasuk model pemecahan masa lalu yang tidak
bisa dipertahankan hingga sekarang. Di dalamnya ada unsur dominasi
bahkan hegemoni mayoritas-arus utama terhadap yang minoritas-pinggiran.

Ketiga, baik polisi maupun massa yang mengepung rumah Lia Eden itu
bisa diperkarakan sebagai pelanggar hak asasi manusia (HAM). Bahwa,
sebagaimana warga negara lain, Lia plus jemaatnya juga memiliki hak
untuk menjalankan keyakinannya tanpa ada satu pihak pun yang berwenang
untuk menghalang-halangi. Kebebasan berkeyakinan itu dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28E ayat (2) menyebutkan, "setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta
berhak kembali. Ayat (2) pasal 28E menegaskan, "setiap orang berhak
atas kekebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan ahti nuraninya".
Ayat (3) menyebutkan, "setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengelurkan pendapat".

Mengacu pada tiga ayat ini, maka Lia memiliki hak penuh untuk
menjalankan agamanya secara bebas. Negara hanya boleh mengintervensi
jika di dalamnya terdapat unsur kekerasan dan penindasan satu di atas
yang lain. Dan pada hemat saya, apa yang dilakukan oleh Lia bukanlah
tindakan teror yang menyebabkan terbunuhnya sekian banyak manusia yang
tak berdosa seperti yang dilakukan oleh kelompok (Alm.) DR Azahari dan
Noordin M Top. Lia pun tidak melakukan jalan kekerasan dan intimidasi
di dalam mendakwahkan dan mensosialisasikan ajarannya. Sejauh Lia
tidak mengajarkan bom bunuh diri dan jalan kekerasan lain, maka ia
tetap absah untuk tumbuh di negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila ini.

Saya secara pribadi tidak sepenuhnya setuju terhadap ajaran Lia Eden.
Tapi, itu tidak berarti saya boleh merampas hak Lia untuk menjalankan
keyakinannya. Saya kira, penyelesaian atas perkara ini bisa diserahkan
kepada jemaat Lia sendiri. Biarlah mereka yang memberikan penilaian.
Jika ia mengandung kesesatan yang nyata, maka dalam waktu yang tidak
terlalu lama pasti akan ditinggalkan pengikutnya. Belakangan saya
mulai mengendus satu gejala, sejumlah ordo-ordo spiritual yang mulai
ditinggalkan oleh jemaatnya karena di dalamnya ada aktivitas di luar
nalar sehat bahkan ada aroma yang tidak sedap; mulai dari soal skandal
dan pelecehan seksual hingga pada masalah pengerukan harta jemaat demi
kekayaan sang pimpinan. Tanpa perlu ada fatwa dari MUI, mereka
biasanya bubar sendiri, sekurangnya akan sepi pengunjung.

Sebaliknya, kalau ajaran Lia Eden tersebut mengandung kebenaran, maka
pastilah ia akan bertahan lama bahkan cenderung akan semakin membesar.
Allah SWT berfirman di dalam Alquran, Fa amma al-zabadu fa yadzhabu
jufa`an wa amma ma yanfau'u al-nas fayamkutsu fiy al-ardh.
Bahwa buih
yang tak berguna akan hilang ditelan zaman, sementara sesuatu yang
bermanfaat akan berjalan terus. Saya belum tahu, apakah Komunitas Eden
itu buih yang sebentar lagi akan hilang atau justeru sesuatu yang
bermanfaat sehingga akan berumur sangat panjang. []

Sunday, February 3, 2013

Fata MUI tentang Lia Eden


Fatwa MUI

Lebih jauh tentang Fatwa MUI tersebut, berikut kutipan Fatwa MUI yang
dikeluarkan pada 22 Desember 1997 yang ditandatangani oleh Dewan
Pimpinan MUI dengan Ketua Umum KH Hasan Basri dan Sekretaris Umum
Drs. HA Nazri Adlani :

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Memutuskan
1. MEMFATWAKAN:
a. Keyakinan atau akidah tentang malaikat, termasuk Malaikat Jibril, baik
mengenai sifat maupun tugasnya harus didasarkan pada keterangan atau penjelasan
dari wahyu (Al-Qur’an dan hadis).
b. Tidak ada satu pun ayat maupun hadis yang menyatakan bahwa Malaikat Jibril
masih diberi tugas oleh Allah untuk menurunkan ajaran kepada umat manusia, baik
ajaran baru ataupun ajaran yang bersifat penjelasan terhadap ajaran agama yang
telah ada. Hal ini karena ajaran Allah telah sempurna.
c. Pengakuan seseorang bahwa dirinya didampingi dan mendapat ajaran keagamaan
dari Malaikat Jibril bertentangan dengan Al-Qur’an. Oleh karena itu, pengakuan
tersebut dipandang sesat dan menyesatkan.

2. MENGHIMBAU Kepada:
a. Ibu Lia Aminuddin (dan jama’ahnya), dan orang lain yang memiliki keyakinan
serupa, yakni keyakinan bahwa dirinya mendapat ajaran agama dari malaikat
Jibril, agar kembali dan mendalami ajaran Islam, terutama dalam kembali dan
mendalami ajaran Islam, terutama dalam bidang akidah, dengan memahami dan
mempelajari Al-Qur’an dan hadis kepada ulama, dan menurut kaidah-kaidah yang
telah dirumuskan dan diakui kebenarannya oleh para ulama sebagai pedoman dalam
mempelajari Al-Qur’an dan hadis.
b. Masyarakat, umat Islam, agar berhati-hati dan tidak mengikuti akidah yang
bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis.

3. Majelis Ulama Indonesia bersedia memberikan bimbingan dan pengarahan kepada
Ibu Lia Aminuddin dan jama’ahnya, serta orang lain yang memiliki keyakinan
serupa, tentang akidah Islam.

4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila di
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan in akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22 Desember 1997

Thursday, January 31, 2013

Yusman Roy and the Language of Devotion– ‘Innovation’ in Indonesian Islam on Trial

Fenwick, Stewart. 2011. "Yusman Roy and the language of devotion: 'innovation' in Indonesian Islam on trial". Studia Islamika : Indonesian Journal for Islamic Studies. 18 (3): 497-529.

Description
Artikel ini membahas perkembangan kontemporer kebebasan beragama di Indonesia dengan studi kasus penuntutan terhadap Yusman Roy pada tahun 2005 yang mempromosikan shalat dwi-bahasa. Tujuan artikel ini adalah mengkaji interaksi antara hukum dan agama dalam sebuah negara demokratis di mana agama memainkan peran signifikan dalam kehidupan publik.

Artikel ini secara khusus fokus pada keputusan-keputusan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan kebebasan beragama sebagai tempat pengujian baik bagi hak-hak asasi manusia maupun hukum kriminal. Keputusan dari pengadilan yang lebih rendah dalam kasus Roy memberi ruang untuk melihat secara lebih dekat penerapan dan penafsiran hukum yang mengatur serangan pada agama. Keputusan MK pada tahun 2010 tentang apa yang disebut undang-undang penodaan agama (PNPS 1/1965) memperlihatkan validitas wilayah hukum ini, dan menunjukkan penanganan Mahkamah kepada hak-hak individual dan komunal dalam ranah iman. Sebuah studi juga telah dilakukan terhadap konsep bid‘ah yang menjadi dasar bagi kritik doktrinal MUI terhadap praktik-praktik Roy. Pada pendapat beberapa komentator ada kecenderungan bid’ah dilihat sebagai kemurtadan.

Kondisi kasus tersebut dan respons Pengadilan Negeri memberi gambaran menarik tentang praktik kebebasan beragama. Artikel ini membahas secara detail peran yang dimainkan oleh MUI di tingkat lokal dalam kasus tersebut, termasuk dengan mengeluarkan fatwá serta keterlibatannya dengan pejabat resmi negara dan dalam proses-proses hukum dan administratif. Peran utama perwakilan MUI memperlihatkan bagaimana pandangan organisasi ini terhadap doktrin Islam mendukung pemerintah dalam berbagai aspek. Kaidah MUI dalam fatwá juga dipengaruhi secara langsung oleh polisi dan kejaksaan karena fatwá tersebut menjadi elemen kunci yang mendukung tuntutan terhadap Roy.

Artikel ini mengkaji bukti di pengadilan tentang isu kritis seputar shalat dwi-bahasa dan cara pengadilan merespons perbedaan-perbedaan dari kesaksian ahli. Pengadilan pada akhirnya tidak mendukung tuntutan penodaan agama, tapi keputusannya menunjukkan peran penting yang dimainkan oleh pengadilan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan seputar agama. Artikel ini memperlihatkan bawah pengadilan tersebut pada akhirnya adalah sebuah pertarungan antara kelompok Islam konservatif dan Islam liberal, sebuah perdebatan yang tampil di arena publik secara lebih luas selama beberapa tahun.

Dalam kasus ini, Roy berhasil dituntut karena mempromosikan sebuah penafsiran praktis Islam yang tidak ortodoks, sementara perhatian terhadap bagaimana hak-haknya dapat dihargai relatif kecil. Artikel ini tidak mengkaji seluruh keputusan MK, tapi fokus pada keterangan dari MUI dan pertimbangan-pertimbangan pengadilan. MK yang mengambil metode konservatif dalam interpretasinya terhadap perlindungan konstitusional bagi hak-hak asasi manusia mengemukakan bahwa pasal 28J UUD 1945 mengizinkan pembatasan terhadap pengalaman individual dalam hak-hak asasi manusia khususnya ketika nilai-nilai agama dan keteraturan publik dipersoalkan. Interpretasi ini digunakan untuk mempertahankan status quo serta proses-proses hukum dan administratif pra-reformasi yang dibangun untuk memonitor kebebasan beragama dan ekspresinya dalam masyarakat.

Artikel ini berpendapat bahwa ketergantungan pada kaidah doktrinal oleh MUI dalam proses hukum memunculkan pertanyaan penting tentang watak demokrasi konstitusional di Indonesia. Akhirnya, situasi ini mengarah kepada pertanyaan penting tentang dasar negara dan penafsiran serta penerapan hak-hak dasar yang, dalam sebuah negara konstitusional, seharusnya tunduk pada interpretasi dan pengujian hanya oleh lembaga-lembaga negara yang tunduk pada pengawasan demokratis.