JAMA'AH TABLIGH DAN ISLAM JAMA'AH
SERTA HUKUM MEMAKAI JENGGOT
Penanya:
Ahmad Riyadhi BS,
Jl. S. Cendana No. 100 Singkang Sumatera Selatan
Pertanyaan:
1.      Kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam Jama‘ah, apakah termasuk sesat? Sampai dimana pengertian sesat menurut Islam?
2.      Hukum memakai jenggot apakah dalilnya kuat?
Jawaban:
1.      Sesat yang saudara tanyakan mungkin sama pengertiannya dengan kata “adh-dhalalah” yang terdapat dalam al-Qur’an. Kata adh-dhalalah
 dengan segala bentuk perubahan katanya di dalam al-Qur’an terdapat 
lebih kurang pada 191 tempat dengan arti yang bervariasi. Namun dapat 
disimpulkan bahwa perbuatan adh-dhalalah itu berpangkal pada sifat munafik yang diterangkan mulai ayat 8 sampai dengan ayat 20 surat al-Baqarah.
Disebutkan
 bahwa orang munafik itu adalah orang pendusta (ayat 8, 11, 12, dan 13),
 penipu Allah dan orang yang beriman (ayat 9), hatinya berpenyakit (ayat
 10), pengkhianat (ayat 14), orang yang membeli kesesatan dengan 
petunjuk (ayat 16). Ayat-ayat 17, 18, 19, dan 20 menggambarkan dengan 
perumpamaan keadaan orang-orang munafik.
Musthafa al-Maraghi dalam kitab Tafsir al-Maraghi menafsirkan adh-dhalalah
 dengan semacam perbuatan memahami al-Qur’an tanpa menggunakan akal 
karena akal itu telah dipengaruhi oleh tradisi dan taklid. Dengan dasar 
tradisi dan taklid itu mereka menukar petunjuk dengan kesesatan, 
sehingga terjadilah bid‘ah (menyatakan suatu perkataan atau 
perbuatan berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah, padahal tidak terdapat 
di dalamnya). Nabi Muhammad saw menerangkan tanda-tanda munafik, 
sebagaimana dinyatakan oleh hadits:
عَنْ
 أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ آيَةُ اْلمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ 
أَخْلَفَ وَ اؤتُمِنَ خَانَ. [متفق عليه].
Artinya: “Diriwayatkan
 dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw berkata: Tanda-tanda 
munafik itu tiga macam, apabila berkata dusta, dan apabila berjanji 
tidak menepati, dan apabila dipercaya khianat.” [Muttafaq ‘alaih].
Pada
 beberapa ayat al-Qur’an disebutkan bentuk perbuatan munafik itu, yaitu 
syirik (2: 108 dan lain-lain), kufur (4:116, 136; 5: 12; dan lain-lain),
 perbuatan merugikan diri sendiri (2: 27; 7: 53; dan lain-lain), suka 
mengada-ada suatu yang tidak ada (6: 24; 7: 33; 10: 30; 28: 75; 33: 36; 
dan lain-lain), suka memperturutkan hawa nafsu (5: 77; 6: 57; dan 
lain-lain), menghalang-halangi orang di jalan Allah (47: 1 dan 
lain-lain), dan putus asa dari rahmat Allah (15: 56 dan lain-lain).
Di antara perbuatan munafik yang diancam dengan siksa neraka ialah perbuatan bid‘ah, berdasarkan hadits-hadits:
عَنْ
 عَلِيٍّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ 
تُكَذِّبُوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَلِجِ النَّارُ. [متفق عليه].
Artinya: “Diriwayatkan
 dari Ali, ia berkata: berkata Nabi saw: Jangan kamu berdusta (dengan 
mengatakan sesuatu) atas namaku, karena sesungguhnya barangsiapa 
berdusta atas namaku tentu akan masuk neraka.” [Muttafaq ‘alaih].
عَنْ
 اْلمُغِيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
 يَقُوْلُ إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبِ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ
 عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدُهُ مِنَ النَّارِ. [متفق عليه].
Artinya: “Diriwayatkan
 dari al-Muqhirah, ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: 
Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak sama dengan berdusta atas nama 
seseorang. Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, 
hendaknya menyediakan tempat duduknya dalam neraka.” [Muttafaq ‘alaih].
Dari
 keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kelompok Jama‘ah 
Tabligh dan Islam Jama‘ah tersebut dikatakan sesat apabila mereka 
melakukan bid‘ah. Untuk hal ini diperlukan penelitian terhadap pendapat 
dan cara-cara ibadah yang mereka lakukan, apakah masih sesuai dengan 
perintah Allah dan Rasul-Nya atau telah menyimpang. Jika telah 
menyimpang barulah mereka dikatakan sesat.
2.      Tentang memanjangkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan kumis, ada dasarnya, yaitu hadits:
عَنْ
 ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ 
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ. [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan
 dari Ibnu Umar, dari Nabi saw beliau bersabda: bedakanlah dirimi dengan
 orang-orang musyrik dan (untuk itu) panjangkanlah jenggotmu dan 
pendekkanlah kumismu.” [HR. al-Bukhari].
Dari
 hadits di atas dapat difahami bahwa yang diperintahkan Rasulullah saw 
itu ialah agar kaum muslimin mempunyai kepribadian, jangan sekali-kali 
meniru-niru orang musyrik, orang Yahudi, orang Nashara, dan sebagainya 
dengan berbagai cara, di antaranya ialah memanjangkan jenggot dan 
memendekkan kumis. Perintah Nabi saw di atas senada dengan hadits:
عَنْ
 أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ 
الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ. [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan
 dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw bersabda: Sesungguhnya 
orang-orang Yahudi dan Nashara tidak mencat rambutnya, maka bedakanlah 
dengan mereka (dengan mencat rambutmu).” [HR. al-Bukhari].
Hadits
 di atas menyebutkan cara lain untuk membedakan diri dengan orang-orang 
Yahudi dan Nashara. Mereka tidak mencat rambut mereka dengan membiarkan 
uban di kepala mereka dan salah satu cara untuk membedakan kamu dengan 
mereka ialah dengan cara mencat atau menyemir rambutmu.
Menurut Yusuf al-Qardlawi dalam bukunya “al-Halal wal-Haram”,
 bahwa perintah untuk membedakan diri dengan orang Yahudi dan Nashrani 
bukanlah perintah wajib, hukumnya hanyalah sunat. Tujuannya ialah untuk 
mendidik dan membina kepribadian kaum muslimin dengan berbagai cara yang
 dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini bukan berarti kita harus 
menjauhi mereka. Kadang-kadang dalam beberapa hal kita perlu meniru 
mereka seperti kedisiplinan dan kesungguhan mereka dalam bekerja dan 
sebagainya.
Dari
 keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa memanjangkan jenggot 
dan mencukur kumis, bukanlah suatu keharusan dalam agama. Seseorang 
boleh saja melakukannya seandainya hal itu merupakan salah satu cara 
untuk menyatakan identitasnya. Kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam 
Jama‘ah itu belum dapat dikategorikan golongan yang sesat, kecuali jika 
ada hal-hal lain yang mereka lakukan yang berlawanan dengan rukun Islam 
dan rukun Iman, yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. *km)
Retrieved from: http://www.fatwatarjih.com/2011/10/jamaah-tabligh-islam-jamaah-dan-cukur.html