Sunday, June 28, 2015

Maksud Istilah Islam Nusantara

NU.or.id,  Sabtu, 27/06/2015 17:01
 

Oleh KH Afifuddin Muhajir
Istilah Islam Nusantara akhir-akhir ini mengundang banyak perdebatan sejumlah pakar ilmu-ilmu keislaman. Sebagian menerima dan sebagian menolak. Alasan penolakan mungkin adalah karena istilah itu tidak sejalan dengan dengan keyakinan bahwa Islam itu satu dan merujuk pada yang satu (sama) yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah.

Kadang suatu perdebatan terjadi tidak karena perbedaan pandangan semata, tetapi lebih karena apa yang dipandang itu berbeda. Tulisan singkat ini mungkin menjadi jawaban bagi mereka yang menolak “Islam Nusantara” menurut apa yang saya pahami dan saya maksudkan dengan istilah tersebut.

Al-Quran dan As-Sunah sebagai sumber utama Agama Islam memuat tiga ajaran. Pertama, ajaran akidah, yaitu sejumlah ajaran yang berkaitan dengan apa yang wajib diyakini oleh mukallaf menyangkut eksistensi Allah, malaikat, para utusan, kitab-kitab Allah, dan hari pembalasan. Kedua, ajaran akhlak/tasawuf, yaitu ajaran yang berintikan takhalli dan tahalli, yakni membersihkan jiwa dan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasinya dengan sifat terpuji. Ketiga, ajaran syariat, yaitu aturan-aturan praktis (al-ahkam al-‘amaliyah) yang mengatur perilaku dan tingkah laku mukallaf, mulai dari peribadatan, pernikahan, transaksi, dan seterusnya.

Yang pertama dan kedua sifatnya universal dan statis, tidak mengalami perubahan di manapun dan kapanpun. Tentang keimanan kepada Allah dan hari akhir tidak berbeda antara orang dahulu dan sekarang, antara orang-orang benua Amerika dengan benua Asia. Demikian juga, bahwa keikhlasan dan kejujuran adalah prinsip yang harus dipertahankan, tidak berbeda antara orang Indonesia dengan orang Nigeria. Penipuan selalu buruk, di manapun dan kapanpun. Dalam segmen keyakinan dan tuntunan moral ini, Islam tidak bisa di-embel-embeli dengan nama tempat, nama waktu, maupun nama tokoh.

Sementara yang ketiga, yaitu ajaran syari’at, masih harus dipilah antara yang tsawabith/qath’iyyat dan ijtihadiyyat. Hukum-hukum qath’iyyat seperti kewajiban shalat lima kali sehari semalam, kewajiban puasa, keharaman berzina, tata cara ritual haji, belum dan tidak akan mengalami perubahan (statis) walaupun waktu dan tempatnya berubah. Shalatnya orang Eropa tidak berbeda dengan salatnya orang Afrika. Puasa, dari dahulu hingga Kiamat dan di negeri manapun, dimulai semenjak Subuh dan berakhir saat kumandang azan Maghrib. Penjelasan Al-Quran dan As-Sunah dalam hukum qath’iyyat ini cukup rinci, detil, dan sempurna demi menutup peluang kreasi akal. Akal pada umumnya tidak menjangkau alasan mengapa, misalnya, berlari bolak-balik tujuh kali antara Shafa dan Marwa saat haji. Oleh karena itu akal dituntut tunduk dan pasrah dalam hukum-hukum qath’iyyat tersebut.

Sementara itu, hukum-hukum ijtihadiyyat bersifat dinamis, berpotensi untuk berubah seiring dengan kemaslahatan yang mengisi ruang, waktu, dan kondisi tertentu. Hukum kasus tertentu dahulu boleh jadi haram, tapi sekarang atau kelak bisa jadi boleh. Al-Quran dan As-Sunah menjelaskan hukum-hukum jenis ini secara umum, dengan mengemukakan prinsip-prinsipnya, meski sesekali merinci. Hukum ini memerlukan kreasi ijtihad supaya sejalan dengan tuntutan kemaslahatan lingkungan sosial.

Para tabi’in berpendapat bahwa boleh menetapkan harga (tas’ir), padahal Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam melarangnya. Tentu saja mereka tidak menyalahi As-Sunah. Perbedaan putusan itu karena kondisi pasar yang berubah, yaitu bahwa pada masa Nabi SAW harga melambung naik karena kelangkaan barang dan meningkatnya permintaan, sedangkan pada masa tabi’in disebabkan keserakahan pedagang. (Nailul Authar, V, 220) Di sini, para tabi’in membedakan antara-apa yang disebut ekonomi modern dengan-pasar persaingan sempurna dari pasar monopoli atau oligopoli misalnya.

Para tabi’in juga memfatwakan larangan keluar menuju masjid untuk perempuan muda karena melihat zaman demikian rusak, banyak laki-laki berandal yang sering usil hingga berbuat jahil, (Al-Muntaqa Syarḥul Muhadzdzab, I, 342) padahal Nabi sendiri bersabda-seperti dalam riwayat Abu Daud (لا تمنعوا اماء الله مساجد الله، ولكن ليخرجن تفلات. رواه أبو داود عن أبي هريرة.)-supaya jangan sampai perempuan dilarang keluar menuju masjid.

Dalam pengertian hukum yang terakhir ini kita sah dan wajar menambahkan pada ‘Islam’ kata deiksis, seperti Islam Nusantara, Islam Amerika, Islam Mesir, dan seterusnya. Makna Islam Nusantara tak lain adalah pemahaman, pengamalan, dan penerapan Islam dalam segmen fiqih mu’amalah sebagai hasil dialektika antara nash, syari’at, dan ‘urf, budaya, dan realita di bumi Nusantara. Dalam istilah “Islam Nusantara”, tidak ada sentimen benci terhadap bangsa dan budaya negara manapun, apalagi negara Arab, khususnya Saudi sebagai tempat kelahiran Islam dan bahasanya menjadi bahasa Al-Qur’an. Ini persis sama dengan nama FPI misalnya, saya benar-benar yakin kalau anggota FPI tidak bermaksud bahwa selain mereka bukan pembela Islam.


*) KH Afifuddin Muhajir, Katib Syuriyah PBNU. Guru utama fiqih dan ushul fiqih di Ma’had Aly Pesantren Salafiyah As-Syafi’iyyah, Sukorejo, Situbondo. Tulisan ini dikutip dari situs jejaring Ma’had Aly setempat. Ia baru saja meluncurkan karya Fathul Mujib sebagai syarah kitab Taqrib.

http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,60458-lang,id-c,kolom-t,Maksud+Istilah+Islam+Nusantara-.phpx

Saturday, June 27, 2015

Islam, NU dan Nusantara

NU.or.id, Kamis, 25/06/2015 05:01

Oleh M. IsomYusqi

Islam merupakan pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Islam datang dari Allah SWT melalui utusan-Nya, Muhammad SAW. Islam hadir bukan hanya untuk mengislamkan bangsa Arab tapi juga untuk umat manusia dimana dan kapanpun mereka berada. Islam bukan monopoli bangsa, suku, daerah ataupun ras tertentu.Universalitas Islam sebagai agama langit melampaui sekat-sekat territorial dan perbedaan suku, ras dan jenis manusia.
Kendatipun demikian, Islam tidaklah terlahir dari ruang dan waktu yang kosong.Ia dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, yang secara teritori berasal dari Arab. Karenanya, proses dialog ajaran Islam dengan budaya Arab tidak dapat dihindarkan. Kearaban Nabi Muhammad SAW dan Al-Qur'an tidak serta merta dapat mengeneralisir bahwa semua yang berbau Arab itu pasti sakral,suci dan tidak ada sisi negatifnya.Tentu harus dipilih dan dipilah mana subtansi ajaran yang menjadi bagian Islam yang patut dimuliakan, dan mana yang tidak subtansial. Substansi ajaran Islam itulah yang melampaui budaya dan peradaban tertentu serta melampaui ras kemanusiaan. Rahmat Allah SWT berupa Islam, Nabi Muammad dan al-Quran diperuntukkan bagi semua semesta tanpa harus mengunggulkan dan melemahkan bangsa, suku dan ras tertentu atas yang lain.
Dengan demikian, Islam sebagai agama dan ajaran akan dapat berdialog dengan budaya dan peradaban manusia di mana dan kapanpun,termasuk dengan budaya dan peradaban Nusantara. Kendati harus diakui bahwa tidak semua budaya Nusantara identik dan sejalan dengan ajaran  Islam. Namun, baik budaya Arab maupun Nusantara, tentu mengalami proses dialog yang saling mengisi, menyempurnakan dan tidak saling menegasikan terhadap ajaran Islam. Bahkan ajaran Islam yang  justru menyempurnakan budaya-budaya tersebut agar seiring sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal dalam segala dimensi ruang dan waktunya.
Islam Nusantara bukanlah agama baru.Ia ada sejak agama Islam hadir di bumi Nusantara. Ia merupakan istilah yang digunakan untuk merangkai ajaran dan paham keislaman dengan budaya dan kearifan lokal Nusantara yang secara prinsipil tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar ajaran Islam. Islam Nusantara adalah sebuah ungkapan yang mencoba menegaskan bahwa ada Islam di wilayah Nusantara dengan segenap jati diri dan karakteristiknya yang khas. Dengan demikian, orang Islam yang kehilangan jati dirinya dan tampil dengan wajah kebarat-baratan atau kearab-araban, sehingga mereduksi tradisi, budaya dan adat istiadat bangsanya yang mungkin lebih relevan dengan ajaran Islam, tidak dapat disebut sebagai Muslim Nusantara.
Islam Nusantara tidak bermaksud mereduksi ajaran Islam seperti kewajiban berjilbab/menutup aurat, tahiyyat salam dan hal lain yang berbau kearaban. Justru Islam Nusantara sangat akomodatif dan inklusif terhadap hal-hal di atas sepanjang tidak bertentangan dengan subtansi ajaran Islam. Lokus kerja Islam Nusantara adalah pengaintegrasian antara nilai-nilai universal Islam dengan tradisi dan peradaban lokal kenusantaraan yang hidup dan tidak bertentangan dengan Islam. Hal ini penting agar mampu melahirkan kembali umat manusia yang berbudaya dan berkeadaban gotong royong, ramah, murah senyum, toleran, moderat, tentram, teposeliro, magayu bagyo, andap asor dan tidak mudah marah atau mencaci maki orang yang berbeda dan tidak sependapat dengan dirinya.
Islam Nusantara ingin membangun peradaban dan melahirkan umat yang tidak adigang adigung adiguna, umat yang selalu menghargai perbedaan, berprinsip bhineka tunggal ika serta tidak hobi menebar rasa kebencian, kecurigaan dan hasud kepada sesama, hanya karena perbedaan keyakinan, agama, suku, ras dan bangsa. Islam Nusantara ingin mencetak manusia-manusia yang tidak beringas, merasa paling benar, eksklusif dan merasa superior di atas manusia lainnya. Intinya, Islam Nusantara adalah sebuah ikhtiar untuk melahirkan manusia yang berbudaya dan berkeadaban mulia yang selalu memanusiakan manusia tanpa ada diskriminasi.
NU dan Islam Nusantara
Gagasan baru tentang Islam Nusantara baru muncul secara terstruktur sekitar dua tahun terakhir. Pro kontra terhadap sebuah gagasan baru pasti datang silih berganti. Bahkan tidak jarang yang menuduh dan memberikan stigma negative atas sebuah gagasan tanpa berdialog terlebih dahulu dengan komunitas yang memunculkan gagasan tersebut.
Diakui atau tidak, NU adalah ormas Islam pertama yang mengarusutamakan gagasan Islam Nusantara itu, kendatipun harus diakui belum semua warga nahdliyin mengetahui dan memahami gagasan tersebut. Sejatinya gagasan itu lahir dari pergumulan akademik para elit intelektual NU, terutama Prof. Dr. KH. Said Agil Siraj dan para akademisi STAINU serta UNU Jakarta, terhitung sejak dibukanya Program Pascasarjana Kajian Islam Nusantara di penghujung tahun 2012 lalu. Kendatipun lahir dari rahim NU, Islam Nusantara akan dipersembahkan untuk peradaban dan keadaban seluruh umat manusia.
Ide Islam Nusantara sebenarnya sangat bersahaja. Bertitik tolak dari fakta bahwa mayoritas umat Islam Indonesia berpaham dan mengikuti ajaran AhlussunnahWaljamaah (Aswaja), dan sebagian besar pengikut Aswaja itu adalah warga NU. Dalam diskursus para elit intelektual NU, Aswaja adalah manhajul hayat wal fikr (pedoman hidup dan metode berfikir) dengan berbasis pada sikap mulia yaitu tawassuth (moderat), tawâzun (seimbang/equal), tasâmuh (toleran) dan i'tidal (selalu berpihak pada kebenaran). Keempat pilar mulia itulah yang menjadi pijakan dalam bersikap, bertindak, bertutur kata, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahkan keempat pilar tersebut diharapkan dapat menjadi pisau analisis dalam pergumulan keilmuan dan dalam menghadapi benturan peradaban yang saling berpenetrasi, berinfiltrasi dan berakulturasi satu dengan lainnya.
Selain itu, NU dengan Aswajanya tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga tradisi dan kearifan lokal Nusantara. Hal itu terlihat dan terkonstruk secara terstruktur dan massif dalam tardisi dan laku “Arumaniz” (baca; tradisi baca Aurad/wiridan, Ratib, Manaqib, Maulid, Nasyid, Istighotsah dan Ziarah ulama atau makam auliya').
Islam Nusantara sejatinyaadalahgagasanprogresif yang berikhtiaruntukmendialogkanantaraintisariajaran Islam alaAswajadenganbudayadanperadabanNusantara yang tidaksalingbertentanganbahkansalingmenyempurnakansatusamalainnya. Samasekalitidakbermaksudmereduksiajaran Islam, mempertentangkanantara Islam Arab dan Islam Nusantara, apalagi anti budaya Arab, rasisdanlainsebagainya.
Sesungguhnya Islam Nusantara adalah sebuah ijtihad untuk menampilkan ajaran Islam yang membumi di Nusantara. Islam Nusantara mengimpikan ajaran Islam yang inklusif dengan peradaban bahari dan continental yang ada di dalamnya. Sehingga ajaran Islam tidak selalu dihadap-hadapkan dengan peradaban Nusantara. Dangan cara pandang seperti ini, diharapkan Islam Nusantara akan mampu melahirkan berbagai disiplin keilmuan yang khas Nusantara, seperti fikih nusantara, siyasah nusantara, muamalah nusantara, qanûn nusantara, perbankan Islam nusantara, ekonomi Islam nusantara dan berbagai cabang ilmu Islam lain atas dasar sosio-episteme kenusantaraan.
Tidak berhenti pada titik itu, ilmu-ilmu sosial dan eksakta pun akan coba dieksplorasi sedemikian rupa sehingga ilmu astronomi, teknik, pelayaran, pertanian, dan peternakan nusantara yang pernah menguasai dunia pada masa nenek moyang kita juga akan digali dan diketengahkan kembali body of knowledgenya dengan baik. Sehingga bangsa ini akan bangkit kembali dari keterpurukannya. Usaha ini sesungguhnya mirip dengan proyek keilmuan yang bernama islamisasi ilmu dan teknologi atau integrasi keilmuan (sains dan Islam).
Lebih jauh lagi, gagasan Islam Nusantara bertujuan untuk meng-counter discourse terhadap paradigm keilmuan yang sangat sekularistik-positivistik, yang serba teknologistik-materialistik dan juga penyeimbang terhadap budaya sosial masyarkat modern yang cenderung materialistis, hedonistis dan pragmatis. Bahkan, Islam Nusantara hendak mewujudkan budaya dan peradaban baru dunia yang berbasis pada nilai-nilai luhur dan universal keislaman dan kenusantaraan. Dengan demikian gagasan Islam Nusantara bukan sekadar pepesan kosong, namun merupakan proyek akademik, budaya dan peradaban sekaligus. Sebuah ikhtiar mulia dari anak manusia Nusantara untuk mengangkat harkat dan martabatnya dalam kontestasi global demi menggapai ridhaTuhan dan mengaktualisasikan risalah Islam rahmatan lil alamin bagi semesta alam.

Prof. Dr. M. IsomYusqi, MA, Direktur Pascasarjana STAINU Jakarta

http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,60392-lang,id-c,kolom-t,Islam++NU+dan+Nusantara-.phpx

Thursday, June 25, 2015

Islam Nusantara: Islam Indonesia (2)

Republika, Kamis, 25 Juni 2015, 06:00 WIB

Oleh: Azyumardi Azra

Islam Nusantara memiliki distingsi tidak hanya dalam tradisi dan praktek keislaman yang kaya dan penuh nuansa, tetapi juga dalam kehidupan sosial, budaya dan politik. Karena itu, penyebutan Islam Nusantara dengan memandang praktik keagamaan adalah valid belaka.

Memang terdapat kalangan ulama dan intelektual Muslim yang menganggap Islam hanyalah satu entitas; sama bagi setiap wilayah dan bangsa. Profesor Abdel-Moneem Fouad, Dekan Dirasah Islamiyah untuk Mahasiswa Internasional Universitas al-Azhar, Kairo, dalam seminar pra-Muktamar NU-Kompas menyatakan ‘Islam hanya satu. Tidak ada Islam Nusantara, Islam Arab atau Islam Mesir’.

Pandangan Fouad menurut penulis Resonansi ini berdasarkan kerangka idealistik. Pandangan ini tidak mempertimbangkan realitas historis empiris perjalanan Islam sepanjang sejarah di berbagai wilayah beragam yang memiliki realitas sosial, budaya, politik yang berbeda.

Dalam pandangan penulis Resonansi ini, Islam satu hanya ada pada level Alquran. Tetapi al-Qur’an (beserta hadits) perlu rumusan rinci agar amar (perintah) al-Qur’an dapat dilaksanakan setiap dan seluruh umat Muslim. Pada tahap inilah ayat-ayat Alquran tertentu perlu ditafsirkan dan dijelaskan maksudnya. Hasilnya adalah kemunculan penafsiran dan penjelasan yang dalam batas tertentu berbeda satu sama lain, yang kemudian menjadi mazhab dan aliran.

Kaum Muslimin Nusantara mengikuti mazhab dan aliran tertentu yang kemudian menjadi ortodoksinya yang bisa berbeda dengan umat Islam di bagian lain Dunia Islam. Sekali lagi, ortodoksi Islam Nusantara adalah; kalam (teologi) Asy’ariyah, fiqh Syafi’i, dan tasawuf al-Ghazali.

Pembentukan ortodoksi Islam Nusantara terkait dengan perbedaan-perbedaan (khilafiyah atau furu’iyah) di kalangan ulama otoritatif sesuai mazhab dan alirannya. Selanjutnya juga terkait dengan dinamika dan perkembangan historis kaum Muslim Nusantara sendiri. Sejak abad ke-17 misalnya, para ‘ulama Jawi (Nusantara) yang kembali dari Makkah dan Madinah—pusat jaringan ulama kosmopolitan di mana mereka termasuk di dalamnya; mereka mengkonsolidasi doktrin dan praksis ortodoksi Islam Nusantara. Ortodoksi Islam seperti itu diwarisi dan dipegangi setia kaum Muslimin Nusantara sampai hari ini.

Kaum Muslim Nusantara tidak hanya memiliki ortodoksi Islam yang bersumber dari para ulama otoritatif, tetapi wilayah Nusantara sendiri terbentuk menjadi ranah budaya Islam (Islamic cultural spheres) distingtif. Wilayah Muslim Nusantara adalah salah satu dari delapan ranah budaya Islam yang memiliki distingsi masing-masing.

Kedelapan ranah budaya Islam tersebut adalah; Arab; Persia atau Iran; Turki, Anak Benua India; Nusantara; Sino-Islamic atau Asia Timur; Sudanic Afrika atau Afrika Hitam atau Afrika sub-Sahara; dan Belahan Dunia Barat (Western hemisphere). Masing-masing ranah budaya Islam memiliki faktor pemersatu seperti bahasa, budaya dan tradisi sosial khas, sehingga ekspresi sosial-budaya dan politiknya pun berbeda-beda.

Ranah budaya Islam Nusantara mengandung sejumlah faktor pemersatu, yang membuat kaum Muslimin Indonesia dari bermacam suku, tradisi, dan adat istiadat berada dalam kesatuan. Faktor-faktor pemersatu itu antara lain; tradisi keulamaan dan keilmuan Islam yang sama, bahasa Melayu sebagai lingua franca dan tradisi sosial-budaya dan adat istiadat yang memiliki lebih banyak komonalitas daripada perbedaan. Berkat fluiditas (kecairan) dunia maritim, dunia maritim Nusantara menjadi terintegrasi dalam ranah budaya Islam khas.

Tetapi ranah budaya Islam Nusantara juga tidak monolit. Sejak masa yang lama terdapat keragaman dalam pemahaman dan praksis doktrin atau ekspresi sosial-budaya kaum Muslimin. Perbedaan ini terkait banyak dengan watak budaya suku bangsa yang juga sangat beragam. Karena itu, ekspresi keislaman suku Aceh misalnya mengandung perbedaan tertentu dengan ekspresi keislaman suku Jawa atau suku Sunda dan seterusnya.

Perbedaan ini juga terlihat jelas di masa pasca-Perang Dunia II ketika wilayah Asia Tenggara mencapai kemerdekaan. Perbedaan di antara negara-negara itu terutama terkait modus relasi antara Islam-negara. Di Malaysia dan Brunei Darussalam, misalnya, Islam merupakan agama resmi negara. Sedangkan di Indonesia, meski kaum Muslimin mayoritas mutlak, Islam tidak menjadi dasar negara atau agama resmi negara. Kaum Muslim merupakan umat minoritas di Singapura, Thailand dan Filipina; di dua negara terakhir kaum Muslimin terlibat konfrontasi dengan pemerintahan pusat di Bangkok dan Manila.

Dalam relasi itu, Islam Malaysia dan Brunei sepenuhnya terkoptasi negara—menjadi bagian integral struktur dan birokrasi negara. Sebaliknya di Indonesia, kaum Muslimin hampir sepenuhnya independen vis-à-vis negara. Karena itu Islam Indonesia seperti diwakili ormas mainstream bergerak bebas sebagai organisasi dakwah, pendidikan, kepenyantunan sosial dan masyarakat madani/masyarakat sipil (civil society) hampir tanpa intervensi negara.

Karena itu, jika berbicara tentang Islam Wasatiyah Nusantara, representasinya paling ‘sempurna’ adalah Islam Indonesia. Inilah Islam inklusif, akomodatif, toleran dan dapat hidup berdampingan secara damai baik secara internal sesama kaum Muslimin maupun dengan umat-umat lain.

http://www.republika.co.id/berita/kolom/resonansi/15/06/25/nqgl54-islam-nusantara-islam-indonesia-2

Monday, June 22, 2015

Islam Nusantara: Ajaran Langit yang Membumi

 NU.or.id, Senin, 22/06/2015 11:30

Oleh Candra Malik
Islam dan Arab adalah satu dan lain hal. Islam adalah agama, Arab adalah bangsa/budaya. Islam tidak selalu Arab, dan sebaliknya: Arab tidak selalu Islam. Memeluk Islam tidak harus dengan bermuluk-muluk dengan yang serba Arab, pun tidak perlu mengutuk-ngutuk yang serba padang pasir.

Nusantara yang Bhinneka Tunggal Ika berpengalaman dengan perbedaan. Islam meyakini perbedaan sebagai rahmat. Dan ajaran Islam yang dibawa oleh Muhammad SAW adalah rahmatan lil 'alamin, anugerah bagi semesta raya -- bukan sekadar rahmatan lil mukminin, bukan pula cuma rahmatan lil muslimin.

Islam adalah ajaran samawi/langit. Nusantara adalah tradisi ardhi/bumi. Oleh karena itulah, Islam Nusantara adalah ajaran langit yang membumi. Islam Nusantara bukan soal menilai buruk dan salah pada yang lain. Tapi lebih tentang di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung.

Menjadi Nusantara adalah hal yang paling manusiawi bagi manusia Nusantara. Dilahirkan sebagai anak Nusantara, berakar kebudayaan negeri sendiri, berkebangsaan bangsa sendiri, dan menjadi diri sendiri. Bukan menjadi orang lain dengan justru kehilangan jati diri. Sebab, kehilangan terbesar adalah kehilangan diri sendiri.

Menjadi Islam, atau yang kemudian disebut Muslim, tidak berarti harus dengan meninggalkan kodrat keibuan seorang anak manusia. Jika bahasa ibunya adalah bahasa Nusantara, maka lisan Nusantara itulah kodratnya sejak lahir. Jika budaya Nusantara adalah kesehariannya sejak dilahirkan, maka akar tradisi itulah yang menumbuhkan karakternya sebagai manusia.

Islam adalah tulang sumsumku. Nusantara adalah darah dagingku. Menyatu dalam jiwa ragaku. Islam Nusantara adalah jatidiriku. Aku bangga menjadi diri sendiri. Aku bangga menjadi anak bangsa dari bangsaku sendiri. Belajar tentang apa saja, di mana saja, kepada siapa saja, kapan saja, bagaimana saja, apa pun alasannya, meyakinkan aku betapa Nusantara adalah rumah dari mana aku berangkat dan ke mana aku pulang.

Sampeyan bebas menyampaikan pendapat yang berbeda tentang Islam Nusantara. Kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang, dan saya menghormati itu. Berbeda tidak lantas menjadikan Sampeyan orang lain. Kita berbeda karena kita sama: sama-sama berbeda. Ada benarnya kita tidak saling menyalahkan. Tidak ada salahnya kita saling membenarkan.

Berdakwah itu mengajak, bukan mengejek. Berdakwah itu merangkul, bukan memukul. Berdakwah itu ramah, bukan marah. Berdakwah itu menjadi kawan, bukan mencari lawan. Berdakwah itu mengajak senang, bukan mengajak perang. Agama itu mudah dan selayaknya memudahkan. Jika bagi kita agama itu susah dan justru menyusahkan, selayaknya kita mawasdiri. Jangan-jangan, kita sendiri yang sulit dan mempersulit.

Bagi saya, Nusantara adalah anugerah yang tidak bisa dipungkiri dan Islam adalah hidayah yang tidak bisa diingkari. Saya bersyukur dilahirkan sebagai seorang anak Nusantara dan saya berdoa kelak diwafatkan sebagai seorang manusia Islam (muslim). Bagi saya, dilahirkan sebagai seorang anak Nusantara adalah awal yang baik dan diwafatkan sebagai manusia Islam (muslim) adalah akhir yang baik.

Islam saya Islam Nusantara, dan saya menghormati keyakinan dalam beragama sesuai dengan jatidiri dan tradisi masing-masing. Saya tidak memiliki hak dan wewenang bertanya dan mempertanyakan kesalehan personal Sampeyan. Yang terpenting dari kesalehan sosial kita adalah hidup akur, rukun, damai, dan gotong-royong.

Islam mengajari saya untuk memohon kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saya berjalan menjauh dari Shirath Al Mustaqim jika saya menjauhi ajaran-ajaran dan ajakan-ajakan hidup bahagia. Sebagai anak Nusantara, saya bahagia. Dan jika sebelumnya kita telah mengenal idiom kesalehan personal dan kesalehan sosial, maka Islam Nusantara adalah kesalehan natural. ***

Candra Malik, praktisi Tasawuf yang bergiat dalam kesusastraan, kesenian, dan kebudayaan. Tulisan ini juga dimuat di islami.co, link: http://islami.co/telaah/493/4/islam-nusantara.html

http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,60329-lang,id-c,kolom-t,Islam+Nusantara++Ajaran+Langit+yang+Membumi-.phpx

Islam Nusantara (1)

REPUBLIKA.CO.ID,  Kamis, 18 Juni 2015, 06:00 WIB

Oleh: Azyumardi Azra

'Islam Nusantara', istilah yang belakangan ini menemukan momentum popularitasnya, terutama setelah PBNU mengangkatnya menjadi tema Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, pada 1-5 Agustus 2015. Tema itu persisnya berbunyi “Meneguhkan Islam Nusantara sebagai Peradaban Indonesia dan Dunia”. Istilah dan tema ini-terlepas beberapa hal problematik terkait-sangat relevan dan tepat waktu waktu dalam konteks nasional maupun internasional.

Istilah 'Islam Nusantara' juga menjadi wacana Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam berbagai kesempatan. Terakhir sekali, Presiden Jokowi juga menggunakan istilah 'Islam Nusantara' dalam kesempatan 'istighatsah kubra' yang diselenggarakan NU di Jakarta (14/6/15) dalam rangka Munas Alim Ulama NU dan menyambut Ramadhan 1436 H/2015 M.

Penulis “Resonansi” kemudian diminta tanggapan oleh BBC London tentang 'Islam Nusantara' yang juga disinggung Presiden Jokowi tersebut (Haedar Affan, Polemik di Balik Istilah 'Islam Nusantara', BBC London, 15/6/15). Apakah maksud istilah 'Islam Nusantara'? Apakah istilah ini sesuatu yang baru?

Dalam seminar internasional pra-Muktamar NU yang diselenggarakan Harian Kompas (27/5/2015) dan Panitia Muktamar ke-33 NU, penulis “Resonansi” ini berusaha menjelaskan makna istilah 'Islam Nusantara'. Istilah mengandung konsep dan konotasi berbeda ketika diterapkan pada wilayah berbeda di Nusantara.

Istilah 'Islam Nusantara' pada dasarnya tidaklah baru. Istilah ini mengacu pada Islam di gugusan kepulauan atau benua maritim (nusantara) yang mencakup tidak hanya kawasan yang sekarang menjadi negara Indonesia, tetapi juga wilayah Muslim Malaysia, Thailand Selatan (Patani), Singapura, Filipina Selatan (Moro), dan juga Champa (Kampuchea).

Dengan cakupan seperti itu, 'Islam Nusantara' sama sebangun dengan 'Islam Asia Tenggara' (Southeast Asian Islam). Secara akademik, istilah terakhir ini sering digunakan secara bergantian dengan 'Islam Melayu-Indonesia' (Malay-Indonesian Islam). Masalahnya kemudian, apakah abash berbicara tentang 'Islam Nusantara' atau 'Islam Asia Tenggara' atau 'Islam Melayu-Indonesia'? Apakah 'Islam Nusantara' memiliki distingsi, baik pada tingkat doktrin normatif maupun kehidupan sosial, budaya, dan politik?

Dalam pandangan penulis “Resonansi”, secara normatif doktrinal, 'Islam Nusantara' menganut Rukun Iman dan Rukun Islam yang sama dengan kaum Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah (Sunnah atau Sunni) lain di bagian dunia Islam manapun seperti disepakati jumhur (mayoritas) ulama otoritatif. Meski demikian, dalam batas tertentu 'Islam Nusantara' memiliki distingsi sendiri. Kenyataan ini bisa terlihat dari, misalnya ortodoksi Islam Nusantara yang terbentuk mapan khususnya sejak abad ke-17 ketika murid-murid Jawi seperti Nuruddin ar-Raniri, 'Abdurrauf al-Singkili, dan Muhammad Yusuf al-Maqassari kembali ke Nusantara setelah belajar selama hampir dua dasawarsa dan terlibat dalam 'jaringan ulama' yang berpusat di Makkah dan Madinah.

Ortodoksi Islam Nusantara sederhananya memiliki tiga unsur utama, pertama, kalam (teologi) Asy'ariyah; kedua, fiqh Syafi'i--meski juga menerima tiga mazhab fiqh Sunni lain; ketiga, tasawuf al-Ghazali, baik dipraktikkan secara individual atau komunal maupun melalui tarekat Sufi yang lebih terorganisasi lengkap dengan mursyid, khalifah dan murid, dan tata cara zikir terentu. Sebagai perbandingan, ortodoksi Islam Nusantara ini berbeda dengan ortodoksi Islam Arab Saudi. Dalam dua konferensi dengan kalangan ulama dan intelektual Arab Saudi di Riyadh dan wadi sekitar 300 kilometer dari Riyadh (3-7/1), penulis “Resonansi” ini menyatakan, ortodoksi Islam Arab Saudi mengandung hanya dua unsur, yaitu pertama, kalam (teologi) Salafi-Wahabi dengan pemahaman Islam literal dan penekanan pada Islam yang 'murni'.

Dengan pandangan kalam seperti itu, dalam perspektif doktrin ortodoksi Islam Arab Saudi, tidak heran jika banyak Muslimin lain dianggap sebagai pelaku bid'ah dhalalah (ritual tambahan sesat) yang bakal membawa mereka masuk neraka. Termasuk ke dalam bid'ah dhalalah itu adalah merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW yang ramai dirayakan kaum Muslimin Indonesia. Unsur ortodoksi Islam Arab Saudi kedua adalah fiqh Hanbali yang merupakan mazhab paling ketat dalam yurisprudensi Islam. Ortodoksi Islam Arab Saudi tidak mencakup tasawuf, justru tasawuf ditolak karena dianggap mengandung banyak bid'ah dhalalah.

Dalam kedua konferensi ini selalu muncul pertanyaan dari peserta Arab Saudi yang ditujukan kepada penulis “Resonansi” ini. “Kenapa Muslim Indonesia gemar mempraktikkan tasawuf yang menurut mereka mengandung banyak bid'ah dhalalah.\"
Pertanyaan ini bisa dipahami berangkat dari bias dan prasangka terhadap tasawuf yang sebenarnya secara historis memainkan peran penting dalam peningkatan maqamat spiritualitas Muslim dan sekaligus pemeliharan integritas kaum Muslimin menghadapi berbagai tantangan dan realitas historis.

Ortodoksi Islam Salafi-Wahabi Arab Saudi terlalu kering dan sederhana bagi kaum Muslimin Nusantara. Umat Muslimin Nusantara telah dan terus menjalani warisan tradisi untuk mengamalkan Islam yang kaya dan penuh nuansa. Penulis “Resonansi” ini menyebutnya sebagai 'Islam berbunga-bunga' (flowery Islam) dengan 'ritual' sejak tahlilan, nyekar atau ziarah kubur, walimatus-safar (walimatul haj/umrah), walimatul khitan, tasyakuran, sampai empat bulanan atau tujuh bulanan kehamilan.

http://www.republika.co.id/berita/kolom/resonansi/15/06/17/nq3f9n-islam-nusantara-1

Wednesday, June 17, 2015

Meneguhkan Islam Nusantara Untuk Peradaban Indonesia dan Dunia

NU.or.id, Rabu, 17/06/2015 19:02


Oleh KH Afifuddin Muhajir
Istilah Islam Nusantara agaknya ganjil didengar. Sama dengan Islam Malaysia, Islam Saudi, Islam Amerika, dan seterusnya, karena bukankah Islam itu satu, dibangun di atas landasan yang satu, yaitu Al-Quran dan Sunah. Memang betul Islam itu hanya satu dan memiliki landasan yang satu. Akan tetapi selain memiliki landasan nash-nash syariat (Al-Quran dan Sunah).

Islam juga memiliki acuan maqasidus syariah (tujuan syariat). Maqasidus syariah sendiri digali dari nash-nash syariah melalui sekian istiqro (penelitian).

Ulama kita zaman dahulu sudah terlalu banyak yang dilakukan. Di antaranya adalah melakukan penelitian dengan menjadikan nash-nash syariat, hukum-hukum yang digali daripadanya, ʻillat-ʻillat dan hikmah-hikmahnya sebagai obyek penelitian. Dari penelitian itu diperoleh simpulan bahwa di balik aturan-aturan syariat ada tujuan yang hendak dicapai, yaitu terwujudnya kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

Kemaslahatan (maṣlaḥah) semakna dengan kebaikan dan kemanfaatan. Namun, yang dimaksud dengan maslahat dalam konteks ini adalah kebaikan dan kemanfaatan yang bernaung di bawah lima prinsip pokok (al-kulliyatul khams), yaitu hifzhud din, hifẓhul ʻaql, hifẓhun nafs, hifzhul mal, dan hifzh al-ʻirḍ.

Ulama Ushul Fiqih membagi maslahat pada tiga bagian. Pertama, maslahat muʻtabarah, yaitu maslahat yang mendapat apresiasi dari syariat melalui salah satu nashnya seperti kearifan dan kebijakan dalam menjalankan dakwah islamiyah. Kedua, maslahat mulgoh, yaitu maslahat yang diabaikan oleh syariat melalui salah satu nashnya seperti menyamaratakan pembagian harta pusaka antara anak laki-laki dan anak perempuan. Ketiga, maslahat mursalah, yaitu kemaslahatan yang terlepas dari dalil, yakni tidak memiliki acuan nash khusus, baik yang mengapreasiasi maupun yang mengabaikannya seperti pencatatan akad nikah.

Tujuan negara dalam Islam sejatinya sejalan dengan tujuan syariat, yaitu terwujudnya keadilan dan kemakmuran yang berketuhanan yang Maha Esa, negara yang memiliki dimensi kemaslahatan duniawi dan ukhrowi seperti tersebut sesungguhnya sudah memenuhi syarat untuk disebut negara khilafah, sekurang-kurangnya menurut konsep al-Mawardi. Dalam hal ini menurutnya, “الامامة موضوعة لخلافة النبوة فى حراسة الدين وسياسة الدنيا”, kepemimpinan negara diletakkan sebagai kelanjutan tugas kenabian dalam menjadi agama dan mengatur dunia.

Maqasidus syariʻah sekurang-kurangnya penting diperhatikan dalam dua hal:

1. Dalam memahami nususus syariah, nash-nash syariat yang dipahami dengan memperhatikan maqasidus syariʻah akan melahirkan hukum yang tidak selalu tekstual tetapi juga kontekstual.

2. Dalam memecahkan persoalan yang tidak memiliki acuan nash secara langsung. Lahirnya dalil-dalil sekunder (selain Al-Quran dan Sunah) merupakan konsekuensi logis dari posisi maslahat sebagai tujuan syariat. Di antara dalil-dalil sekunder adalah al-Qiyas, Istiḥsan, Saddudz dzariʻah, ʻUrf, dan maslaḥah mursalah seperti disinggung di atas.

Al-Qiyas ialah memberlakukan hukum kasus yang memiliki acuan nash untuk kasus lain yang tidak memiliki acuan nash karena keduanya memiliki ʻillat (alasan hukum) yang sama.

Istiḥsan ialah kebijakan yang menyimpang dari dalil yang lebih jelas atau dari ketentuan hukum umum karena ada kemaslahatan yang hendak dicapai.

Saddudz dzariʻah ialah upaya menutup jalan yang diyakini atau diduga kuat mengantarkan pada mafsadat.

ʻUrf adalah tradisi atau adat istiadat yang dialami dan dijalani oleh manusia baik personal maupun komunal. ʻUrf seseorang atau suatu masyarakat harus diperhatikan dan dipertimbangkan di dalam menetapkan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Mengabaikan ʻurf yang sahih seperti tersebut bertentangan dengan cita-cita kemaslahatan sebagai tujuan (maqasidus) syariʻah.

Sebagian ulama mendasarkan posisi ʻurf sebagai hujjah syarʻiyyah pada firman Allah,

خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين

“Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (al-Aʻraf: 199)

Dan sebagian yang lain mendasarkan pada hadis riwayat Ibn Masʻud,

ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن

“Apa yang oleh kaum muslimin dipandang baik, maka baik pula menurut Allah.”

As-Sarakhsi mengungkapkan dalam kitab al-Mabsuṭ,

الثابت بالعرف كاالثابت بالنص

“Yang ditetapkan oleh ʻurf sama dengan yang ditetapkan oleh nash.”

Pada titik ini perlu ditegaskan bahwa Islam bukanlah budaya karena yang pertama bersifat ilahiyah sementara yang kedua adalah insaniyah. Akan tetapi, berhubung Islam juga dipraktikkan oleh manusia, maka pada satu dimensi ia bersifat insaniyah dan karenanya tidak mengancam eksistensi kebudayaan.

Selain nususus syariʻah dan maqasidus syariʻah, Islam juga memiliki mabadiꞌus syariʻah (prinsip-prinsip syariat). Salah satu prinsip syariat yang paling utama sekaligus sebagai ciri khas agama Islam yang paling menonjol adalah al-wasaṭhiyyah. Hal ini dinyatakan langsung oleh Allah swt dalam firman-Nya,

وَكَذلِك جَعَلْناكُم أُمَّةً وَسَطا لِتَكُوْنُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكَم شَهِيدًا.

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu…” (al-Baqarah: 143)

Wasaṭhiyyah yang sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan kata moderasi memiliki beberapa makna. Salah satu maknanya adalah al-waqiʻiyyah (realistis). Realistis di sini tidak berarti taslim atau menyerah pada keadaan yang terjadi, akan tetapi berarti tidak menutup mata dari realitas yang ada dengan tetap berusaha untuk menggapai keadaan ideal.

Banyak kaidah fiqih yang mengacu pada prinsip waqiʻiyyah, di antaranya:

الضرر يزال

اذا ضاق الامر اتسع واذا اتسع ضاق

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

النزول الى الواقع الأدنى عند تعذر المثل الأعلى

دارهم ما دمت فى دارهم، وحيهم ما دمت فى حيهم

Dakwah beberapa Wali Songo mencerminkan beberapa kaidah di atas. Secara terutama adalah Kalijaga dan Sunan Kudus. Sunan Kalijaga misalnya sangat toleran pada budaya lokal. Ia berkeyakinan bahwa masyarakat akan menjauh jika pendirian mereka diserang. Maka mereka harus didekati secara bertahap, mengikuti sambil mempengaruhi. Sunan Kalijaga berkeyakinan jika Islam sudah dipahami, dengan sendirinya kebiasaan lama hilang. Maka ajaran Sunan Kalijaga terkesan sinkretis (penyesuaian antara aliran-aliran) dalam mengenalkan Islam. Ia menggunakan seni ukir, wayang, gamelan, serta seni suara suluk sebagai sarana dakwah. Dialah pencipta baju takwa, perayaan sekatenan, grebeg maulud, layang kalimasada, lakon wayang Petruk jadi Raja. Lanskap pusat kota berupa keraton, alun-alun dengan dua beringin serta masjid diyakini sebagai karya Sunan Kalijaga.

Metode dakwah tersebut tidak hanya kreatif, tapi juga sangat efektif (wa yadkhuluna fi dinillahi afwaja). Sebagian besar adipati di Jawa memeluk Islam melalui Sunan Kalijaga. Di antaranya adalah Adipati Padanaran, Kartasura, Kebumen, Banyumas, serta Pajang (sekarang Kotagede, Yogyakarta). Sunan Kalijaga dimakamkan di Kadilangu, selatan Demak.

Demikian juga dengan metode Sunan Kudus yang mendekati masyarakatnya melalui simbol-simbol Hindu dan Budha. Hal itu terlihat dari arsitektur masjid Kudus. Bentuk menara, gerbang dan pancuran/padasan wudhu yang melambangkan delapan jalan Budha. Sebuah wujud kompromi yang dilakukan Sunan Kudus.

Ada cerita masyhur, suatu waktu ia memancing masyarakat untuk pergi ke masjid mendengarkan tablighnya. Untuk itu, ia sengaja menambatkan sapinya yang diberi nama Kebo Gumarang di halaman masjid. Orang-orang Hindu yang mengagungkan sapi, menjadi simpati. Apalagi setelah mereka mendengar penjelasan Sunan Kudus tentang surat Al-Baqarah yang berarti “Seekor Sapi”. Sampai sekarang, sebagian masyarakat tradisional Kudus, masih menolak untuk menyembelih sapi. Sunan Kudus juga menggubah cerita-cerita ketauhidan. Kisah tersebut disusunnya secara berseri, sehingga masyarakat tertarik untuk mengikuti kelanjutannya. Suatu pendekatan yang agaknya mencopy-paste kisah 1001 malam dari masa kekhalifahan Abbasiyah. Dengan begitulah Sunan Kudus mengikat masyarakatnya.

Perlu juga dikemukakan perbedaan prinsip antara fiqih ibadat (ritual) dan muamalat (sosial). Salah satu kaidah fiqih ibadat mengatakan “الله لا يعبد الا بما شرع”, Allah tidak boleh disembah kecuali dengan cara yang disyariatkan-Nya. Sebaliknya kaidah fiqih muamalat mengatakan, “المعاملات طلق حتى يعلم المنع”, muamalat itu bebas sampai ada dalil yang melarang.

Paparan di atas dikemukakan untuk menjelaskan manhaj Islam Nusantara sebagaimana dibangun dan diterapkan oleh Wali Songo serta diikuti oleh ulama Ahlis Sunah di negara ini dalam periode berikutnya.

Islam Nusantara ialah paham dan praktik keislaman di bumi Nusantara sebagai hasil dialektika antara teks syariat dengan realita dan budaya setempat.

Satu lagi contoh penting dari bagaimana ulama Nusantara memahami dan menerapkan ajaran Islam adalah lahirnya Pancasila. Pancasila yang digali dari budaya bangsa Indonesia diterima dan disepakati untuk menjadi dasar negara Indonesia meskipun pada awalnya kaum muslimin keberatan dengan itu. Pasalnya yang mereka idealkan adalah Islam secara eksplisit yang menjadi dasar negara. Namun, akhirnya mereka sadar bahwa secara substansial Pancasila adalah sangat Islami. Sila pertama yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan tauhid dalam akidah keislaman. Sedangkan sila-sila yang lain merupakan bagian dari representasi syariat.

Seandainya kaum muslimin ngotot dengan Islam formalnya dan kelompok lain bersikeras dengan sekulerismenya barang kali sampai saat ini negara Indonesia belum lahir. Itulah pentingnya berpegang pada kaidah “درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”, menolak mudarat didahulukan daripada menarik maslahat.

Pemahaman, pengalaman, dan metode dakwah ulama Nusantara, sejauh ini telah memberikan kesan yang baik, yaitu Islam yang tampil dengan wajah semringah dan tidak pongah, toleran tapi tidak plin-plan, serta permai nan damai.

Saat ini, dunia Islam di Timur Tengah tengah dibakar oleh api kekerasan yang berujung pada pertumpahan darah. Ironisnya, agama Islam acapkali digunakan sebagai justifikasi bagi perusakan-perusakan tersebut. Maka cara berislam penuh damai sebagaimana di Nusantara ini kembali terafirmasi sebagai hasil tafsir yang paling memadai untuk masa kini.

Yang menjadi pekerjaan rumah bersama adalah bagaimana nilai-nilai keislaman yang telah dan sedang kita hayati ini, terus dipertahankan. Bahkan, kita harus berupaya ‘mengekspor’ Islam Nusantara ke seantero dunia, terutama ke bangsa-bangsa yang diamuk kecamuk perang tak berkesudahan, yaitu mereka yang hanya bisa melakukan kerusakan (fasad) tapi tidak kunjung melakukan perbaikan (sholah). Tugas kita adalah mengenalkan Allah yang tidak hanya menjaga perut hamba-Nya dari kelaparan, tapi juga menenteramkan jiwa dari segala kekhawatiran,

فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ، الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوْعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ.

“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (Quraisy: 3-4). Wallahu A’lam.


*) KH Afifuddin Muhajir, Katib Syuriyah PBNU. Ia merupakan guru utama fiqih dan ushul fiqih di Ma’had Aly Pesantren Salafiyah As-Syafi’iyyah, Sukorejo, Situbondo. Tulisan ini dikutip dari situs jejaring Ma’had Aly setempat. Ia baru saja meluncurkan karya Fathul Mujib sebagai syarah kitab Taqrib.

http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,60241-lang,id-c,kolom-t,Meneguhkan+Islam+Nusantara+Untuk+Peradaban+Indonesia+dan+Dunia-.phpx