Showing posts with label Islam Jamaah. Show all posts
Showing posts with label Islam Jamaah. Show all posts

Tuesday, August 7, 2012

LDII Memang Islam Jamaah

  1. Ada foto yang nyata komplit yaitu berkumpulnya imam Islam Jama’ah dan wakilnya bersama ketua umum LDII dan Sekjennya. Sedang tempatnya pun di pusat pesantren Islam Jam’ah atau dikenal juga pesantren LDII di Burengan Kediri. Foto itu tanggal 3 Oktober 2009. Jadi sudah beberapa tahun setelah LDII mengaku apa yang mereka sebut paradigma baru. Tetapi kenyataannya ya begitu, kumpul antara petinggi Islam Jamaah dan petinggi LDII. Bahkan wakil imam Islam Jama’ah Ksmd adalah petinggi pula di LDII. (lihat foto).
  2. Ada hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengemabngan Kementerian Agama RI 2010, yang penelitinya menyatakan dengan tegas kepada Majalah Hidayatullah:   “LDII memang Islam Jamaah.” (( Suara Hidayatullah Agustus 2011 Ramadhan 1432 Halaman 24 – 26)
  3.  Ada teks larangan Islam Jama’ah dengan nama apapun. Teks larangan itu dari Jakasa Agung tahun 1971. Yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa.
***
Berita tentang hasil penelitian Balitbang Kementerian Agama bahwa LDII memang Islam Jama’ah, ringkasannya sebagai berikut
Mazmur memutuskan untuk menyusup ke pondok LDII Burengan, Kediri. Atas bantuan orang dalam, dia bisa menginap selama tiga hari di sana. Mazmur berada di pondok Burengan pada 16-19 april 2010, bertepatan dengan khatam Sunan Ibnu Majah jilid 2.
Dari para penceramah LDII tersebut, Mazmur mendapatkan bahwa LDII memang kelanjutan dari ajaran Nurhasan, yakni Islam Jamaah. Muzmur juga sempat menyaksikan pembacaan hadits oleh Amir LDII/Islam Jamaah, Sultan Aulia. “LDII memang Islam Jamaah,” kata Mazmur kepada suara Hidayatullah.
***
Teks beritanya sebagai berikut:
LDII = Islam Jamaah?
Menyusul deklarasi paradigma baru LDII pada tahun 2007 lalu, pusat penelitian kehidupan beragama kementrian agama RI berinisiatif melakukan penelitian ke delapan kota. Diantaranya Makasar, Nganjuk, Karawang, Jakarta Timur, Palembang, Jombang, Tasik Malaya dan Kalimantan Selatan.
Penelitian tersebut rampung pada tahun 2009. pihak Kemenag tidak pernah mempublikasikan penelitian tersebut, namun Suara Hidayatullah mendapat salinan hasil penelitian tersebut.
Kesimpulannya, LDII telah melakukan perubahan dalam berinteraksi dengan pihak diluar jamahnya. Meski demikian, puslitbang mencatat, LDII masih cenderung tertutup ketika ditanya masalah keimaman, jamaah,amir ataupun baiat. Terlebih jika ditanya masalah Nurhasan.
Hal ini dikatan seorang mantan peneliti puslitbang, Mazmur Sya’roni.
Katanya, saat melakukan penelitian di Gading Mangu, Jombang, dia mendapati masjid LDII dinamakan dengan Luhur Nurhasan. “ tapi ketika mereka ditanya siapa Nurhasan, mereka menjawab tidak tahu,atau, alasannya, ‘saya orang baru’,” kata Mazmur menjelaskan.
Oleh karena itu Mazmur memutuskan untuk menyusup ke pondok LDII Burengan, Kediri. Atas bantuan orang dalam, dia bisa menginap selama tiga hari di sana. Mazmur berada di pondok Burengan pada 16-19 april 2010, bertepatan dengan khatam Sunan Ibnu Majah jilid 2.
Dari para penceramah LDII tersebut, Mazmur mendapatkan bahwa LDII memang kelanjutan dari ajaran Nurhasan, yakni Islam Jamaah. Muzmur juga sempat menyaksikan pembacaan hadits oleh Amir LDII/Islam Jamaah, Sultan Aulia. “LDII memang Islam Jamaah,” kata Mazmur kepada suara Hidayatullah.
Menurut seorang sumber di Puslitbang, Mazmur memang melakukan penelitian tersendiri ke LDII di Kediri, Namun, katanya, pihak puslitbang tidak berani menyebarkan hasil penelitian tersebut. “tekanannya besar, mas,” kata sumber tersebut.
( Suara Hidayatullah Agustus 2011 Ramadhan 1432 Halaman 24 – 26)
***
Keluar dari LDII dinyatakan murtad.
Keluar dari LDII dinyatakan murtad. Inilah kenyataan tapi dikilahi pula oleh pemimpin LDII. Sebuah pertanyaan yang diajukan Majalah Hidayatullah kepada petinggi LDII berikut ini menunjukkan bahwa sudah terbukti pun masih dikilahi.
Inilah satu petikannya:
Pengurus LDII bernama Toyyibun berceramah dan mengatakan orang yang keluar dari LDII adalah murtad
Pertanyaan Majalah Hidayatullah: Bagaimana dengan temuan seorang peneliti Balitbang Kemenag RI tahun 2010 yang menyusup ke Ponpes pusat LDII Burengan Kediri, lalu mendapati pengurus LDII bernama Toyyibun berceramah dan mengatakan orang yang keluar dari LDII adalah murtad?
Jawaban Abdullah Syam Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LDII:         Itu kata-kata oknum, sih, ya,ya. Kalo menurut saya itu tidak benar. Orang kalau murtad itu kan keluar dari Islam. Tapi cara pandang oknum per oknum susah, pak. Menurut saya sebagai pimpinan organisasi, harusnya garisnya sesuai kebijakan yang sudah digariskan organisasi.
(Suara Hidayatullah Halaman 27 Edisi Agustus 2011/ Ramadhan 1432).
***
Kalau jawaban pemimpin tertinggi LDII seperti itu, padahal pernyataan murtad itu adalah masalah besar, sedang yang berkata itu juga orang penting di LDII dan berkatanya itu di Ponpes pusat Islam Jamaah/ LDII Burengan Kediri, kenapa dibiarkan saja?
Ada dua kemungkinan. Petinggi LDII ini sedang mengamalkan ajaran Islam Jama’ah yang namanya bithonah, apa yang dianggap rahasia di kalangan mereka bagaimanapun tidak boleh diungkap. Kalau diungkap akan berbahaya menurut mereka. Karena sudah ketahuan secara penelitian nyata bahkan dari lembaga resmi Balitbang Kementerian Agama, maka harus dikilahi. Kemungkinan kedua, petinggi LDII itu masih mengakui bahwa Islam adalah seperti yang dia katakan itu (Orang kalau murtad itu kan keluar dari Islam). Tetapi sebagai petinggi LDII perlu berkata begitu. Karena antara Islam dan LDII harus dia perankan, walau  harus bersikap seperti itu.
Sikap petingginya seperti itu, maka tidak mengherankan, kasus tipuan bisnis Maryoso di kalangan LDII yang konon menipu hampir 11 triliyun rupiah masih berlarut-larut, karena kemungkinan melibatkan para petinggi yang memang pandai berkilah. Tetapi tidak semua persoalan dapat dikilahi. Kalau toh di dunia mereka bisa berkilah, di alam kubur dan lebih-lebih di akherat sama sekali tidak akan mereka bisa berkilah. Percaya atau tidak terhadap akherat, tetap saja akan berlaku.
Masalah tipuan bisnis Maryoso di kalangan LDII dapat dibaca di buku terbitan LPPI Jakarta berjudul Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah. Di antara korban yang menanggung utang miliaran karena kasus penipuan bisnis Maryoso di LDII, dapat dibaca di nahimunkar.com dalam judul Keluar dari Kubangan Sesat Jamaah Galipat Burengan Kediri (http://nahimunkar.com/keluar-dari-kubangan-sesat-jamaah-galipat-burengan-kediri/)
***
Teks Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun
Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971, teksnya sebagai berikut: 
Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa.
Menetapkan:
Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia.
Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama.
Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan:
Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971,
Djaksa Agung R.I.
tjap.
Ttd (Soegih Arto).
http://nahimunkar.com/aliran-sesat-ldii-semakin-berani-ma%E2%80%99ruf-amin-dan-jusuf-kalla-perlu-waspada/
Retrieved from: http://nahimunkar.com/7896/ldii-memang-islam-jamaah/

Monday, August 6, 2012

Jamaah Tabligh, Islam Jama'ah dan Cukur Jenggot

JAMA'AH TABLIGH DAN ISLAM JAMA'AH
SERTA HUKUM MEMAKAI JENGGOT

Penanya:
Ahmad Riyadhi BS,
Jl. S. Cendana No. 100 Singkang Sumatera Selatan


Pertanyaan:

1.      Kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam Jama‘ah, apakah termasuk sesat? Sampai dimana pengertian sesat menurut Islam?
2.      Hukum memakai jenggot apakah dalilnya kuat?


Jawaban:

1.      Sesat yang saudara tanyakan mungkin sama pengertiannya dengan kata “adh-dhalalah” yang terdapat dalam al-Qur’an. Kata adh-dhalalah dengan segala bentuk perubahan katanya di dalam al-Qur’an terdapat lebih kurang pada 191 tempat dengan arti yang bervariasi. Namun dapat disimpulkan bahwa perbuatan adh-dhalalah itu berpangkal pada sifat munafik yang diterangkan mulai ayat 8 sampai dengan ayat 20 surat al-Baqarah.
Disebutkan bahwa orang munafik itu adalah orang pendusta (ayat 8, 11, 12, dan 13), penipu Allah dan orang yang beriman (ayat 9), hatinya berpenyakit (ayat 10), pengkhianat (ayat 14), orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk (ayat 16). Ayat-ayat 17, 18, 19, dan 20 menggambarkan dengan perumpamaan keadaan orang-orang munafik.
Musthafa al-Maraghi dalam kitab Tafsir al-Maraghi menafsirkan adh-dhalalah dengan semacam perbuatan memahami al-Qur’an tanpa menggunakan akal karena akal itu telah dipengaruhi oleh tradisi dan taklid. Dengan dasar tradisi dan taklid itu mereka menukar petunjuk dengan kesesatan, sehingga terjadilah bid‘ah (menyatakan suatu perkataan atau perbuatan berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah, padahal tidak terdapat di dalamnya). Nabi Muhammad saw menerangkan tanda-tanda munafik, sebagaimana dinyatakan oleh hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آيَةُ اْلمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَ اؤتُمِنَ خَانَ. [متفق عليه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw berkata: Tanda-tanda munafik itu tiga macam, apabila berkata dusta, dan apabila berjanji tidak menepati, dan apabila dipercaya khianat.” [Muttafaq ‘alaih].
Pada beberapa ayat al-Qur’an disebutkan bentuk perbuatan munafik itu, yaitu syirik (2: 108 dan lain-lain), kufur (4:116, 136; 5: 12; dan lain-lain), perbuatan merugikan diri sendiri (2: 27; 7: 53; dan lain-lain), suka mengada-ada suatu yang tidak ada (6: 24; 7: 33; 10: 30; 28: 75; 33: 36; dan lain-lain), suka memperturutkan hawa nafsu (5: 77; 6: 57; dan lain-lain), menghalang-halangi orang di jalan Allah (47: 1 dan lain-lain), dan putus asa dari rahmat Allah (15: 56 dan lain-lain).
Di antara perbuatan munafik yang diancam dengan siksa neraka ialah perbuatan bid‘ah, berdasarkan hadits-hadits:
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُكَذِّبُوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَلِجِ النَّارُ. [متفق عليه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ali, ia berkata: berkata Nabi saw: Jangan kamu berdusta (dengan mengatakan sesuatu) atas namaku, karena sesungguhnya barangsiapa berdusta atas namaku tentu akan masuk neraka.” [Muttafaq ‘alaih].
عَنْ اْلمُغِيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبِ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدُهُ مِنَ النَّارِ. [متفق عليه].
Artinya: “Diriwayatkan dari al-Muqhirah, ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak sama dengan berdusta atas nama seseorang. Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaknya menyediakan tempat duduknya dalam neraka.” [Muttafaq ‘alaih].
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam Jama‘ah tersebut dikatakan sesat apabila mereka melakukan bid‘ah. Untuk hal ini diperlukan penelitian terhadap pendapat dan cara-cara ibadah yang mereka lakukan, apakah masih sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya atau telah menyimpang. Jika telah menyimpang barulah mereka dikatakan sesat.

2.      Tentang memanjangkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan kumis, ada dasarnya, yaitu hadits:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ. [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi saw beliau bersabda: bedakanlah dirimi dengan orang-orang musyrik dan (untuk itu) panjangkanlah jenggotmu dan pendekkanlah kumismu.” [HR. al-Bukhari].
Dari hadits di atas dapat difahami bahwa yang diperintahkan Rasulullah saw itu ialah agar kaum muslimin mempunyai kepribadian, jangan sekali-kali meniru-niru orang musyrik, orang Yahudi, orang Nashara, dan sebagainya dengan berbagai cara, di antaranya ialah memanjangkan jenggot dan memendekkan kumis. Perintah Nabi saw di atas senada dengan hadits:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ. [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashara tidak mencat rambutnya, maka bedakanlah dengan mereka (dengan mencat rambutmu).” [HR. al-Bukhari].
Hadits di atas menyebutkan cara lain untuk membedakan diri dengan orang-orang Yahudi dan Nashara. Mereka tidak mencat rambut mereka dengan membiarkan uban di kepala mereka dan salah satu cara untuk membedakan kamu dengan mereka ialah dengan cara mencat atau menyemir rambutmu.
Menurut Yusuf al-Qardlawi dalam bukunya “al-Halal wal-Haram”, bahwa perintah untuk membedakan diri dengan orang Yahudi dan Nashrani bukanlah perintah wajib, hukumnya hanyalah sunat. Tujuannya ialah untuk mendidik dan membina kepribadian kaum muslimin dengan berbagai cara yang dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini bukan berarti kita harus menjauhi mereka. Kadang-kadang dalam beberapa hal kita perlu meniru mereka seperti kedisiplinan dan kesungguhan mereka dalam bekerja dan sebagainya.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa memanjangkan jenggot dan mencukur kumis, bukanlah suatu keharusan dalam agama. Seseorang boleh saja melakukannya seandainya hal itu merupakan salah satu cara untuk menyatakan identitasnya. Kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam Jama‘ah itu belum dapat dikategorikan golongan yang sesat, kecuali jika ada hal-hal lain yang mereka lakukan yang berlawanan dengan rukun Islam dan rukun Iman, yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. *km)

Retrieved from: http://www.fatwatarjih.com/2011/10/jamaah-tabligh-islam-jamaah-dan-cukur.html

Sunday, August 5, 2012

Islam Jamaah

Islam Jamaah
(LDII = Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Islam jamaah adalah sebuah aliran atau lembaga kemasyarakatan yang bernaung di bawah pimpinan seorang amir atau imam, yang sekaligus berfungsi sebagai sumber ajaran (syariat) bagi masyarakat yang dipimpinnya sesuai kepercayaan yang dianut, dan seorang imam atau amir mempunyai otoritas yang absolut. Dalam struktur keorganisasiannya, seorang imam atau amir merupakan penguasa tunggal, yang dalam menjalankan tugas keamirannya dibantu oleh para pembantunya, di antaranya wakil imam, baik yang berada di pusat maupun di daerah atau perwakilan-perwakilan yang ada di luar negeri.

Berdirinya Islam Jamaah
Islam Jamaah berdiri pada tahun 1951 M di Kediri Jawa Timur, Indonesia setelah pemimpinnya, Nur Hasan Al-Ubaidillah Lubis yang mempunyai nama asli Madigol, dibai’at oleh keluarganya untuk menjadi imam kelompok jamaah tersebut. Madigol dibai’at oleh H. Nur Asnawi, adik iparnya yang saat itu menja bat sebagai kepala Desa Bangil, Kecamatan Porwosari, Kediri, Jawa Timur dan H. Sanusi, saudara kandung Madigol. Setelah dibaiat atau dibabtis, Madigol resmi menjadi amir atau imam Islam Jamaah dan memulai aktivitasnya untuk merekrut pengikut.


Awal Perkembangan Islam Jamaah
Pada mulanya Islam Jamaah yang dinahkodai oleh Madigol memulai penyebaran ajaran barunya yang dibuat sendiri ini dimulai dari Desa Burengan-Banjaran yang terletak di tengah-tengah kota Kediri, Jawa Timur, kemudian melebar ke Desa Gading Mangu-Perak Jombang, Jawa Timur dan juga di Desa Palem yang terletak di tengah kota Kertosono-Nganjuk, Jawa Timur. Bermula dari tiga tempat itulah akhirnya agama buatan Madigol ini berkembang ke berbagai daerah, wilayah, dan kota-kota besar di Indonesia dan bahkan ke luar negeri.

Nama-Nama Islam Jamaah
Munculnya ajaran baru yang dibawa oleh Madigol alias Nur Hasan al-Ubaidah Lubis Amir Haji membuat umat Islam merasa gerah, karena ajaran buatan Madigol ini sesat, menentang lingkungan, isi ajarannya di samping menyimpang jauh dari pemahaman Alquran dan hadis yang benar, sekalipun berkedok dengan Alquran hadist, juga mengafirkan setiap orang Islam di luar kelompoknya, menganggap najis setiap orang Islam dan lain sebagainya. Maka, agama baru yang dibawa Madigol ini di mana saja disebarkan, di sana menimbulkan permusuhan, perpecahan, dan bahkan perkelahian. Sebagai contoh, di Cicurug, Cimanggis, Bogor terjadi penggerebekan oleh masyarakat terhadap para aktifis Islam Jamaah yang menyebarkan ajaran sesat. Di Tegal terjadi bentrok fisik antara umat Islam dengan orang-orang Islam Jamaah. Karena ajaran Islam Jamaah itu menyimpang dari Alquran dan sunah yang benar tersebut, maka umat Islam tidak rela bila ajaran dan akidahnya diacak-acak oleh Dajal-Dajal pembo hong. Maka, untuk menyelamatkan misinya, Islam Jamaah selalu berganti-ganti nama, tidaklah heran bila aliran ini mempunyai banyak nama, di antaranya adalah seperti berikut.
  1. Yayasan Pondok Al-Jamaah, tahun 1967 di Kediri, Jawa Timur.
  2. Yayasan Pondok Pendidikan Nasional (YAPENAS), tahun 1967 di Jakarta.
  3. Jamaah Darul Hadits, tahun 1967 di Tanjung Karang.
  4. Islam Jamaah, tahun 1968 di Yogyakarta.
  5. Lembaga Pendidikan Ahlussunnah wal-Jamaah, 1968, di Lamongan, Jawa Timur.
  6. Gerakan Darul Hadis, tahun 1968 di Bogor, Jawa Barat.
  7. Jamaah Quran Hadis, tahun 1968 di Jawa Barat dan Biak, Irian Jaya.
  8. Yayasan Pendidikan Al-Qur'an Hadits (YAPOQOH), tahun 1969 di Palembang.
  9. Yayasan Al-Qur'an dan Sunnah, tahun 1969 di Malang.
  10. Yayasan Pendidikan Islam Jamaah (YPID), 1969 di Kediri, Jawa Timur.
  11. Yayasan Pendidikan Hidayah Sejati, tahun 1969 di Jawa Barat.
  12. Jamaah Islam Murni, tahun 1969 di Gunung Kidul, Yogyakarta.
  13. Jamaah Islam Mankul, tahun 1969 di Bantul, Yogyakarta.
  14. Islam Haqiqi, tahun 1969 di Jawa Barat.
      Berubah lagi menjadi LEMKARI. Perubahan menjadi nama ini untuk menampung bekas pengikut Islam Jamaah yang telah dibubarkan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan SK Jaksa Agung RI tanggal 29 Oktober 1971 Nomor KEP.089/D.A/10/1971. Pada Pemilu 1971 Islam Jamaah mendukung Golkar, partai politik terbesar di Indonesia saat itu. Kemudian terakhir berubah lagi menjadi LEMKARI yang berafiliasi ke Golkar pada saat itu Dengan demikian, organisasi ini merasa lebih aman berlindung di balik partai penguasa. Faktor dukungan ini sangat berpengaruh terhadap perkembangannya. 16.  Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Ini merupakan nama baru dari LEMKARI. Perubahan ini diputuskan dalam kongres atau muktama LEMKARI tahun 1990. Pergantian LEMKARI menjadi LDII dimaksudkan untuk menghilangkan citra lama LEMKARI yang masih meneruskan ajaran agama baru Islam Jamaah yang telah dibubarkan dan dilarang bercokol di wilayah Indonesia, dan juga agar tidak tumpang tindih dengan LEMKARI, yaitu Lembaga Karatedo Indonesia.
Sumber Hukum Ajaran Islam Jamaah
Aliran Islam Jamaah atau LDII dalam melaksanakan ubudiyahnya mengambil sumber dari tiga sumber.
  1. Alquran Manqul, yaitu Alquran telah diartikan dan ditafsirkan serta ditakwilkan oleh imam jamaahnya sesuai kepentingannya. Karena, imam mempunyai otoritas yang mutlak, termasuk membuat ajaran yang wajib ditaati oleh semua pengikut nya.
  2. Hadis Manqul, yaitu hadis-hadis yang telah ditafsirkan oleh imam amaahnya sesuai kehendak dan kepentingannya.
  3. Sabda Imam, yaitu tita-titah imam, baik yang menyangkut masalah ubudiyah atau muamalah. Jika imam melarang sesuatu atau mewajibkan sesuatu, wajib bagi pengikutnya untuk melaksanakan perintah dan larangannya.
Islam Jamaah mempunyai buku-buku pegangan atau buku-buku pokok ajaran LDII , di antaranya adalah:
1.      Imam Jamaah dalam Agama Islam,
2.      Menunda Baiat adalah Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain,
3.      Fakta Bahaya Keamiran di Indonesia,
4.      Agama Murni dan Bapak Imam Haji Nur Hasan al-Ubaidah Lubis.

Buku-buku tersebut ditulis oleh Drs. Nur Hasyim, Sarjana jebolan IAIN Sunan Kalijogo Yogyakarta tahun 1964 dengan nilai skripsi 6,5 dan nilai ijazah 7,25 (sebuah nilai yang minim, yang biasa didapat sebagian besar mahasiswa pada umumnya). Buku yang ditulisnya berjudul Menunda Baiat Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain adalah buku pegangan pokok ajaran agama Islam Jamaah atau LDII.Orang yang memiliki pemikiran yang jernih akan berpikir bagaimana mungkin mempercayai doktrin dari sebuah buku yang ditulis oleh seorang sarjana S1 yang kapasitas kelimuannya diragukan karena nilainya minim. Sekiranya penulis buku itu dihadapkan kepada seorang santri yang saleh dan bersih hatinya lagi cerdas dari sebuah pondok pesantren yang berakidah lurus, insya Allah penulis buku itu akan takut menghadapinya, meskipun anak yang cerdas itu belum mencapai gelar sarjana. Apalagi, jika penulis buku itu dihadapkan kepada seorang yang telah diakui oleh dunia sebagai seorang Syekh. Oleh karena itu, wahai orang-orang yang berpikir, berpikirlah dengan jernih keadaan yang demikian itu. Bagi Anda yang telah mengeta hui berbagai ajaran dari berbagai aliran, maka banding-bandingkanlah dengan hati yang jernih dan niat ikhlas untuk mencapai kebenaran yang sejati, mudah-mudahan Allah SWT menunjukinya dengan jalan yang mudah dan tidak dibuat bingung karnanya. Janganlah Anda berhenti di suatu titik sebelum Anda mengetahui inti-inti atau sari patinya.

Sumber: Diadaptasi dari Mengenal Aliran-Aliran Islam dan Ciri-Ciri Ajarannya, Drs. Muhammad Sufyan Raji Abdullah, Lc.

Retrieved from: http://alislam-pwt.tripod.com/islam_jamaah.htm