JAMA'AH TABLIGH DAN ISLAM JAMA'AH
SERTA HUKUM MEMAKAI JENGGOT
Penanya:
Ahmad Riyadhi BS,
Jl. S. Cendana No. 100 Singkang Sumatera Selatan
Pertanyaan:
1. Kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam Jama‘ah, apakah termasuk sesat? Sampai dimana pengertian sesat menurut Islam?
2. Hukum memakai jenggot apakah dalilnya kuat?
Jawaban:
1. Sesat yang saudara tanyakan mungkin sama pengertiannya dengan kata “adh-dhalalah” yang terdapat dalam al-Qur’an. Kata adh-dhalalah
dengan segala bentuk perubahan katanya di dalam al-Qur’an terdapat
lebih kurang pada 191 tempat dengan arti yang bervariasi. Namun dapat
disimpulkan bahwa perbuatan adh-dhalalah itu berpangkal pada sifat munafik yang diterangkan mulai ayat 8 sampai dengan ayat 20 surat al-Baqarah.
Disebutkan
bahwa orang munafik itu adalah orang pendusta (ayat 8, 11, 12, dan 13),
penipu Allah dan orang yang beriman (ayat 9), hatinya berpenyakit (ayat
10), pengkhianat (ayat 14), orang yang membeli kesesatan dengan
petunjuk (ayat 16). Ayat-ayat 17, 18, 19, dan 20 menggambarkan dengan
perumpamaan keadaan orang-orang munafik.
Musthafa al-Maraghi dalam kitab Tafsir al-Maraghi menafsirkan adh-dhalalah
dengan semacam perbuatan memahami al-Qur’an tanpa menggunakan akal
karena akal itu telah dipengaruhi oleh tradisi dan taklid. Dengan dasar
tradisi dan taklid itu mereka menukar petunjuk dengan kesesatan,
sehingga terjadilah bid‘ah (menyatakan suatu perkataan atau
perbuatan berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah, padahal tidak terdapat
di dalamnya). Nabi Muhammad saw menerangkan tanda-tanda munafik,
sebagaimana dinyatakan oleh hadits:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ آيَةُ اْلمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ
أَخْلَفَ وَ اؤتُمِنَ خَانَ. [متفق عليه].
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw berkata: Tanda-tanda
munafik itu tiga macam, apabila berkata dusta, dan apabila berjanji
tidak menepati, dan apabila dipercaya khianat.” [Muttafaq ‘alaih].
Pada
beberapa ayat al-Qur’an disebutkan bentuk perbuatan munafik itu, yaitu
syirik (2: 108 dan lain-lain), kufur (4:116, 136; 5: 12; dan lain-lain),
perbuatan merugikan diri sendiri (2: 27; 7: 53; dan lain-lain), suka
mengada-ada suatu yang tidak ada (6: 24; 7: 33; 10: 30; 28: 75; 33: 36;
dan lain-lain), suka memperturutkan hawa nafsu (5: 77; 6: 57; dan
lain-lain), menghalang-halangi orang di jalan Allah (47: 1 dan
lain-lain), dan putus asa dari rahmat Allah (15: 56 dan lain-lain).
Di antara perbuatan munafik yang diancam dengan siksa neraka ialah perbuatan bid‘ah, berdasarkan hadits-hadits:
عَنْ
عَلِيٍّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ
تُكَذِّبُوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَلِجِ النَّارُ. [متفق عليه].
Artinya: “Diriwayatkan
dari Ali, ia berkata: berkata Nabi saw: Jangan kamu berdusta (dengan
mengatakan sesuatu) atas namaku, karena sesungguhnya barangsiapa
berdusta atas namaku tentu akan masuk neraka.” [Muttafaq ‘alaih].
عَنْ
اْلمُغِيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبِ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ
عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدُهُ مِنَ النَّارِ. [متفق عليه].
Artinya: “Diriwayatkan
dari al-Muqhirah, ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda:
Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak sama dengan berdusta atas nama
seseorang. Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja,
hendaknya menyediakan tempat duduknya dalam neraka.” [Muttafaq ‘alaih].
Dari
keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kelompok Jama‘ah
Tabligh dan Islam Jama‘ah tersebut dikatakan sesat apabila mereka
melakukan bid‘ah. Untuk hal ini diperlukan penelitian terhadap pendapat
dan cara-cara ibadah yang mereka lakukan, apakah masih sesuai dengan
perintah Allah dan Rasul-Nya atau telah menyimpang. Jika telah
menyimpang barulah mereka dikatakan sesat.
2. Tentang memanjangkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan kumis, ada dasarnya, yaitu hadits:
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ. [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan
dari Ibnu Umar, dari Nabi saw beliau bersabda: bedakanlah dirimi dengan
orang-orang musyrik dan (untuk itu) panjangkanlah jenggotmu dan
pendekkanlah kumismu.” [HR. al-Bukhari].
Dari
hadits di atas dapat difahami bahwa yang diperintahkan Rasulullah saw
itu ialah agar kaum muslimin mempunyai kepribadian, jangan sekali-kali
meniru-niru orang musyrik, orang Yahudi, orang Nashara, dan sebagainya
dengan berbagai cara, di antaranya ialah memanjangkan jenggot dan
memendekkan kumis. Perintah Nabi saw di atas senada dengan hadits:
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ
الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ. [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw bersabda: Sesungguhnya
orang-orang Yahudi dan Nashara tidak mencat rambutnya, maka bedakanlah
dengan mereka (dengan mencat rambutmu).” [HR. al-Bukhari].
Hadits
di atas menyebutkan cara lain untuk membedakan diri dengan orang-orang
Yahudi dan Nashara. Mereka tidak mencat rambut mereka dengan membiarkan
uban di kepala mereka dan salah satu cara untuk membedakan kamu dengan
mereka ialah dengan cara mencat atau menyemir rambutmu.
Menurut Yusuf al-Qardlawi dalam bukunya “al-Halal wal-Haram”,
bahwa perintah untuk membedakan diri dengan orang Yahudi dan Nashrani
bukanlah perintah wajib, hukumnya hanyalah sunat. Tujuannya ialah untuk
mendidik dan membina kepribadian kaum muslimin dengan berbagai cara yang
dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini bukan berarti kita harus
menjauhi mereka. Kadang-kadang dalam beberapa hal kita perlu meniru
mereka seperti kedisiplinan dan kesungguhan mereka dalam bekerja dan
sebagainya.
Dari
keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa memanjangkan jenggot
dan mencukur kumis, bukanlah suatu keharusan dalam agama. Seseorang
boleh saja melakukannya seandainya hal itu merupakan salah satu cara
untuk menyatakan identitasnya. Kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam
Jama‘ah itu belum dapat dikategorikan golongan yang sesat, kecuali jika
ada hal-hal lain yang mereka lakukan yang berlawanan dengan rukun Islam
dan rukun Iman, yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. *km)
Retrieved from: http://www.fatwatarjih.com/2011/10/jamaah-tabligh-islam-jamaah-dan-cukur.html