Jurnal MAARIF, Vol.7 No.1 Desember 2012, pp. 43-55.
Ahmad Najib Burhani
Peneliti LIPI (Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia)
‘Apakah kita hendak mendirikan Indonesia Merdeka untuk sesuatu orang,
untuk sesuatu golongan?... Sudah tentu tidak!... bukan negara yang demikian itulah kita punya
tujuan. Kita hendak mendirikan suatu
negara “semua buat semua”’
--Sukarno, Lahirnya Pancasila, 1947,
7--
‘Dasar Ketuhanan Yang Mahaesa jadi dasar yang memimpin
cita-cita negara kita, yang memberikan jiwa kepada usaha menyelenggarakan segala
yang benar, adil dan baik… Ketuhanan Yang Mahaesa tidak lagi hanya dasar hormat
menghormati agama masing-masing, melainkan jadi dasar yang memimpin ke jalan
kebenaran, kebaikan, kejujuran persaudaraan’
--Mohammad Hatta, Pengertian
Pancasila, 1977, 18--
Abstrak
Meski
Indonesia telah mencantumkan jaminan kebebasan beragama terhadap agama-agama
minoritas dalam konstitusi dan perundang-undangan yang lain, namun pada
kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran hak-hak beragama kelompok
minoritas. Karena itu, pertanyaan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah
permasalahan idologis atau teologis apa yang menghambat pelaksanaan hak-hak
pemeluk agama-agama minoritas? Tulisan ini berargumen bahwa ada tiga persoalan
dasar yang bersifat ideologis yang menghambat kebebasan beragama dan
berkeyakinan di Indonesia. Ketiga hal itu adalah sila pertama Pancasila,
paradigm tentang agama yang berkembang di masyarakat Indonesia, dan adanya
penetapan bahwa subyek perlindungan adalah agama itu sendiri, bukan pemeluk agama.
No comments:
Post a Comment