Monday, June 22, 2015

Islam Nusantara: Ajaran Langit yang Membumi

 NU.or.id, Senin, 22/06/2015 11:30

Oleh Candra Malik
Islam dan Arab adalah satu dan lain hal. Islam adalah agama, Arab adalah bangsa/budaya. Islam tidak selalu Arab, dan sebaliknya: Arab tidak selalu Islam. Memeluk Islam tidak harus dengan bermuluk-muluk dengan yang serba Arab, pun tidak perlu mengutuk-ngutuk yang serba padang pasir.

Nusantara yang Bhinneka Tunggal Ika berpengalaman dengan perbedaan. Islam meyakini perbedaan sebagai rahmat. Dan ajaran Islam yang dibawa oleh Muhammad SAW adalah rahmatan lil 'alamin, anugerah bagi semesta raya -- bukan sekadar rahmatan lil mukminin, bukan pula cuma rahmatan lil muslimin.

Islam adalah ajaran samawi/langit. Nusantara adalah tradisi ardhi/bumi. Oleh karena itulah, Islam Nusantara adalah ajaran langit yang membumi. Islam Nusantara bukan soal menilai buruk dan salah pada yang lain. Tapi lebih tentang di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung.

Menjadi Nusantara adalah hal yang paling manusiawi bagi manusia Nusantara. Dilahirkan sebagai anak Nusantara, berakar kebudayaan negeri sendiri, berkebangsaan bangsa sendiri, dan menjadi diri sendiri. Bukan menjadi orang lain dengan justru kehilangan jati diri. Sebab, kehilangan terbesar adalah kehilangan diri sendiri.

Menjadi Islam, atau yang kemudian disebut Muslim, tidak berarti harus dengan meninggalkan kodrat keibuan seorang anak manusia. Jika bahasa ibunya adalah bahasa Nusantara, maka lisan Nusantara itulah kodratnya sejak lahir. Jika budaya Nusantara adalah kesehariannya sejak dilahirkan, maka akar tradisi itulah yang menumbuhkan karakternya sebagai manusia.

Islam adalah tulang sumsumku. Nusantara adalah darah dagingku. Menyatu dalam jiwa ragaku. Islam Nusantara adalah jatidiriku. Aku bangga menjadi diri sendiri. Aku bangga menjadi anak bangsa dari bangsaku sendiri. Belajar tentang apa saja, di mana saja, kepada siapa saja, kapan saja, bagaimana saja, apa pun alasannya, meyakinkan aku betapa Nusantara adalah rumah dari mana aku berangkat dan ke mana aku pulang.

Sampeyan bebas menyampaikan pendapat yang berbeda tentang Islam Nusantara. Kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang, dan saya menghormati itu. Berbeda tidak lantas menjadikan Sampeyan orang lain. Kita berbeda karena kita sama: sama-sama berbeda. Ada benarnya kita tidak saling menyalahkan. Tidak ada salahnya kita saling membenarkan.

Berdakwah itu mengajak, bukan mengejek. Berdakwah itu merangkul, bukan memukul. Berdakwah itu ramah, bukan marah. Berdakwah itu menjadi kawan, bukan mencari lawan. Berdakwah itu mengajak senang, bukan mengajak perang. Agama itu mudah dan selayaknya memudahkan. Jika bagi kita agama itu susah dan justru menyusahkan, selayaknya kita mawasdiri. Jangan-jangan, kita sendiri yang sulit dan mempersulit.

Bagi saya, Nusantara adalah anugerah yang tidak bisa dipungkiri dan Islam adalah hidayah yang tidak bisa diingkari. Saya bersyukur dilahirkan sebagai seorang anak Nusantara dan saya berdoa kelak diwafatkan sebagai seorang manusia Islam (muslim). Bagi saya, dilahirkan sebagai seorang anak Nusantara adalah awal yang baik dan diwafatkan sebagai manusia Islam (muslim) adalah akhir yang baik.

Islam saya Islam Nusantara, dan saya menghormati keyakinan dalam beragama sesuai dengan jatidiri dan tradisi masing-masing. Saya tidak memiliki hak dan wewenang bertanya dan mempertanyakan kesalehan personal Sampeyan. Yang terpenting dari kesalehan sosial kita adalah hidup akur, rukun, damai, dan gotong-royong.

Islam mengajari saya untuk memohon kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saya berjalan menjauh dari Shirath Al Mustaqim jika saya menjauhi ajaran-ajaran dan ajakan-ajakan hidup bahagia. Sebagai anak Nusantara, saya bahagia. Dan jika sebelumnya kita telah mengenal idiom kesalehan personal dan kesalehan sosial, maka Islam Nusantara adalah kesalehan natural. ***

Candra Malik, praktisi Tasawuf yang bergiat dalam kesusastraan, kesenian, dan kebudayaan. Tulisan ini juga dimuat di islami.co, link: http://islami.co/telaah/493/4/islam-nusantara.html

http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,60329-lang,id-c,kolom-t,Islam+Nusantara++Ajaran+Langit+yang+Membumi-.phpx

Islam Nusantara (1)

REPUBLIKA.CO.ID,  Kamis, 18 Juni 2015, 06:00 WIB

Oleh: Azyumardi Azra

'Islam Nusantara', istilah yang belakangan ini menemukan momentum popularitasnya, terutama setelah PBNU mengangkatnya menjadi tema Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, pada 1-5 Agustus 2015. Tema itu persisnya berbunyi “Meneguhkan Islam Nusantara sebagai Peradaban Indonesia dan Dunia”. Istilah dan tema ini-terlepas beberapa hal problematik terkait-sangat relevan dan tepat waktu waktu dalam konteks nasional maupun internasional.

Istilah 'Islam Nusantara' juga menjadi wacana Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam berbagai kesempatan. Terakhir sekali, Presiden Jokowi juga menggunakan istilah 'Islam Nusantara' dalam kesempatan 'istighatsah kubra' yang diselenggarakan NU di Jakarta (14/6/15) dalam rangka Munas Alim Ulama NU dan menyambut Ramadhan 1436 H/2015 M.

Penulis “Resonansi” kemudian diminta tanggapan oleh BBC London tentang 'Islam Nusantara' yang juga disinggung Presiden Jokowi tersebut (Haedar Affan, Polemik di Balik Istilah 'Islam Nusantara', BBC London, 15/6/15). Apakah maksud istilah 'Islam Nusantara'? Apakah istilah ini sesuatu yang baru?

Dalam seminar internasional pra-Muktamar NU yang diselenggarakan Harian Kompas (27/5/2015) dan Panitia Muktamar ke-33 NU, penulis “Resonansi” ini berusaha menjelaskan makna istilah 'Islam Nusantara'. Istilah mengandung konsep dan konotasi berbeda ketika diterapkan pada wilayah berbeda di Nusantara.

Istilah 'Islam Nusantara' pada dasarnya tidaklah baru. Istilah ini mengacu pada Islam di gugusan kepulauan atau benua maritim (nusantara) yang mencakup tidak hanya kawasan yang sekarang menjadi negara Indonesia, tetapi juga wilayah Muslim Malaysia, Thailand Selatan (Patani), Singapura, Filipina Selatan (Moro), dan juga Champa (Kampuchea).

Dengan cakupan seperti itu, 'Islam Nusantara' sama sebangun dengan 'Islam Asia Tenggara' (Southeast Asian Islam). Secara akademik, istilah terakhir ini sering digunakan secara bergantian dengan 'Islam Melayu-Indonesia' (Malay-Indonesian Islam). Masalahnya kemudian, apakah abash berbicara tentang 'Islam Nusantara' atau 'Islam Asia Tenggara' atau 'Islam Melayu-Indonesia'? Apakah 'Islam Nusantara' memiliki distingsi, baik pada tingkat doktrin normatif maupun kehidupan sosial, budaya, dan politik?

Dalam pandangan penulis “Resonansi”, secara normatif doktrinal, 'Islam Nusantara' menganut Rukun Iman dan Rukun Islam yang sama dengan kaum Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah (Sunnah atau Sunni) lain di bagian dunia Islam manapun seperti disepakati jumhur (mayoritas) ulama otoritatif. Meski demikian, dalam batas tertentu 'Islam Nusantara' memiliki distingsi sendiri. Kenyataan ini bisa terlihat dari, misalnya ortodoksi Islam Nusantara yang terbentuk mapan khususnya sejak abad ke-17 ketika murid-murid Jawi seperti Nuruddin ar-Raniri, 'Abdurrauf al-Singkili, dan Muhammad Yusuf al-Maqassari kembali ke Nusantara setelah belajar selama hampir dua dasawarsa dan terlibat dalam 'jaringan ulama' yang berpusat di Makkah dan Madinah.

Ortodoksi Islam Nusantara sederhananya memiliki tiga unsur utama, pertama, kalam (teologi) Asy'ariyah; kedua, fiqh Syafi'i--meski juga menerima tiga mazhab fiqh Sunni lain; ketiga, tasawuf al-Ghazali, baik dipraktikkan secara individual atau komunal maupun melalui tarekat Sufi yang lebih terorganisasi lengkap dengan mursyid, khalifah dan murid, dan tata cara zikir terentu. Sebagai perbandingan, ortodoksi Islam Nusantara ini berbeda dengan ortodoksi Islam Arab Saudi. Dalam dua konferensi dengan kalangan ulama dan intelektual Arab Saudi di Riyadh dan wadi sekitar 300 kilometer dari Riyadh (3-7/1), penulis “Resonansi” ini menyatakan, ortodoksi Islam Arab Saudi mengandung hanya dua unsur, yaitu pertama, kalam (teologi) Salafi-Wahabi dengan pemahaman Islam literal dan penekanan pada Islam yang 'murni'.

Dengan pandangan kalam seperti itu, dalam perspektif doktrin ortodoksi Islam Arab Saudi, tidak heran jika banyak Muslimin lain dianggap sebagai pelaku bid'ah dhalalah (ritual tambahan sesat) yang bakal membawa mereka masuk neraka. Termasuk ke dalam bid'ah dhalalah itu adalah merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW yang ramai dirayakan kaum Muslimin Indonesia. Unsur ortodoksi Islam Arab Saudi kedua adalah fiqh Hanbali yang merupakan mazhab paling ketat dalam yurisprudensi Islam. Ortodoksi Islam Arab Saudi tidak mencakup tasawuf, justru tasawuf ditolak karena dianggap mengandung banyak bid'ah dhalalah.

Dalam kedua konferensi ini selalu muncul pertanyaan dari peserta Arab Saudi yang ditujukan kepada penulis “Resonansi” ini. “Kenapa Muslim Indonesia gemar mempraktikkan tasawuf yang menurut mereka mengandung banyak bid'ah dhalalah.\"
Pertanyaan ini bisa dipahami berangkat dari bias dan prasangka terhadap tasawuf yang sebenarnya secara historis memainkan peran penting dalam peningkatan maqamat spiritualitas Muslim dan sekaligus pemeliharan integritas kaum Muslimin menghadapi berbagai tantangan dan realitas historis.

Ortodoksi Islam Salafi-Wahabi Arab Saudi terlalu kering dan sederhana bagi kaum Muslimin Nusantara. Umat Muslimin Nusantara telah dan terus menjalani warisan tradisi untuk mengamalkan Islam yang kaya dan penuh nuansa. Penulis “Resonansi” ini menyebutnya sebagai 'Islam berbunga-bunga' (flowery Islam) dengan 'ritual' sejak tahlilan, nyekar atau ziarah kubur, walimatus-safar (walimatul haj/umrah), walimatul khitan, tasyakuran, sampai empat bulanan atau tujuh bulanan kehamilan.

http://www.republika.co.id/berita/kolom/resonansi/15/06/17/nq3f9n-islam-nusantara-1

Wednesday, June 17, 2015

Meneguhkan Islam Nusantara Untuk Peradaban Indonesia dan Dunia

NU.or.id, Rabu, 17/06/2015 19:02


Oleh KH Afifuddin Muhajir
Istilah Islam Nusantara agaknya ganjil didengar. Sama dengan Islam Malaysia, Islam Saudi, Islam Amerika, dan seterusnya, karena bukankah Islam itu satu, dibangun di atas landasan yang satu, yaitu Al-Quran dan Sunah. Memang betul Islam itu hanya satu dan memiliki landasan yang satu. Akan tetapi selain memiliki landasan nash-nash syariat (Al-Quran dan Sunah).

Islam juga memiliki acuan maqasidus syariah (tujuan syariat). Maqasidus syariah sendiri digali dari nash-nash syariah melalui sekian istiqro (penelitian).

Ulama kita zaman dahulu sudah terlalu banyak yang dilakukan. Di antaranya adalah melakukan penelitian dengan menjadikan nash-nash syariat, hukum-hukum yang digali daripadanya, ʻillat-ʻillat dan hikmah-hikmahnya sebagai obyek penelitian. Dari penelitian itu diperoleh simpulan bahwa di balik aturan-aturan syariat ada tujuan yang hendak dicapai, yaitu terwujudnya kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

Kemaslahatan (maṣlaḥah) semakna dengan kebaikan dan kemanfaatan. Namun, yang dimaksud dengan maslahat dalam konteks ini adalah kebaikan dan kemanfaatan yang bernaung di bawah lima prinsip pokok (al-kulliyatul khams), yaitu hifzhud din, hifẓhul ʻaql, hifẓhun nafs, hifzhul mal, dan hifzh al-ʻirḍ.

Ulama Ushul Fiqih membagi maslahat pada tiga bagian. Pertama, maslahat muʻtabarah, yaitu maslahat yang mendapat apresiasi dari syariat melalui salah satu nashnya seperti kearifan dan kebijakan dalam menjalankan dakwah islamiyah. Kedua, maslahat mulgoh, yaitu maslahat yang diabaikan oleh syariat melalui salah satu nashnya seperti menyamaratakan pembagian harta pusaka antara anak laki-laki dan anak perempuan. Ketiga, maslahat mursalah, yaitu kemaslahatan yang terlepas dari dalil, yakni tidak memiliki acuan nash khusus, baik yang mengapreasiasi maupun yang mengabaikannya seperti pencatatan akad nikah.

Tujuan negara dalam Islam sejatinya sejalan dengan tujuan syariat, yaitu terwujudnya keadilan dan kemakmuran yang berketuhanan yang Maha Esa, negara yang memiliki dimensi kemaslahatan duniawi dan ukhrowi seperti tersebut sesungguhnya sudah memenuhi syarat untuk disebut negara khilafah, sekurang-kurangnya menurut konsep al-Mawardi. Dalam hal ini menurutnya, “الامامة موضوعة لخلافة النبوة فى حراسة الدين وسياسة الدنيا”, kepemimpinan negara diletakkan sebagai kelanjutan tugas kenabian dalam menjadi agama dan mengatur dunia.

Maqasidus syariʻah sekurang-kurangnya penting diperhatikan dalam dua hal:

1. Dalam memahami nususus syariah, nash-nash syariat yang dipahami dengan memperhatikan maqasidus syariʻah akan melahirkan hukum yang tidak selalu tekstual tetapi juga kontekstual.

2. Dalam memecahkan persoalan yang tidak memiliki acuan nash secara langsung. Lahirnya dalil-dalil sekunder (selain Al-Quran dan Sunah) merupakan konsekuensi logis dari posisi maslahat sebagai tujuan syariat. Di antara dalil-dalil sekunder adalah al-Qiyas, Istiḥsan, Saddudz dzariʻah, ʻUrf, dan maslaḥah mursalah seperti disinggung di atas.

Al-Qiyas ialah memberlakukan hukum kasus yang memiliki acuan nash untuk kasus lain yang tidak memiliki acuan nash karena keduanya memiliki ʻillat (alasan hukum) yang sama.

Istiḥsan ialah kebijakan yang menyimpang dari dalil yang lebih jelas atau dari ketentuan hukum umum karena ada kemaslahatan yang hendak dicapai.

Saddudz dzariʻah ialah upaya menutup jalan yang diyakini atau diduga kuat mengantarkan pada mafsadat.

ʻUrf adalah tradisi atau adat istiadat yang dialami dan dijalani oleh manusia baik personal maupun komunal. ʻUrf seseorang atau suatu masyarakat harus diperhatikan dan dipertimbangkan di dalam menetapkan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Mengabaikan ʻurf yang sahih seperti tersebut bertentangan dengan cita-cita kemaslahatan sebagai tujuan (maqasidus) syariʻah.

Sebagian ulama mendasarkan posisi ʻurf sebagai hujjah syarʻiyyah pada firman Allah,

خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين

“Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (al-Aʻraf: 199)

Dan sebagian yang lain mendasarkan pada hadis riwayat Ibn Masʻud,

ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن

“Apa yang oleh kaum muslimin dipandang baik, maka baik pula menurut Allah.”

As-Sarakhsi mengungkapkan dalam kitab al-Mabsuṭ,

الثابت بالعرف كاالثابت بالنص

“Yang ditetapkan oleh ʻurf sama dengan yang ditetapkan oleh nash.”

Pada titik ini perlu ditegaskan bahwa Islam bukanlah budaya karena yang pertama bersifat ilahiyah sementara yang kedua adalah insaniyah. Akan tetapi, berhubung Islam juga dipraktikkan oleh manusia, maka pada satu dimensi ia bersifat insaniyah dan karenanya tidak mengancam eksistensi kebudayaan.

Selain nususus syariʻah dan maqasidus syariʻah, Islam juga memiliki mabadiꞌus syariʻah (prinsip-prinsip syariat). Salah satu prinsip syariat yang paling utama sekaligus sebagai ciri khas agama Islam yang paling menonjol adalah al-wasaṭhiyyah. Hal ini dinyatakan langsung oleh Allah swt dalam firman-Nya,

وَكَذلِك جَعَلْناكُم أُمَّةً وَسَطا لِتَكُوْنُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكَم شَهِيدًا.

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu…” (al-Baqarah: 143)

Wasaṭhiyyah yang sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan kata moderasi memiliki beberapa makna. Salah satu maknanya adalah al-waqiʻiyyah (realistis). Realistis di sini tidak berarti taslim atau menyerah pada keadaan yang terjadi, akan tetapi berarti tidak menutup mata dari realitas yang ada dengan tetap berusaha untuk menggapai keadaan ideal.

Banyak kaidah fiqih yang mengacu pada prinsip waqiʻiyyah, di antaranya:

الضرر يزال

اذا ضاق الامر اتسع واذا اتسع ضاق

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

النزول الى الواقع الأدنى عند تعذر المثل الأعلى

دارهم ما دمت فى دارهم، وحيهم ما دمت فى حيهم

Dakwah beberapa Wali Songo mencerminkan beberapa kaidah di atas. Secara terutama adalah Kalijaga dan Sunan Kudus. Sunan Kalijaga misalnya sangat toleran pada budaya lokal. Ia berkeyakinan bahwa masyarakat akan menjauh jika pendirian mereka diserang. Maka mereka harus didekati secara bertahap, mengikuti sambil mempengaruhi. Sunan Kalijaga berkeyakinan jika Islam sudah dipahami, dengan sendirinya kebiasaan lama hilang. Maka ajaran Sunan Kalijaga terkesan sinkretis (penyesuaian antara aliran-aliran) dalam mengenalkan Islam. Ia menggunakan seni ukir, wayang, gamelan, serta seni suara suluk sebagai sarana dakwah. Dialah pencipta baju takwa, perayaan sekatenan, grebeg maulud, layang kalimasada, lakon wayang Petruk jadi Raja. Lanskap pusat kota berupa keraton, alun-alun dengan dua beringin serta masjid diyakini sebagai karya Sunan Kalijaga.

Metode dakwah tersebut tidak hanya kreatif, tapi juga sangat efektif (wa yadkhuluna fi dinillahi afwaja). Sebagian besar adipati di Jawa memeluk Islam melalui Sunan Kalijaga. Di antaranya adalah Adipati Padanaran, Kartasura, Kebumen, Banyumas, serta Pajang (sekarang Kotagede, Yogyakarta). Sunan Kalijaga dimakamkan di Kadilangu, selatan Demak.

Demikian juga dengan metode Sunan Kudus yang mendekati masyarakatnya melalui simbol-simbol Hindu dan Budha. Hal itu terlihat dari arsitektur masjid Kudus. Bentuk menara, gerbang dan pancuran/padasan wudhu yang melambangkan delapan jalan Budha. Sebuah wujud kompromi yang dilakukan Sunan Kudus.

Ada cerita masyhur, suatu waktu ia memancing masyarakat untuk pergi ke masjid mendengarkan tablighnya. Untuk itu, ia sengaja menambatkan sapinya yang diberi nama Kebo Gumarang di halaman masjid. Orang-orang Hindu yang mengagungkan sapi, menjadi simpati. Apalagi setelah mereka mendengar penjelasan Sunan Kudus tentang surat Al-Baqarah yang berarti “Seekor Sapi”. Sampai sekarang, sebagian masyarakat tradisional Kudus, masih menolak untuk menyembelih sapi. Sunan Kudus juga menggubah cerita-cerita ketauhidan. Kisah tersebut disusunnya secara berseri, sehingga masyarakat tertarik untuk mengikuti kelanjutannya. Suatu pendekatan yang agaknya mencopy-paste kisah 1001 malam dari masa kekhalifahan Abbasiyah. Dengan begitulah Sunan Kudus mengikat masyarakatnya.

Perlu juga dikemukakan perbedaan prinsip antara fiqih ibadat (ritual) dan muamalat (sosial). Salah satu kaidah fiqih ibadat mengatakan “الله لا يعبد الا بما شرع”, Allah tidak boleh disembah kecuali dengan cara yang disyariatkan-Nya. Sebaliknya kaidah fiqih muamalat mengatakan, “المعاملات طلق حتى يعلم المنع”, muamalat itu bebas sampai ada dalil yang melarang.

Paparan di atas dikemukakan untuk menjelaskan manhaj Islam Nusantara sebagaimana dibangun dan diterapkan oleh Wali Songo serta diikuti oleh ulama Ahlis Sunah di negara ini dalam periode berikutnya.

Islam Nusantara ialah paham dan praktik keislaman di bumi Nusantara sebagai hasil dialektika antara teks syariat dengan realita dan budaya setempat.

Satu lagi contoh penting dari bagaimana ulama Nusantara memahami dan menerapkan ajaran Islam adalah lahirnya Pancasila. Pancasila yang digali dari budaya bangsa Indonesia diterima dan disepakati untuk menjadi dasar negara Indonesia meskipun pada awalnya kaum muslimin keberatan dengan itu. Pasalnya yang mereka idealkan adalah Islam secara eksplisit yang menjadi dasar negara. Namun, akhirnya mereka sadar bahwa secara substansial Pancasila adalah sangat Islami. Sila pertama yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan tauhid dalam akidah keislaman. Sedangkan sila-sila yang lain merupakan bagian dari representasi syariat.

Seandainya kaum muslimin ngotot dengan Islam formalnya dan kelompok lain bersikeras dengan sekulerismenya barang kali sampai saat ini negara Indonesia belum lahir. Itulah pentingnya berpegang pada kaidah “درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”, menolak mudarat didahulukan daripada menarik maslahat.

Pemahaman, pengalaman, dan metode dakwah ulama Nusantara, sejauh ini telah memberikan kesan yang baik, yaitu Islam yang tampil dengan wajah semringah dan tidak pongah, toleran tapi tidak plin-plan, serta permai nan damai.

Saat ini, dunia Islam di Timur Tengah tengah dibakar oleh api kekerasan yang berujung pada pertumpahan darah. Ironisnya, agama Islam acapkali digunakan sebagai justifikasi bagi perusakan-perusakan tersebut. Maka cara berislam penuh damai sebagaimana di Nusantara ini kembali terafirmasi sebagai hasil tafsir yang paling memadai untuk masa kini.

Yang menjadi pekerjaan rumah bersama adalah bagaimana nilai-nilai keislaman yang telah dan sedang kita hayati ini, terus dipertahankan. Bahkan, kita harus berupaya ‘mengekspor’ Islam Nusantara ke seantero dunia, terutama ke bangsa-bangsa yang diamuk kecamuk perang tak berkesudahan, yaitu mereka yang hanya bisa melakukan kerusakan (fasad) tapi tidak kunjung melakukan perbaikan (sholah). Tugas kita adalah mengenalkan Allah yang tidak hanya menjaga perut hamba-Nya dari kelaparan, tapi juga menenteramkan jiwa dari segala kekhawatiran,

فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ، الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوْعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ.

“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (Quraisy: 3-4). Wallahu A’lam.


*) KH Afifuddin Muhajir, Katib Syuriyah PBNU. Ia merupakan guru utama fiqih dan ushul fiqih di Ma’had Aly Pesantren Salafiyah As-Syafi’iyyah, Sukorejo, Situbondo. Tulisan ini dikutip dari situs jejaring Ma’had Aly setempat. Ia baru saja meluncurkan karya Fathul Mujib sebagai syarah kitab Taqrib.

http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,60241-lang,id-c,kolom-t,Meneguhkan+Islam+Nusantara+Untuk+Peradaban+Indonesia+dan+Dunia-.phpx

Monday, April 13, 2015

JELANG MUKTAMAR KE-33: NU Teks dan Karakter Islam Nusantara

NU.or.id, Senin, 13/04/2015 20:17

Oleh Mahrus eL-Mawa*

Fenomena kekerasan atas nama agama, baik secara personal maupun institusional, hingga saat ini tidak dapat diterima umat manusia, terutama umat yang beragama dengan cinta, damai, dan kearifan (love, peace and wisdom). Islam sebagai agama yang mengedepankan rahmatan lil alamin dimanapun, sudah pasti menolak kekerasan tersebut.

Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi yang dilahirkan sejak 1926 untuk memberikan kedamaian umat Islam Indonesia, terutama dalam menjalankan tradisi dan ritual keagamaan, hingga saat ini. NU telah merumuskan beberapa prinsip dalam hal mengantisipasi persoalan sosial keagamaan, yaitu tasamuh (toleran), tawazun (seimbang/harmoni), tawasut (moderat), ta’adul (keadilan), dan amar ma’ruf nahi munkar.

Seiring dengan fenomena kekerasan atas nama agama oleh kelompok Islam tertentu tersebut, dan merasa dirinya yang paling benar pemahaman keislamannya, dimanapun, menjadikan NU yang akan melaksanakan Muktamarnya ke-33 perlu menegaskan kembali jati diri Islam Nusantara.

Gagasan Islam Nusantara merupakan salah satu pemikiran yang khas untuk Indonesia dari dulu dan saat ini. Secara historis, berdasarkan data-data filologis (naskah catatan tulis tangan), keislaman orang Nusantara telah mampu memberikan penafsiran ajarannya sesuai dengan konteksnya, tanpa menimbulkan peperangan fisik dan penolakan dari masyarakat.


Contohnya, ajaran-ajaran itu dikemas melalui adat dan tradisi masyarakat, makanya
terdapat ungkapan di Minangkabau adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Lalu, pada saat itu di Buton terdapat ajaran martabat tujuh dari tasawuf menjadi bagian tak terpisahkan dari undang-undang kesultanan Buton. Hal serupa di Jawa, baik melalui ajaran Walisongo ataupun gelar seorang raja dengan menggabungkan tradisi lokal dan tradisi Arab, seperti Senopati ing Alogo Sayyidin Panatagama Khalifatullah Tanah Jawa.

Dengan demikian, praktik Islam Nusantara mampu memberikan kedamaian umat manusia. Pada saat itu di Nusantara, baik kepulauan Jawa, Sumatera, Sulawesi dan sekitarnya para ulama dalam hal menuliskan ajarannya juga mempunyai tradisi akulturatif dan adaptif. Strategi dakwah tersebut tertulis dalam berbagai aksara dan bahasa sesuai dengan wilayahnya. Di Jawa terdapat aksara carakan, dan pegon dengan bahasa Jawa, Sunda, atau Madura, yang diadaptasi dari aksara dan bahasa Arab. Di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, terdapat aksara Jawi dengan bahasa Melayu, dan aksara/bahasa lokal sesuai sukunya, Bugis, Batak, dst.

Jelas sekali, ada kekhasan dalam Islam Nusantara pada soal adaptasi dan akulturasi aksara/bahasa. Hal serupa juga dalam hal sosialisasi ajaran Islam yang disampaikan secara praktis di masyarakat, terdapat adaptasi seni dan budaya lokal.

Wacana Islam Nusantara untuk saat ini acapkali diadaptasikan sebagai Islam Asia Tenggara (rumpun Melayu), dan belakangan menjadi Islam Indonesia. Beberapa buku menunjukkan hal itu, Azyumardi Azra (Edisi Revisi, 2004), Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII [The Transmission of Islamic Reformism to Indonesia: Network of Middle Eastern and Malay Indonesia ‘Ulama in the Seventeeth and Eighteenth Centuries (KITLV, 2004)],  L.W.C. van den Berg (1989), Hadramaut dan Koloni Arab di Nusantara [terjemahan dari Le Hadhramaut Et. Les Colonies Arabes Dans L’Archipel Indien], Ahmad Ibrahim, dkk. (1989), Islam di Asia Tenggara [Readings on Islam in Southeast Asia], Slamet Muljana (2005), Runtuhnya Kerajaan Hindu-Jawa dan Timbulnya Negara-negara Islam di Nusantara; Kedua buku terakhir tersebut merupakan beberapa bukti bahwa Islam Asia Tenggara itu Islam Nusantara dengan rumpun Melayu, dan Islam Nusantara itu Islam Indonesia. Baru belakangan muncul beberapa karya dengan Islam Indonesia, seperti Michael Laffan (2011), The Makings of Indonesian Islam (Orientalism and the Narraration of a Sufi Past). 

Membicarakan Islam Nusantara bukan sekadar mengungkap kesejarahan Islam sebelum kaum asing menjajah (mempengaruhi) sejumlah wilayah di Nusantara, tetapi juga mengungkap kaitan ajaran Islam dengan tradisi lokal yang berbeda dengan tradisi Islam mainstream dari asalnya, Arab, terutama di Indonesia. Berkaitan dengan itu, jurnal Tashwirul Afkar edisi no. 26 Tahun 2008 tentang Islam Nusantara barangkali dapat menjadi bacaan awalnya.

Islam Nusantara juga dikenal dengan Islam Sufistiknya, hal itu bisa dilihat dalam karya Alwi Shihab, Akar Tasawuf di Indonesia (2009) dan buku Miftah Arifin, Sufi Nusantara: Biografi, Karya Intelektual dan Pemikiran Tasawuf (2013). Tentu saja, Islam Nusantara bukan hanya tasawuf, tetapi semua aspek ajaran Islam, seperti fiqh, tauhid, al-Qur’an, al-Hadis, dst.

Para ulama Nusantara dan karya-karyanya juga sudah dibuat daftarnya secara ringkas oleh Nicholas Heer (2008) dengan judul A Concise Handlist of Jawi Authors and Their Works. Diantara ulama Nusantara yang dikenal dengan Ahlussunah wal jamaah itu Syekh Ihsan ibn Muhammad Dahlan al-Jamfasi al-Kadiri dengan judul kitab Irsyad al-Ikhwan fi Bayan Ahkam Syurb al-Qahwah wa al-Dukhan, dan Siraj al-Talibin fi Syarh Minhaj al-Abidin; Muhammad As’ad ibn Hafid al-Jawi, an-Nubzah al-Saniyah fi al-Qawaid al-Nahwiyah (1304/1886); Muhammad Sa’id ibn Muhammad Tahir Riau, Kitab ‘Iqd al-Jawhar fi Mawlid al-Nabi al-Azhar (1327/1909); Muhammad ibn (?) Salih ibn ‘Umar al-Samarani, Hadis al-Mi’raj, dst.

Adapun ulama-ulama yang sudah masyhur lainnya juga tercatat dengan baik, seperti Hamzah al-Fansuri al-Jawi, Syekh an-Nawawi al-Bantani al-Jawi, Syekh Abd ar-Rauf al-Singkili al-Jawi, Abd al-Samad al-Falimbani al-Jawi, Kiai Bisri Mustofa dengan Tafsir Pegon, al-Ibriz, dst.

Islam Nusantara, diakui atau tidak, masih dianggap sebagai Islam pinggiran (periferal) oleh para orientalis. Sekalipun bantahan terhadap anggapan seperti itu sudah dilakukan juga oleh islamolog, seperti A.H. Johns. Bahkan Johns (1965) pernah meneliti karya ulama tasawuf Nusantara Tuhfatul Mursalah ila ruh al-nabi dalam salinan bahasa dan aksara Jawa, dengan judul The Gift Addressed to the Spirit of the Prophet.

Karya-karya ulama Nusantara dalam bahasa lokal tersebut untuk penyebaran Islam merupakan salah satu dari kelebihan dan kekhasan Islam Nusantara, selain dari pemahaman moderatnya. Moderasi itu dengan cara akomodasi tradisi lokal dalam pemahaman keislamannya, seperti tahlilan, muludan, sedekah laut, mitoni, dst. yang selama ini hanya milik Islam tradisional Indonesia. Tradisi Islam Nusantara yang sudah berkembang tersebut ternyata juga berkembang di negara Timur Tengah, seperti Maroko, Yaman dan sekitarnya.

Moderasi Islam Nusantara ternyata dapat dilihat bukan hanya pada pengembangannya melalui akulturasi budaya semata, tetapi juga ketika Islam awal masuk ke Nusantara melalui suatu proses kooptasi damai yang berlangsung selama berabad-abad. Tidak banyak terjadi penaklukan secara militer, pergolakan politik, atau pemaksaan struktur kekuasaan dan norma-norma masyarakat dari luar negeri (Ahmad Ibrahim, dkk: 2).

Dengan demikian, melalui Islam Nusantara tidak perlu dengan gerakan paramiliter, kekerasan, penindasan, atau bentuk radikalisme lainnya, seperti yang dikembangkan organisasi Islam tertentu yang sedang marak belakangan ini.

Dengan demikian pribumisasi Islam Gus Dur sungguh sangat tepat untuk Islam Nusantara. Salah satu warisan Islam Nusantara, selain pesantren adalah naskah kuno (manuskrip). Naskah kuno ini dapat menjadi ciri khas lain dari Islam Nusantara, terutam pada aspek bahasa dan aksaranya. Pegon dan Jawi tidak pernah digunakan oleh orang Islam dimanapun, kecuali bangsa kepulauan Nusantara.

Karena itu, apabila terdapat naskah kuno berbahasa Jawa dengan aksara Arab di perpustakaan Jerman, Belanda, Perancis, Italia, dst, dapat dipastikan naskah itu berasal dari Nusantara (lihat, Henri Chamberl-Loir dan Oman Fathurrahman (1999), Khazanah Naskah: Panduan Koleksi Naskah-Naskah Indonesia Sedunia. Adapun di dalam negeri, berbagai katalog naskah dari daerah-daerah seperti Buton, Yogyakarta, Jawa Barat, Aceh, dst. Secara khusus, terdapat sebuah buku tentang Direktori Edisi Naskah Nusantara (1999).

Kajian terhadap naskah kuno tersebut saat ini sedang berkembang pesat, tidak hanya di perguruan tinggi umum (UI, UGM, UNPAD, dst) tetapi juga lembaga kementerian agama RI (Litbang, UIN, IAIN, dst.). Bahkan, beberapa pesantren dan keluarga keraton sebagai pemilik naskah kuno tersebut sudah dilibatkan menjadi peneliti, pengkaji, dan pemelihara naskah secara professional. Pengkaji naskah Nusantara ini bahkan menyebut studinya dengan nama filologi Nusantara.

Studi naskah di Nusantara memang tidak dapat disamakan dengan filologi di Eropa, Barat, atau latin dimana asal usul filologi berkembang. Begitupun kajian naskah Nusantara tidak dapat disamakan dengan studi filologi di Arab (ilmu tahqiq). Karena itu, Nusantara mempunyai kekhasannya sendiri, termasuk naskah-naskah di daerah. Kajian naskah di wilayah yang besar cakupannya, seperti Jawa, Melayu atau Batak, ternyata juga memunculkan filologi tersendiri, maka lahirlah filologi Jawa, filologi Melayu, dan filologi Batak.

Kajian naskah semacam itu, terutama naskah keagamaan Islam, mengingatkan penulis pada gagasan Gus Dur tentang pesantren sebagai sub-kultur dan pribumisasi Islam. Pesantren sebagai warisan Islam Nusantara hari ini juga mempunyai kontribusi besar terhadap dinamika filologi Nusantara, karena di pesantren juga mempunyai kekhasan sendiri yang berbeda dengan filologi Jawa dst. Karena itu, penulis juga pernah mengusulkan perlunya kajian filologi pesantren. Terlebih lagi, apabila dikaitkan dengan pribumisasi Islam dari Gus Dur, maka semakin lengkaplah kajian Islam Nusantara itu.

Berangkat dari catatan-catatan tersebut, kiranya, “Mengapa Islam Nusantara”, baik dari sisi historis maupun untuk kepentingan saat ini, dapat disingkat sebagai berikut:

1. Ajaran Islam Nusantara, baik dalam bidang fikih (hukum), tauhid (teologi), ataupun tasawuf (sufism) sebagian telah diadaptasi dengan aksara dan bahasa lokal. Sekalipun untuk beberapa kitab tertentu tetap menggunakan bahasa Arab, walaupun substansinya berbasis lokalitas, seperti karya Kyai Jampers Kediri.
2. Praktik keislaman Nusantara, seperti tahlilan, tujuh bulanan, muludan, bedug/kentongan sesungguhnya dapat memberi kontribusi pada harmoni, keseimbangan hidup di masyarakat. Keseimbangan ini menjadi salah satu karakter Islam Nusantara, dari dulu dan saat ini atau ke depan.
3. Adat yang tetap berpegang dengan syari’at Islam itu dapat membuktikan praktik hidup yang toleran, moderat, dan menghargai kebiasaan pribumi, sehingga ajaran Ahlus sunnah wal jamaah dapat diterapkan.  Tradisi yang baik tersebut perlu dipertahankan, dan boleh mengambil tradisi baru lagi, jika benar-benar hal itu lebih baik dari tradisi sebelumnya.
4. Manuskrip (catatan tulisan tangan) tentang keagamaan Islam, baik babad, hikayat, primbon, dan ajaran fikih, dst. sejak abad ke-18/20 merupakan bukti filologis bahwa Islam Nusantara itu telah berkembang dan dipraktikkan pada masa lalu oleh para ulama dan masyarakat, terutama di komunitas pesantren.
5. Tradisi Islam Nusantara, ternyata juga trdapat keserupaan dengan praktik tradisi Islam di beberapa Negara Timur Tengah, seperti Maroko dan Yaman, sehingga Islam Nusantara dari sisi praktik bukanlah monopoli NU atau umat Islam Indonesia semata, karena jejaring Islam Nusantara di dunia penting dilakukan untuk mengantisipasi politik global yang terkesan bagian dari terorisme global.
6. Karakter Islam Nusantara, seperti disebut sebelum ini, tidaklah berlebihan jika dapat menjadi pedoman berfikir dan bertindak untuk memahami ajaran Islam saat ini, sehingga terhindar dari pemikiran dan tindakan radikal yang berujung pada kekerasan fisik, dan kerusakan alam.
7. NU sebagai organisasi yang dilahirkan untuk mengawal tradisi para ulama Nusantara, terutama saat keemasannya, Walisongo, penting kiranya untuk tetap mengawal dan menegaskan kembali tentang Islam Nusantara, yang senantiasa mengedapkan toleran, moderat, kedamaian dan memanusiakan manusia.

Selamat dan Sukses Muktamar NU ke-33, semoga benar-benar dapat merumuskan secara teoritis dan praktis tentang Islam Nusantara, sehingga dapat diaktualisasikan secara nyata di tengah masyarakat, dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, khususnya bagi umat Islam Indonesia.

Catatan pendek ini sebagai pengantar diskusi Halaqah pra-Muktamar NU ke-33 di PBNU, “Mengapa Islam Nusantara?”, diselenggarakan kerja sama Gus Durian, Panitia Muktamar dan Pasca Sarjana STAINU Jakarta, 10 April 2015. Draft only.

*Mahrus eL-Mawa, teman Belajar Mahasiswa Pasca Sarjana STAINU Jakarta dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Saat ini, sedang menulis disertasi tentang filologi naskah Cirebon di FIB UI.

http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,58821-lang,id-c,kolom-t,Teks+dan+Karakter+Islam+Nusantara-.phpx

Wednesday, April 1, 2015

Arabisasi, Samakah dengan Islamisasi?

NU.or.id, Rabu, 16/04/2014 19:01

Oleh KH Abdurrahman Wahid
Beberapa tahun yang lampau, seorang ulama dari Pakistan datang pada penulis di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta. Pada saat itu, Benazir Bhutto masih menjabat Perdana Menteri Pakistan. Permintaan orang alim itu adalah agar penulis memerintahkan semua warga NU untuk membacakan surah Al-Fatihah bagi keselamatan Bangsa Pakistan. Mengapa? Karena mereka dipimpin Benazir Bhutto yang berjenis kelamin perempuan. Bukankah Rasulullah SAW telah bersabda “celakalah sebuah kaum jika dipimpin oleh seorang perempuan”? Penulis menjawab bahwa hadits tersebut disabdakan pada Abad VIII Masehi di Jazirah Arab. Ini berarti diperlukan sebuah penafsiran baru yang berlaku untuk masa kini?

Pada tempat dan waktu Rasulullah masih hidup itu, konsep kepemimpinan bersifat perorangan -di mana seorang kepala suku harus melakukan hal-hal berikut: memimpin peperangan melawan suku lain, membagi air melalui irigasi di daerah padang pasir yang demikian panas, memimpin karavan perdagangan dari kawasan satu ke kawasan lain dan mendamaikan segala macam persoalan antar para keluarga yang berbeda-beda kepentingan dalam sebuah suku, yang berarti juga dia harus berfungsi membuat dan sekaligus melaksanakan hukum.

Sekarang keadaannya sudah lain, dengan menjadi pemimpin, baik ia presiden maupun perdana menteri sebuah negara, konsep kepemimpinan kini telah dilembagakan/diinstitusionalisasikan. Dalam konteks ini, Perdana Menteri Bhutto tidak boleh mengambil keputusan sendiri, melainkan melalui sidang kabinet yang mayoritas para menterinya adalah kaum lelaki. Kabinet juga tidak boleh menyimpang dari Undang-undang (UU) yang dibuat oleh parlemen yang mayoritas beranggotakan laki-laki. Untuk mengawal mereka, diangkatlah para Hakim Agung yang membentuk Mahkamah Agung (MA), yang anggotanya juga lakilaki. Karenanya, kepemimpinan di tangan perempuan tidak lagi menjadi masalah, karena konsep kepemimpinan itu sendiri telah dilembagakan/ di-institusionalisasi-kan. “Anda memang benar,” demikian kata orang alim Pakistan itu, “tetapi tolong tetap bacakan surah Al-Fatihah untuk keselamatan bangsa Pakistan”.

***

Kisah di atas, dapat dijadikan contoh betapa Arabisasi telah berkembang menjadi Islamisasi -dengan segala konsekuensinya. Hal ini pula yang membuat banyak aspek dari kehidupan kaum muslimin yang dinyatakan dalam simbolisme Arab. Atau dalam bahasa tersebut, simbolisasi itu bahkan sudah begitu merasuk ke dalam kehidupan bangsa-bangsa muslim, sehingga secara tidak terasa Arabisasi disamakan dengan Islamisasi. Sebagai contoh, nama-nama beberapa fakultas di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) juga di-Arabkan; kata syarî’ah untuk hukum Islam, adab untuk sastra Arab, ushûluddin untuk studi gerakan-gerakan Islam dan tarbiyah untuk pendidikan agama. Bahkan fakultas keputrian dinamakan kulliyyat al-banât. Seolah-olah tidak terasa ke-Islaman-nya kalau tidak menggunakan kata-kata bahasa Arab tersebut.

Kalau di IAIN saja, yang sekarang juga disebut UIN (Universitas Islam Negeri) sudah demikian keadaannya, apa pula nama-nama berbagai pondok pesantren. Kebiasaan masa lampau
untuk menunjuk kepada pondok pesantren dengan menggunakan nama sebuah kawasan/tempat, seperti Pondok Pesantren (PP) Lirboyo di Kediri, Tebuireng di Jombang dan Krapyak di Yogyakarta, seolah-olah kurang Islami, kalau tidak menggunakan nama-nama berbahasa Arab. Maka, dipakailah nama PP Al-Munawwir di Yogya -misalnya, sebagai pengganti PP Krapyak.

Demikian juga, sebutan nama untuk hari dalam seminggu. Kalau dahulu orang awam menggunakan kata “Minggu” untuk hari ketujuh dalam almanak, sekarang orang tidak puas kalau tidak menggunakan kata “Ahad”. Padahal kata Minggu, sebenarnya berasal dari bahasa Portugis, “jour dominggo”, yang berarti hari Tuhan. Mengapa demikian? Karena pada hari itu orang-orang Portugis —kulit putih pergi ke Gereja. Sedang pada hari itu, kini kaum muslimin banyak mengadakan kegiatan keagamaan, seperti pengajian. Bukankah dengan demikian, justru kaum muslimin menggunakan hari tutup kantor tersebut sebagai pusat kegiatan kolektif dalam ber-Tuhan?

***

Dengan melihat kenyataan di atas, penulis mempunyai persangkaan bahwa kaum muslimin di Indonesia, sekarang justru sedang asyik bagaimana mewujudkan berbagai keagamaan mereka dengan bentuk dan nama yang diambilkan dari Bahasa Arab. Formalisasi ini, tidak lain adalah kompensasi dari rasa kurang percaya diri terhadap kemampuan bertahan dalam menghadapi “kemajuan Barat”. Seolah-olah Islam akan kalah dari peradaban Barat yang sekuler, jika tidak digunakan kata-kata berbahasa Arab. Tentu saja rasa kurang percaya diri ini juga dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan kaum muslimin sekarang di seluruh dunia. Mereka yang tidak pernah mempelajari agama dan ajaran Islam dengan mendalam, langsung kembali ke “akar” Islam, yaitu kitab suci al-Qur’ân dan Hadits Nabi Saw. Dengan demikian, penafsiran mereka atas kedua sumber tertulis agama Islam yang dikenal dengan sebutan dalil naqli, menjadi superficial dan “sangat keras” sekali. Bukankah ini sumber dari terorisme yang kita tolak yang menggunakan nama Islam?

Dari “rujukan langsung” pada kedua sumber pertama Islam itu, juga mengakibatkan sikap sempit yang menolak segala macam penafsiran berdasarkan ilmu-ilmu agama (religious subject). Padahal penafsiran baru itu adalah hasil pengalaman dan pemikiran kaum muslimin dari berbagai kawasan dalam waktu yang sangat panjang. Para “Pemurni Islam” (Islamic puritanism) seperti itu, juga membuat tudingan salah alamat ke arah tradisi Islam yang sudah berkembang di berbagai kawasan selama berabad- abad. Memang ada ekses buruk dari pengalaman perkembangan pemikiran itu, tetapi jawabnya bukanlah berbentuk puritanisme yang berlebihan, melainkan dalam kesadaran membersihkan Islam dari ekses-ekses yang keliru tersebut.

Agama lainpun pernah atau sedang mengalami hal ini, seperti yang dijalani kaum Katholik dewasa ini. Reformasi yang dibawakan oleh berbagai macam kaum Protestan, bagi kaum Katholik dijawab dengan berbagai langkah kontrareformasi semenjak seabad lebih yang lalu. Pengalaman mereka itu yang kemudian berujung pada teologi pembebasan (liberation theology), merupakan perkembangan menarik yang harus dikaji oleh kaum muslimin. Ini adalah pelaksanaan dari adagium “perbedaan pendapat dari para pemimpin, adalah rahmat bagi umat (ikhtilâful a’immah rahmatul ummah).” Adagium tersebut bermula dari ketentuan kitab suci al-Qur’ân: “Ku-jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa agar kalian saling mengenal (Wa ja’alnâkum syu’ûban wa qabâ’ila li ta’ârafû)” (QS al-Hujurat(49):13). Makanya, cara terbaik bagi kedua belah pihak, baik kaum tradisionalis maupun kaum pembaharu dalam Islam, adalah mengakui pluralitas yang dibawakan oleh agama Islam.

*) Diambil dari Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, 2006 (Jakarta: The Wahid Institute).

Friday, March 20, 2015

Menghidupkan Kembali Ajaran Autentik Islam Nusantara

NU.or.id, Rabu, 20/03/2013 12:35

M. ULINNUHA KHUSNAN*

Islam masuk ke Indonesia atau lebih luas wilayah Nusantara dengan jalan damai. Kedamaian itu terjadi karena para penyebar Islam kala itu menggunakan metode yang jitu dan arif. Metode inilah yang disebut oleh Abdul Muchith Muzadi (2006:34) sebagai metode dakwah persuasif bukan konfrontatif.
Tidak heran bila Islam Indonesia pada awal kemunculannya tidak mengenal kekerasan dan ekstrimisme, baik ekstrimisme kiri atau kanan. Ajaran Islam Nusantara sejatinya juga tidak condong kepada gerakan Islam radikal juga tidak permisif pada gerakan Islam liberal.

Sikap moderat seperti itu antara lain disebabkan kelihaian para penyebar Islam dalam memformulasi ajaran Islam dengan tradisi lokal. Walisongo misalnya, menjadikan tradisi wayang, gending, ziarah dan pertunjukan silat sebagai sarana dakwah yang paling jitu dan spektakuler. Dengan memasukkan ajaran-ajaran Islam di dalamnya, Walisongo berhasil mengislamkan hampir seluruh penduduk Jawa dengan damai tanpa perlawanan yang berarti dari penduduk pribumi.

Metode dan sikap yang arif dan bijak tersebut dirumuskan oleh para pendakwah Islam, khususnya Walisongo, dari ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Saw, kemudian diformulasikan menjadi sebuah ajaran Islam Indonesia yang khas dan membumi yang dikenal dengan ajaran tepo seliro. Ajaran tepo seliro ini ternyata dibangun di atas empat prinsip ajaran Islam yaitu prinsip at-tawassuth (moderat), at-tawâzun (seimbang), al-i’tidal (adil) dan at-tasâmuh (toleran) (Ahmad Shiddiq, 1979;40-44). Ajaran Tepo Seliro yang terbangun dari empat prinsip inilah yang penulis sebut sebagai ajaran autentik Islam Indonesia.

Upaya Menghidupkan Ajaran Islam Nusantara

Hilangnya ajaran autentik Islam Indonesia dari generasi bangsa berdampak cukup serius. Tidak saja memberangus nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin, tapi dalam skala tertentu, dikhawatirkan akan memporandakan kesatuan NKRI. Pada titik inilah, penulis mengusulkan beberapa upaya kongkrit untuk menghidupkan kembali ajaran autentik Islam Indonesia.

Pertama, mengembangkan pendidikan karakter bangsa. Karakter bangsa ini mengandaikan sikap dan jati diri yang kuat dan tidak mudah terombang-ambing oleh trend dan isu-isu dari luar. Pendidikan karakter bangsa dapat dilakukan dengan memasukkan nilai-nilai etika luhur kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda. Nilai-nilai etika luhur itu diambil dari berbagai norma yang ada, khususnya norma agama yang berkembang di Indonesia. Kemudian dimasukkan ke dalam mata pelajaran sekolah. Pendidikan karekter bangsa juga dapat dikembangkan dari kearifan budaya lokal. Budaya-budaya lokal seperti gotong royong, saling menghormati, suka bekerja keras dan rasa malu harus dihidupkan kembali dalam berbagai lini kehidupan bangsa. Dengan melakukan hal ini, karakter kebangsaan rakyat Indonesia akan kembali tumbuh dan bangsa ini akan menemukan kembali jati dirinya yang asli.

Kedua, merevitalisasi peran dan fungsi pesantren. Jamak diketahui bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di negeri ini. Ia telah melahirkan tokoh-tokoh bangsa yang santun, arif dan berkarakter. Namun belakangan nama pesantren tercoreng karena peristiwa beberapa oknum yang terlibat dalam gerakan terorisme. Oleh karena itu, sudah saatnya peran dan fungsi pesantren/surau/dayah dioptimalkan kembali sebagai kawah candradimuka pendidikan Islam di Indonesia. Juga sebagai benteng pembangunan akhlak bagi generasi bangsa.

Ketiga, meningkatkan kajian dan penelitian tentang Islam Indonesia. Penelitian dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah seperti LIPI atau Litbang Kementerian Agama dan Kemendiknas, juga bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga swasta, terutama yang ada di perguruan tinggi Islam. Penelitian itu difokuskan pada penggalian khazanah keilmuan ulama Indonesia, manuskrip-manuskrip kuno, arsitektur dan artefak peninggalan para leluhur bangsa. Hasil penelitian itu kemudian disosialisikan ke semua lapisan masyarakat secara terprogram dan berkesinambungan, agar mereka mengetahui kekayaan intelektual dan kearifan ajaran para ulama dan pendiri bangsa.

Ketiga upaya di atas harus mendapat dukungan dari semua pihak, baik lembaga pemerintah maupun swasta, baik dilakukan secara individual maupun kelompok. Dengan bersama-sama melakukan empat hal di atas secara serius, terprogram dan berkesinambungan, harapan besar untuk menghidupkan kembali ajaran autentik Islam Indonesia yang khas di tengah arus gelombang modernisasi akan terwujud di negeri ini.

Penutup

Gerakan liberalisme dan radikalisme yang belakangan muncul di Indonesia bukanlah ajaran asli Islam Indonesia. Gerakan tersebut bersifat transplanted (cangkokan) dari luar; liberalisme berasal dari tradisi kritis Barat, sementara radikalisme bersumber dari fundamentalisme Timur Tengah dan Afghanistan.

Dua kutub pemikiran dan gerakan tersebut sejatinya berada pada titik yang sama-sama ekstrim. Yang satu ekstrim ke kiri dan yang lain ekstrim ke kanan. Ekstrimitas ini tentu tidak sejalan dengan ajaran Islam. Sebab ajaran Islam menekankan moderatisme, sikap tengah-tengah antara berbagai titik ekstrim yang ada. Inilah yang antara lain tergambar dari kata “ummatan wasathan” dalam QS. Al-Baqarah [2]:143. Dalam ajaran Islam, ekstrimisme atau ta’ashshubiyah dengan berbagai variannya adalah sesuatu yang dikecam dan dilarang, karena ia dapat menghancurkan eksitensi alam dan kemanusiaan (QS. Al-Maidah [5]:77).

Jika ditilik dari sejarah pemikiran dan gerakan Islam Indonesia, dua aliran ekstrim di atas juga merupakan sesuatu yang tidak pernah dikenal. Para pendakwah awal Islam Indonesia tidak menggunakan ekstrimitas, baik kanan atau kiri, dalam strategi dakwah mereka. Justru kearifan dan kematangan ilmu, berhasil mengantarkan mereka pada titik keyakinan tertinggi bahwa Islam adalah agama rahmat bagi semesta. Oleh karena itu, mereka merumuskan ajaran tepo seliro sebagai landasan dakwah Islam di Indonesia. Ajaran tepo seliro ini terbangun dari empat prinsip ajaran Islam, yaitu; at-tawassut (moderat), at-tawâzun (keseimbangan), al-i’tidâl (keadilan), dan at-tasâmuh (toleransi).

Ajaran tepo seliro yang terkonstruk dari empat prinsip mulia inilah yang penulis sebut sebagai ajaran autentik Islam Indonesia. Sebuah ajaran yang tidak saja memiliki akar kuat dari Al-Qur’an dan Hadis, tapi juga membumi ke dalam tradisi lokal yang ada di negeri zamrud katulistiwa ini.

Setidaknya ada tiga langkah yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan ajaran autentik Nusantara, yaitu; mengembangkan pendidikan karekter bangsa, merevitalisasi peran dan fungsi pesantren, dan meningkatkan kajian dan penelitian tentang Islam Indonesia. Dengan menghidupkan kembali ajaran adiluhung itu melalui tiga upaya tersebut, diharapkan umat Islam Indonesia akan tercerahkan dan kembali kepada jati diri dan karakteristiknya yang asli; ramah, santun, berkarakter dan berwibawa.
Jika hal ini dapat dilakukan secara terstruktur dan berkesinambungan, maka cita-cita luhur untuk mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin akan terealisasi di negeri tercinta ini. Wallahu al-Muwaffiq Ilâ Aqwam ath-Thariq, Wallahu A’lam.



* Dosen, Asisten Direktur Pascasarjana Program Magister (PPM) Islam Nusantara STAINU Jakarta

http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,43202-lang,id-c,kolom-t,Menghidupkan+Kembali+Ajaran+Autentik+Islam+Nusantara-.phpx

Monday, June 9, 2014

Islam and the 2014 Indonesian Elections

Although Islamic parties were deemed to be on the decline in Indonesia, the parliamentary election in April has shown their resilience. This is especially so for the parties affiliated with the country’s two largest Islamic organisations, the traditionalist Nahdlatul Ulama (NU) and the reformist Muhammadiyah. Indeed, both the National Awakening Party (PKB) and the National Mandate Party (PAN) managed to mobilise respectively in NU and Muhammadiyah circles to establish themselves as mid-sized parties. They are now considered as key players in the coalition-building process led by front-runners of the upcoming presidential elections, Joko Widodo (Jokowi) from the Indonesian Democratic Struggle Party (PDIP) and Prabowo Subianto from the Gerindra Party.

Indeed, the probable Jokowi-Prabowo showdown seems more and more to be drawing a line between Islamic Traditionalists and Puritan-Reformists, with the former vying for PDIP (Indonesian Democratic Party Struggle) and the latter for Gerindra Party (Great Indonesian Movement Party). Could this signify the return of Aliran (‘streams’) politics in Indonesia? Do these alliances reflect contesting views on the role of Islam in public life? Will the state’s secularist foundations and religious pluralism risk being challenged? To answer these essential questions, this seminar will host two Indonesian scholars -- Dr. Ahmad Najib Burhani (LIPI - Indonesian Institute of Sciences) and Dr. Sumanto Al Qurtuby (University of Notre Dame in Indiana). They will provide insights on the latest developments on the national political scene and the internal dynamics within the Traditionalist and Puritan-Reformist currents in this crucial period for Indonesia.

http://www.iseas.edu.sg/ISEAS/upload/files/Seminar%20Notice%282%29.pdf