Saturday, March 17, 2012

Ragam Pandangan Aliran Sempalan

Judul Buku : Respon Pemerintah, Ormas, dan Masyarakat terhadap Aliran Keagamaan di Indonesia
Editor : Haidlor Ali Ahmad
Penerbit : Badan Litbang & Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan Departemen Agama RI
Tahun Terbit : 2007
Kota Terbit : Jakarta
Jumlah Halaman : 207 hlm

RAGAM SUDUT PANDANG ALIRAN SEMPALAN
Oleh: Nurun Nisa'

Di sebuah SMU di Banjarmasin, seorang siswi mesti menghadap kepala sekolahnya. Bukan karena tidak disiplin. Tetapi disebabkan oleh aliran Ahmadiyah yang dianutnya dan orang tuanya. Sementara siswa lain adalah pengikut aliran yang familiar; NU, Muhammadiyah, al-Irsyad, dan al-Wathaniyah. Ia disuruh pindah aliran karena dinilai sesat, tapi ia tak mau.
Kesesatan Ahmadiyah—seperti difatwakan oleh MUI—membuat pimpinan sekolah itu ketar-ketir. Akhirnya, sebuah makalah dibuat oleh pihak sekolah untuk menjelaskan kesesatan Ahmadiyah lalu diperbanyak dan disebarkan kepada guru, murid, dan orang tua/wali murid. Tak terima, pengurus Ahmadiyah setempat membuat makalah tandingan. Timbullah masalah sehingga kepala Departemen Agama Kalimantan Selatan mesti turun tangan.
Kasus ini merupakan potret kehidupan keberagamaan di negeri ini. Pemicunya banyak hal. Antara lain, karena pemahaman atau pengetahuan terhadap aliran Ahmadiyah yang terdistorsi—entah disengaja atau tidak. Pada tahap akut, distorsi ini dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Agar tidak berulang, perlu kiranya penjelasan soal aliran ini dan berbagai aliran sempalan lainnya yang berbeda dari main-stream secara komprehensif dan cover both side (baca: netral).
Di sinilah, signifikansi dari kehadiran buku yang bertajuk "Respon Pemerintah, Ormas, dan Masyarakat terhadap Aliran Keagamaan di Indonesia" yang diterbitkan oleh Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan Departemen Agama RI. Buku ini merupakan laporan hasil serangkaian penelitian lapangan yang dilakukan sepanjang 2006 yang ditujukan untuk menelaah respon pemerintah, ormas, dan masyarakat terhadap fenomena aliran sempalan yang muncul dan merebak di mana-mana yang seringkali memunculkan persoalan baru dalam masyarakat.
Penelitian dilakukan di enam daerah dengan lima aliran sempalan sebagai sasaran penelitiannya. Yakni Jamaah Tabligh dan Ahmadiyah di Banjarmasin oleh Zaenal Abidin, Imam Syaukani, dan Antung Norhasanah. LDII dan Jamaah Tabligh di Samarinda oleh Abdul Aziz, Ahsanul Khalikin, dan Sri Sulastri. Tiga organisasi ini juga diteliti oleh Ridwan Lubis, Mursyid Ali, dan Akmal Salim Ruhana di Palembang dan Bashori A. Hakim, Eko Aliroso & Fakhruddin M. di Tanjung Pinang. LDII dan Saksi-saksi Yehowa di Manado diteliti oleh Nuhrison M. Nuh, Asmawati, dan Sri Haryati. Muh. Nahar Nahrawi, Wakhid Sugiyarto, dan Reza Perwira meneliti Ahmadiyah dan Hindu Tamil di Medan. Daerah ini dipilih karena tingkat perubahan sosialnya tinggi. Pada kondisi ini, masuknya berbagai aliran sempalan akan cepat mendapat respon dari berbagai kalangan karena—disadari atau tidak—mempengaruhi struktur sosial-politis di tempat tersebut.
Lima aliran ini dianggap sempalan karena memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan (agama) induk yang dipahami oleh main-stream. Perbedaan ini amat kuat sehingga nampak jauh dari aslinya—disebutlah sebagai cabang atau sempalan.
Jamaah Tabligh, misalnya, memiliki ajaran khuruj. Ajaran ini menugaskan para penganutnya untuk berdakwah dalam kurun waktu tertentu ke tempat tertentu dengan meninggalkan segala tanggungannya, termasuk istri dan keluarganya guna menyebarkan ajaran Islam. Cara dakwah seperti itu, bagi mayoritas Islam, adalah keliru sebab Nabi tak pernah melakukannya. Ahmadiyah dinilai lain karena telah menahbiskan pendirinya, Mirza Ghulam Ahmad, sebagai Nabi. Sementara, kebanyakan orang Islam memiliki keyakinan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan yang pungkasan.
LDII pernah dicap ingkar sunnah atau mengingkari hadits sebagai landasan keagamannya. Padahal, NU dan Muhammadiyah memegang teguh al-Qur'an dan Hadits sebagai pedoman agama. Saksi-saksi Yehowa tidak mengakui Trinitas yang menjadi asas ketuhanan Kristen pada umumnya. Sementara itu Hindu Tamil tak merayakan Nyepi, Galungan, dan Kuningan seperti halnya pemeluk Hindu Bali.

****
Perbedaan penafsiran keagamaan di atas menimbulkan respon beragam. Ormas, masyarakat, dan pemerintah memiliki sikap beragam; mulai dari apreasiasi positif, menentang bahkan acuh tak acuh terhadap fenomena aliran sempalan ini. Perbedaan ini karena memang dilatari ketidaksamaan pola pikir dan setting sosial budaya masing-masing. Belum lagi soal pembedaan kategorisasi penilaian: aspek aqidah dan aspek muamalah. Aspek aqidah biasanya tegas dan cenderung nomatif. Aspek ini mendapat sorotan tajam, dan bahkan perlakuan ekstrim seperti penyerangan, oleh masyarakat yang tidak setuju terhadap keberadaan mereka.
Ahmadiyah di Banjarmasin misalnya. Markasnya hampir-hampir diserang seperti halnya Ahmadiyah di Bogor karena dicap sebagai aliran sempalan yang sesat. Demikian pula Saksi-saksi Yehowa di Medan. Aliran yang berpusat di New York ini ditentang "habis-habisan" oleh Gereja Masehi Injili Manado (GMIM) karena penolakannya atas doktrin Trinitas. Sayangnya, peneliti yang bersangkutan tidak menjelaskan term "habis-habisan" tersebut secara komprehensif. Di Samarinda, beberapa tokoh agama merekomendasikan agar LDII ditindak tegas sebelum konflik meletus. Hal ini didasari adanya beberapa kejanggalan tak terjelaskan—semisal penggunaan sandi 3-1-3 dan 3-5-4 di kalangan warga LDII yang hanya dapat dipahami pihak intern LDII—yang didapat dari hasil penelitian mereka sendiri terhadap ajaran LDII.
Aspek muamalah biasanya menyangkut teknik dakwah, cara bergaul, dan cara hidup. Titik tolaknya adalah keterbukaan atau inklusivitas dalam bermasyarakat. Sanksinya, dikucilkan secara sosial. Persoalan Jamaah Tabligh, LDII, dan Hindu Tamil berkutat pada masalah ini. Jamaah Tabligh di semua sasaran penelitian mendapat respon negatif karena sikapnya yang jorok padahal aktivitas mereka berpusat di masjid. Di Tanjung Pinang, pengurus NU mengeluhkan gaya dakwah aliran yang diidentikan dengan Nurhasan al-Ubaidah ini yang merasa (paling) benar sendiri. Pengurus Muhammadiyah di sana juga mengeluhkan sikap anggota LDII yang cenderung memaksakan kehendak. Selain itu, hampir di semua daerah penelitian, LDII dianggap kurang bergaul sehingga kurang disenangi masyarakat sekitar.
Tetapi bukan berarti tidak ada kesan positif dari tiga aliran sempalan ini. Jamaah Tabligh, sebagai contoh, dianggap menyebarkan kebiasaan baik—bahkan dinilai meningkatkan gairah keagamaan yang cenderung meredup akhir-akhir ini semisal sholat berjamaah. Karena itu, keberadaan aliran yang didirikan oleh Syaikh Muhammad Ilyas Kandahlawi ini didukung. Bahkan, pengurus Muhammadiyah di Palembang menjadi anggota aliran yang diimpor dari India ini karena didasari motif tersebut. Hindu Tamil di Medan beradaptasi dengan baik, meski pernah timbul masalah disebabkan perbedaan hari besar keagamaan, terhadap saudaranya; pemeluk Hindu Bali. Kondisi ini juga didorong oleh tingkat perekonomian dan pendidikan yang cukup tinggi di sana.
Di luar itu, beberapa dari warga masyarakat memilih sikap acuh tak acuh karena kehadiran semua aliran hampir-hampir tidak memiliki pengaruh—jika tidak ingin dikatakan tidak ada sama sekali—terhadap kehidupan mereka.
Yang menarik adalah respon dari MUI yang posisinya ganda—sebagai ormas dan (kadang-kadang) sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Sikap MUI di daerah penelitian menunjukkan kecenderungan yang berbeda, meski sandaran hukum mereka menyikapi aliran-aliran sempalan tetap saja fatwa dari Komisi Fatwa MUI Pusat. Ini terlihat dalam tindakan atau pendekatan yang diambil terutama menyangkut keberadaan LDII dan Ahmadiyah yang secara resmi dicap sesat oleh MUI. Citra yang lebih menonjol adalah MUI daerah justru menjadi penyerap aspirasi masyarakat.
Dalam penelitian di Samarinda, MUI menerima kritik dari masyarakat. Akan tetapi karena LDII bersedia beradaptasi dengan tradisi setempat, maka MUI hanya memberi teguran saja. Tidak ada larangan khusus. Sikap yang hampir senada diambil oleh MUI di Banjarmasin. MUI Palembang mengeluhkan fanatisme LDII yang dapat menimbulkan rasa curiga dan salah faham antar warga dan antar kelompok sesama Muslim. Tetapi sebatas itu saja. MUI Manado menekankan bahwa secara kelembagaan, LDII memang ditolak. Tetapi bukan berarti harus dikebiri perkembangannya. Asalkan, mereka tidak ekspansif. Kalau ini dijalankan, tidak akan ada masalah.
Di Banjarmasin, MUI mengakui fatwa sesat buat Ahmadiyah. Tetapi, sang ketua, menenkankan bahwa yang demikian bukan pembenar terjadinya kekerasan. Karena itulah, ia memilih pendekatan persuasif—bukan represif—terhadap aliran ini. Tidak ada keterangan tentang respon Ahmadiyah di Medan. Hanya saja, peneliti mengungkapkan bahwa Medan merupakan daerah multi-etnis dan multi-agama. Kondisi masyarakat dengan tipikal ini, membuat masyarakatnya telah lama belajar berbeda dalam memeluk agama. Meskipun, potensi konflik antar kelompok cukup besar, namun sampai penelitian tersebut selesai ditulis, belum pernah terjadi konflik. Mungkin, dugaan penulis, Ahmadiyah mengalami perlakuan serupa; tidak ada soal di sana meski sudah dianggap sesat.
****
Buku ini berbeda dengan buku penelitian sejenis. Bila penelitian biasanya cukup diakhiri kesimpulan, ia menambahkan rekomendasi di penutup laporan penelitiannya. Di sini, beberapa rekomendasi diajukan khusus kepada para aparat berwenang sehingga terkesan "struktural". Misalnya saja, adanya rekomendasi berbentuk tuntutan dan ekspektasi yang besar atas keterlibatan aparat Departemen Agama atau Puslitbang Kehidupan Keagamaan dalam konflik akibat perbedaan tafsir keagamaan. Ini cukup wajar. Sebab tujuan buku ini memang untuk dijadikan rujukan dasar atau masukan bagi para pengambil kebijakan dalam upaya membangun kerukunan kehidupan keagamaan di negeri ini—khususnya ketika aliran sempalan mulai meruyak di mana-mana. Sebagaimana kita ketahui, kerukunan menjadi barang mahal ketika aliran sempalan itu hadir karena dipicu berbagai macam sebab.
Namun, rekomendasi yang diajukan para peneliti ini bukan berarti tak menyimpan persoalan. Tuntutan inklusivitas LDII di Samarinda misalnya tampak berlebihan. Dalam segi kemasyarakatan, inklusivitas ini sangat mungkin diwujudkan. Penulis sepakat penuh atas inklusivitas secara sosial—ia dapat menjadi jurus ampuh mendamaikan berbagai perbedaan teologis di masyarakat.
Akan tetapi, ini menjadi lain ceritanya jika inklusivitas yang dimaksud dilaksanakan dalam taraf peribadatan. Mengganti imam masjid dari yang bukan golongan LDII, bagi penulis, serasa memangkas perbedaan (teologis) yang mestinya kita hormati. Secara real, kita dapat menyaksikan betapa ormas terbesar di negeri ini (baca: NU dan Muhammadiyah), agak mengalami kesulitan jika mesti melakukan "inklusivitas masjid" ini. Sebagai organisasi yang dicap sesat, bila rekomendasi ini benar-benar dilaksanakan, nampaknya para penganut LDII akan memperoleh kesulitan yang berganda.
Selain itu, jaminan kebebasan keberagamaan di buku ini kurang mendapat penekanan. Editor sempat menyebut hal itu dalam pengantarnya tetapi detailnya tidak dijabarkan. Pasal 28 E UUD 1945 Amandemen IV, Konvensi Hak Sipil Politik PBB, dan peraturan terkait lainnya sepertinya perlu ditambahkan. Ini penting. Karena, di sinilah sesungguhnya perbedaan tafsir keagamaan yang ujungnya adalah berbagai aliran sempalan di atas akan menemu konteksnya. Mereka, yang berbeda dari main-stream, berhak mengekspresikan keyakinannya dan masyarakat memiliki sandaran hukum untuk menghormatinya. Ketika dua sikap telah ada, kerukunan akan muncul dengan sendirinya.

Di atas itu semua, buku ini berguna sekali kehadirannya. Paling tidak, buku ini mampu merangkum berbagai respon yang ada dalam masyarakat. Melalui buku ini, kita tahu bahwa perbedaan pandangan keagamaan di daerah penelitian tidak sampai kepada penganiayaan fisik seperti halnya tragedi penyerbuan kampus Ahmadiyah di Parung beberapa waktu lalu. Ketidaksetujuan terhadap keberadaan aliran sempalan, sebagian besar, diekspresikan hanya secara verbal. Namun, bukan berarti bahwa persoalan ini tidak akan berkembang menjadi lebih besar sehingga harus segera diselesaikan. Tentu saja, dialog dan keterbukaan dari kedua belak pihak menjadi prasyarat utama. Semua pihak wajib terlibat, termasuk pemerintah. Wallahu A'lam bish Shawab
 
Retrieved from: http://nurunnisa2007.blogspot.com/2008_05_02_archive.html#3242998102677168625